Tambang Batu Bara di Rantau Bakula: Konflik yang Tak Kunjung Usai antara Warga dan Korporasi Tambang
Sebuah Desa di Persimpangan Jalan
Desa Rantau Bakula, yang dahulu sunyi dan tenteram di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kini menjadi medan konflik yang terus memanas. Di satu sisi, ada warga yang menggantungkan hidup pada tanah dan air yang telah mereka rawat selama puluhan tahun. Di sisi lain, berdiri PT Merge Mining Industry (MMI), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi dengan klaim telah memenuhi segala regulasi lingkungan. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran tambang ini justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat setempat. Retakan pada rumah, polusi udara, air yang tak lagi jernih, dan deru mesin tambang yang tak kenal henti menjadi bagian dari keseharian warga. Kini, mereka berada di ujung kesabaran.
Jejak Tambang: Dari Janji hingga Dampak Nyata
Ketika PT MMI mulai beroperasi, warga sempat menyambut dengan harapan akan adanya peluang kerja dan pembangunan ekonomi lokal. Namun, janji-janji tersebut tak sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, mereka justru menghadapi dampak lingkungan yang semakin nyata. Beberapa warga mengeluhkan rumah mereka mengalami retakan akibat aktivitas tambang bawah tanah. Polusi udara yang dihasilkan dari proses pertambangan menyebabkan banyak anak-anak dan lansia mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit kulit yang tidak mereka alami sebelumnya.
Selain itu, air sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan bagi petani dan nelayan lokal kini berubah warna. Hasil panen berkurang, dan ikan-ikan yang biasa mereka tangkap semakin sulit ditemukan. Bagi warga, ini bukan sekadar dampak ekonomi, tetapi ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka.
Transparansi yang Dipertanyakan
Warga dan aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan telah berulang kali mempertanyakan transparansi PT MMI dalam menjalankan aktivitas tambangnya. Perusahaan mengklaim telah memenuhi standar lingkungan dan memiliki izin operasi yang sah dari pemerintah pusat. Namun, dalam setiap pertemuan antara warga dan pihak perusahaan, jawaban yang diberikan selalu sama: "Kami telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku."
Sebaliknya, uji kualitas lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan hasil yang bertolak belakang dengan keluhan warga. DLH menyatakan bahwa tingkat pencemaran masih dalam ambang batas aman, tetapi Walhi dan warga menuntut pengujian yang lebih menyeluruh, terutama terhadap kebisingan yang mereka alami selama 24 jam penuh.
![]() |
Mariadi. Foto : Mongabay Indonesia |
Kriminalisasi Warga: Kasus Sumardi
Di tengah konflik yang memanas, muncul satu kasus yang menjadi simbol perjuangan masyarakat Rantau Bakula. Sumardi, seorang petani yang vokal menentang dampak buruk tambang, ditangkap dengan tuduhan perusakan fasilitas perusahaan. Menurut warga, tuduhan ini tidak berdasar dan lebih merupakan upaya untuk membungkam suara kritis di desa mereka. Kasus ini pun menarik perhatian kelompok advokasi yang menilai ada unsur kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak mereka.
Kriminalisasi semacam ini bukanlah hal baru dalam konflik antara warga dan perusahaan tambang di Indonesia. Berulang kali, petani dan aktivis lingkungan menghadapi ancaman hukum ketika mereka mencoba mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan mereka. Sumardi kini menghadapi ancaman hukuman yang bisa membuatnya mendekam di penjara selama bertahun-tahun, sementara aktivitas tambang terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Tanggapan Pemerintah: Investigasi atau Sekadar Janji?
Melihat eskalasi konflik ini, DPRD Kalimantan Selatan akhirnya turun tangan dengan menjanjikan pembentukan tim investigasi untuk meneliti dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat. Namun, banyak warga yang skeptis terhadap janji ini, mengingat tidak sedikit kasus serupa yang berujung pada kesimpulan yang menguntungkan perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup tetap bersikeras bahwa mereka telah melakukan uji lingkungan dan menemukan bahwa pencemaran masih dalam batas aman. Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa kewenangan mereka terbatas terhadap perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah pusat. Ini memperlihatkan bagaimana birokrasi sering kali menjadi penghalang dalam menindak perusahaan besar.
Langkah Advokasi: Dari Rantau Bakula ke Kejaksaan Agung
Tak ingin berhenti di tingkat lokal, Walhi dan warga akhirnya melangkah lebih jauh dengan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap PT MMI serta pencabutan izin operasionalnya jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Namun, membawa kasus ke tingkat nasional bukanlah perkara mudah. Banyak kasus serupa yang menguap begitu saja, terkubur dalam tumpukan dokumen hukum dan tekanan dari kelompok berkepentingan. Meski demikian, warga Rantau Bakula tidak kehilangan harapan. Mereka terus melakukan aksi protes, menggalang dukungan dari masyarakat sipil, dan mendorong media untuk terus mengangkat isu ini ke permukaan.
Masa Depan Rantau Bakula: Antara Perlawanan dan Ketidakpastian
Konflik antara warga Rantau Bakula dan PT MMI masih jauh dari kata usai. Masyarakat terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat, sementara perusahaan tetap menjalankan operasinya dengan dukungan regulasi yang ada. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaannya bukan lagi apakah tambang akan terus beroperasi, tetapi sejauh mana warga mampu bertahan dalam perjuangan mereka.
Apakah laporan ke Kejaksaan Agung akan membawa perubahan? Ataukah ini akan menjadi satu lagi bab dalam sejarah panjang konflik lingkungan di Indonesia yang berakhir tanpa kejelasan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya, tetapi satu hal yang pasti: warga Rantau Bakula tidak akan tinggal diam.