Skandal Limbah PT Ichiko Agro Lestari: Wartawan Dihalang, DLHK Kalbar Diminta Bertindak!

  

Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat. PT Ichiko Agro Lestari, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat membuang limbah sisa produksi secara sembarangan ke parit di sekitar area kebun. Isu ini semakin memanas setelah sejumlah wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait tata kelola perkebunan dan dampak lingkungan justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.

 

Wartawan Dihalang, Ada Apa di Balik Larangan?

Beberapa jurnalis yang mendapat informasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan di area perkebunan PT Ichiko Agro Lestari mencoba melakukan peliputan langsung di lokasi. Namun, saat hendak memasuki area kebun sawit, mereka dicegat oleh tiga orang petugas keamanan di pos penjagaan. Portal utama dalam keadaan tertutup rapat, hanya menyisakan akses kecil yang memungkinkan karyawan keluar dari area perkebunan setelah jam kerja.

Seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kejadian ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak perusahaan. "Kami hanya ingin memastikan informasi yang beredar, tetapi kami malah dihalangi. Ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi lingkungan," ujarnya.

 

Jalan Rusak dan Limbah Meluap Saat Hujan

Selain tindakan penghalangan terhadap wartawan, kondisi infrastruktur di sekitar perkebunan juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, akses jalan menuju perkebunan PT Ichiko Agro Lestari dan PT BABL terlihat dalam kondisi rusak parah dan berlumpur. Hal ini semakin memperburuk situasi ketika hujan turun, karena limbah sisa rebusan kelapa sawit yang diduga dibuang ke parit ikut meluap dan mencemari lingkungan sekitar.

Salah satu sumber terpercaya mengungkapkan bahwa limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Ichiko Agro Lestari sering kali dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. "Setiap musim hujan, limbah ini meluap ke saluran air yang mengalir ke daerah sekitar. Ini tentu berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan," ujar sumber tersebut.

 

Pihak Perusahaan Bungkam

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sugie, yang bertanggung jawab di bidang hukum PT Ichiko Agro Lestari, memilih untuk tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan ini.

"Masalah ini saya tidak tahu dan saya tidak berani memberikan klarifikasi," ujar Sugie singkat.

Sikap bungkam pihak perusahaan justru semakin memicu spekulasi bahwa mereka sedang menutupi sesuatu. Jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan, seharusnya mereka bisa memberikan penjelasan dan membuktikan bahwa pengelolaan limbah mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

DLHK Kalbar Harus Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLHK mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT Ichiko Agro Lestari.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak DLHK untuk segera turun tangan dalam menangani permasalahan ini. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah, maka sanksi tegas harus diberikan kepada PT Ichiko Agro Lestari sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pemerintah tidak boleh diam. Lingkungan adalah aset bersama, dan kita tidak bisa membiarkan pencemaran ini terus terjadi tanpa ada tindakan tegas. DLHK harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah yang diperlukan," ujar salah satu aktivis lingkungan di Kalimantan Barat.

 

Ancaman bagi Ekosistem dan Masyarakat Sekitar

Pembuangan limbah sawit yang tidak terkendali bukan hanya mencemari air, tetapi juga dapat menyebabkan dampak serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Limbah cair dari pabrik kelapa sawit mengandung zat organik yang tinggi, yang jika dibuang ke saluran air tanpa diolah dengan baik dapat menyebabkan penurunan kadar oksigen dalam air, membunuh biota perairan, serta mencemari sumber air yang digunakan oleh warga.

Masyarakat sekitar kebun PT Ichiko Agro Lestari mulai mengeluhkan dampak yang mereka rasakan. Beberapa warga menyebutkan bahwa air di sekitar kebun sering kali berbau tidak sedap, terutama setelah hujan deras. Ada juga laporan mengenai iritasi kulit pada anak-anak yang bermain di sekitar saluran air yang diduga telah tercemar oleh limbah dari perkebunan.

"Dulu airnya jernih, tapi sekarang sering keruh dan berbau. Kami takut ini akan berdampak pada kesehatan kami, terutama anak-anak," kata seorang warga yang tinggal di dekat perkebunan.

 

Regulasi Harus Ditegakkan

Kasus dugaan pembuangan limbah oleh PT Ichiko Agro Lestari ini menambah daftar panjang permasalahan lingkungan akibat industri kelapa sawit di Indonesia. Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi ketat terkait pengelolaan limbah industri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar sebelum dibuang ke lingkungan. Jika terbukti melakukan pencemaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional.

DLHK Kalimantan Barat harus segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang akan terus dirugikan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum dalam bidang lingkungan hidup di Indonesia.

Kasus ini masih berkembang, dan masyarakat menunggu respons serta langkah konkret dari pemerintah, terutama DLHK Kalimantan Barat. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tegas harus segera diambil untuk mencegah pencemaran lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan, kasus seperti ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Pers, sebagai pilar demokrasi, memiliki hak untuk meliput dan mengungkap fakta demi kepentingan masyarakat. Larangan terhadap wartawan dalam mengakses informasi hanya semakin menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak perusahaan.

Masyarakat, aktivis lingkungan, dan media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi lingkungan dan warga yang terdampak. Kini, semua mata tertuju pada DLHK Kalbar dan pemerintah setempat: akankah mereka bertindak tegas atau membiarkan kasus ini berlalu begitu saja?

Next Post Previous Post