Tambang Diduga Ilegal Serobot Lahan Riset Unmul, ESDM Kaltim Desak Penindakan Hukum Tegas
Samarinda — Polemik aktivitas tambang ilegal di kawasan
hutan riset milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali mencuat dan menuai
sorotan tajam. Dugaan perusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di
Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius berbagai
pihak, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
Seluas 3,2 hektare lahan KHDTK yang diperuntukkan sebagai pusat penelitian dan pendidikan dilaporkan telah dibuka tanpa izin resmi. Kegiatan ilegal itu disebut dilakukan secara kilat hanya dalam dua hari dengan mengerahkan lima unit alat berat jenis excavator. Tak hanya merusak ekosistem yang dilindungi, tindakan ini juga dinilai sebagai pelanggaran hukum yang serius.
ESDM Kaltim Desak Penegakan Hukum
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, angkat
suara dengan nada tegas. Ia mendesak agar Balai Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) segera mengambil langkah hukum yang tegas
terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan lahan secara ilegal
tersebut.
"Ini bukan pelanggaran biasa. Perusahaan yang terlibat telah menyerobot lahan KHDTK milik Unmul tanpa izin. Kegiatan ini jelas melanggar hukum, bukan hanya administrasi, tetapi juga masuk ranah pidana karena mengakibatkan kerusakan kawasan tanpa dokumen legal," ujar Bambang saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pembagian kewenangan akan tetap dihormati. Untuk kawasan hutan, tanggung jawab penuh berada di Gakkum LHK, sementara untuk area non-hutan akan ditangani oleh inspektur tambang dari instansi terkait.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keberlanjutan fungsi KHDTK Unmul sebagai tempat belajar, riset, dan konservasi.
Gubernur Kaltim Turun Tangan
Tidak hanya Dinas ESDM, Gubernur Kalimantan Timur Rudy
Mas’ud pun memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Ia secara
langsung mengeluarkan pernyataan dan peringatan keras mengenai aktivitas
tambang di dalam kawasan KHDTK Unmul.
Rudy menegaskan bahwa kegiatan tambang yang menyerobot lahan riset tersebut dapat mengganggu proses akademik, khususnya penelitian mahasiswa, serta merusak tatanan ekosistem pendidikan yang selama ini dijaga ketat.
"Tim dari Dinas Pertambangan dan Gakkum sudah meninjau lokasi. Ada indikasi kegiatan koridoran masuk ke kawasan KHDTK. Ini sangat mengkhawatirkan karena bisa merusak ekosistem dan menghambat kegiatan riset yang sedang berlangsung," ujar Rudy.
Komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kawasan konservasi dan pendidikan tinggi pun kembali ditegaskan, terlebih kawasan KHDTK merupakan aset penting yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan pelestarian lingkungan.
Aktivitas Ilegal Diakui Sudah Lama Berlangsung
Sementara itu, Rustam, seorang dosen Fakultas Kehutanan
Unmul yang juga menjabat sebagai Kepala Laboratorium Alam KHDTK, memberikan
keterangan bahwa aktivitas pertambangan di sekitar kawasan sebenarnya sudah
terjadi sejak lama. Namun yang menjadi titik krusial adalah saat pada awal
April 2025, kegiatan tersebut telah masuk ke dalam kawasan konsesi resmi KHDTK.
“Kegiatan itu sebelumnya memang sudah ada di sekitar kawasan, namun beberapa hari lalu kami temukan bahwa mereka telah menyentuh area yang sah masuk dalam wilayah KHDTK,” ujar Rustam.
Ia menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan cukup signifikan. Akibat penggalian yang dilakukan secara masif, telah terjadi longsor di beberapa titik dengan kedalaman galian mencapai puluhan meter. Hal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan dan keberlangsungan kegiatan pendidikan di area tersebut.
Temuan Lahan Tumpang Tindih
Selain kawasan seluas 3,2 hektare yang dibuka tanpa izin,
juga ditemukan adanya lahan tumpang tindih masing-masing seluas 0,14 hektare
dan 0,1 hektare. Saat ini, ESDM Kalimantan Timur bersama instansi terkait masih
menelusuri legalitas lahan-lahan tersebut untuk memastikan apakah terdapat
pelanggaran tambahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku. Dinas ESDM Kaltim menekankan bahwa hal ini bukan hanya soal pengelolaan pertambangan, tetapi soal etika dan keberlangsungan dunia akademik yang seharusnya dijaga dan dihormati oleh semua pihak.
Fakultas Kehutanan Unmul Minta Perlindungan Hukum
Dalam menghadapi situasi ini, Fakultas Kehutanan Universitas
Mulawarman mengambil langkah proaktif. Sejak 13 Agustus 2024, Dekan Fakultas
telah melayangkan surat resmi kepada Gakkum LHK yang berisi permintaan
perlindungan terhadap kawasan KHDTK dari segala bentuk aktivitas ilegal.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum atas aset-aset negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Menurut pihak fakultas, jika kawasan riset dibiarkan rusak, maka akan sangat sulit mengembalikan fungsinya sebagai laboratorium alam yang utuh.
Seruan Publik untuk Penegakan Hukum
Kasus ini pun mendapat atensi luas dari masyarakat, termasuk
komunitas akademik dan pemerhati lingkungan. Banyak yang mendesak agar aparat
penegak hukum dan lembaga pemerintah bersikap tegas agar kasus serupa tidak
terulang kembali.
Aktivitas tambang tanpa izin yang menyerobot kawasan konservasi dan pendidikan tidak hanya merugikan secara ekologis tetapi juga mencederai semangat pembangunan berkelanjutan yang saat ini sedang digaungkan di Kalimantan Timur, terutama seiring dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjanjikan keberpihakan pada kelestarian alam dan tata kelola yang bersih.
Dengan berbagai elemen kini bersatu untuk menolak aktivitas ilegal ini, harapannya kasus ini tidak berhenti di meja laporan semata. Penegakan hukum yang nyata dan pemulihan kawasan KHDTK menjadi tuntutan utama agar fungsi hutan riset Unmul kembali berjalan sebagaimana mestinya.