Rusliyadi Menyayangkan Penolakan Kliennya Hadir Dalam RAT 2024 KSP CU Lantang Tipo

  

Foto : Dokumen Madzenky

Pontianak, 14 Maret 2025 – Polemik yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Lantang Tipo terus berlanjut, dengan semakin banyak perhatian publik yang tertuju pada permasalahan internal koperasi tersebut. Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar hari ini, 14 Maret 2025, muncul kontroversi baru setelah klien dari kuasa hukum Rusliyadi, Dendi Rizky, tidak diperkenankan hadir dalam pertemuan penting tersebut.

Menurut Rusliyadi, keputusan yang diambil oleh pengurus koperasi untuk menolak kehadiran kliennya merupakan tindakan yang disayangkan. Berdasarkan keterangan yang diterima Dendi dari pihak penyidik, pengurus koperasi memutuskan untuk tidak mengizinkan kehadirannya dengan alasan menjaga kelancaran dan kondusivitas jalannya RAT. Namun, bagi Rusliyadi, keputusan ini justru menjadi pertanyaan besar mengenai komitmen koperasi terhadap keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan organisasi.

 

Momen RAT Seharusnya Wadah Transparansi

Dalam pandangan Rusliyadi, RAT adalah forum yang paling tepat untuk membahas segala bentuk permasalahan, termasuk kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Kalbar. Ia menegaskan bahwa pengurus koperasi seharusnya tidak menghindari tanggung jawab, terutama dalam memberikan laporan kepada seluruh anggota mengenai perkembangan terbaru dari kasus yang tengah dihadapi. Koperasi sebagai lembaga berbasis keanggotaan wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, terutama dalam situasi seperti ini yang menyangkut kepercayaan anggota.

“RAT bukan hanya ajang laporan tahunan, tetapi juga ruang diskusi dan transparansi bagi seluruh anggota. Ketika ada kasus hukum yang menyangkut koperasi, sudah sewajarnya anggota mendapatkan informasi langsung dari pengurus. Penolakan ini justru menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujar Rusliyadi.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang secara tegas mengatur tentang keterbukaan informasi dan hak anggota dalam proses pengambilan keputusan di dalam koperasi. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap anggota berhak mendapatkan akses penuh terhadap kebijakan yang diambil pengurus, terutama jika kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap mereka.

 

Dampak Penolakan terhadap Kredibilitas Koperasi

Keputusan untuk menolak kehadiran Dendi Rizky dalam RAT menimbulkan dampak yang lebih luas dari sekadar kontroversi internal koperasi. Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang baik. Dalam sistem koperasi, keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan adalah bagian dari prinsip demokratis yang harus dijunjung tinggi. Jika prinsip ini tidak diterapkan, maka kredibilitas koperasi bisa dipertanyakan.

Lebih lanjut, tindakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan koperasi itu sendiri. Sebab, jika pengurus dianggap tidak transparan dalam pengelolaan koperasi, kepercayaan anggota dapat terkikis, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan penurunan partisipasi dan bahkan potensi penarikan dana dari koperasi.

“Jika koperasi tidak transparan, maka kepercayaan anggota akan semakin menurun. Ketika kepercayaan itu hilang, koperasi bisa mengalami kemunduran yang signifikan. Ini yang harus diwaspadai oleh para pengurus,” kata Rusliyadi menambahkan.

 

Urgensi Keterlibatan Anggota dalam Proses Hukum

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa salah satu tujuan utama kehadiran Dendi Rizky dalam RAT adalah untuk memastikan bahwa anggota koperasi dapat mengawasi jalannya pertemuan dengan lebih ketat. Dalam konteks kasus hukum yang sedang berlangsung, keterlibatan anggota menjadi krusial guna memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam RAT tetap berpihak kepada kepentingan bersama dan tidak merugikan pihak tertentu.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dalam RAT mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan hanya demi kepentingan klien kami, tetapi juga bagi seluruh anggota koperasi yang berhak mendapatkan kejelasan terkait kasus yang sedang berjalan,” ungkap Rusliyadi.

Menurutnya, koperasi adalah organisasi berbasis kepercayaan, di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama dalam mengawasi jalannya operasional koperasi. Oleh karena itu, tindakan pengurus yang membatasi akses informasi bagi anggota dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip koperasi.

 

Reaksi Publik dan Dampak Jangka Panjang

Kasus ini semakin mendapat sorotan, bukan hanya dari para anggota koperasi, tetapi juga dari masyarakat yang menyoroti transparansi dalam lembaga keuangan berbasis koperasi. Banyak yang mempertanyakan apakah penolakan kehadiran anggota dalam RAT merupakan indikasi adanya masalah yang lebih besar di dalam KSP CU Lantang Tipo.

Para pengamat koperasi pun memberikan pandangan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan baik. Jika koperasi lain melihat bahwa transparansi tidak menjadi prioritas utama, maka kemungkinan besar kepercayaan terhadap sistem koperasi secara umum bisa mengalami kemerosotan. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak hanya penting bagi KSP CU Lantang Tipo, tetapi juga bagi ekosistem koperasi secara keseluruhan di Indonesia.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan pengurus koperasi dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan situasi kepada para anggotanya. Kuasa hukum pelapor berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan transparansi dan keadilan.

“Yang kami harapkan adalah koperasi ini tetap berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh anggota. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka keterbukaan seharusnya menjadi prioritas,” pungkas Rusliyadi.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya menjadi urusan internal koperasi, tetapi juga mencerminkan bagaimana prinsip-prinsip koperasi seharusnya dijalankan di Indonesia. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan solusi terbaik demi kepentingan bersama dan keberlanjutan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi rakyat yang berdaya guna.

Previous Post