Polda Kaltara Temukan Ribuan Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Dugaan Kecurangan Produsen Terungkap
Tarakan, Kalimantan Utara – Kasus pengurangan takaran dalam
produk minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali mencuat setelah Kepolisian
Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menemukan ribuan kemasan yang tidak
sesuai standar. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) di
sejumlah toko sembako di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan,
petugas kepolisian mendapati 300 dus Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata
tidak berisi penuh.
“Kami menemukan banyak kemasan yang tak sesuai takaran. Dari hasil pemeriksaan, isinya hanya berkisar antara 850 hingga 900 ml, padahal seharusnya satu liter,” ungkap AKP Randhya Shaktika Putra, Kanit 3 Subdit Indagsi Ditreskimsus Polda Kaltara.
Temuan ini mencakup total 3.600 kemasan Minyakita yang mengalami pengurangan volume. Petugas melakukan pengecekan dengan membuka sejumlah kemasan dan menuangkan isinya ke wadah literan guna memastikan jumlah takarannya. Dugaan praktik kecurangan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan pemerintah, mengingat Minyakita merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Polisi Imbau Pengembalian Produk ke Distributor
Atas temuan ini, kepolisian segera mengambil langkah dengan mengimbau para penjual untuk tidak menjual produk-produk yang tidak memenuhi standar tersebut. “Kami meminta agar para pedagang mengembalikan produk yang takarannya tidak sesuai ke distributor. Jangan sampai barang ini tetap beredar di pasaran dan merugikan konsumen,” tegas Randhya.
Polda Kaltara juga memastikan bahwa mereka akan memperluas cakupan pemeriksaan dengan menyasar toko, minimarket, swalayan, hingga agen yang menjual Minyakita. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Turun Tangan, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kecurangan
Kasus ini tak hanya mendapat perhatian dari kepolisian daerah, tetapi juga dari tingkat nasional. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, langsung menginstruksikan Dinas Perdagangan di berbagai daerah untuk melakukan pemeriksaan serupa. Jika ditemukan adanya produk Minyakita dengan volume yang kurang dari standar, pihak dinas berwenang untuk menariknya dari peredaran.
“Ini masalah serius. Minyakita merupakan produk yang mendapatkan subsidi pemerintah agar bisa terjangkau oleh masyarakat kecil. Jika ada produsen yang mengurangi takaran demi keuntungan pribadi, ini jelas merugikan rakyat,” ujar Sudaryono.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil investigasi awal, mereka menemukan tiga produsen yang diduga melakukan praktik pengurangan volume dalam kemasan Minyakita, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – Produksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – Produksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Produksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter
.
Ketiga produsen tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan ketentuan terkait distribusi barang bersubsidi.
Modus Operandi dan Dugaan Motif di Balik Pengurangan TakaranPraktik pengurangan takaran dalam produk minyak goreng bukanlah hal baru. Dalam berbagai kasus sebelumnya, sejumlah produsen nakal melakukan hal ini sebagai strategi untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan margin keuntungan. Dalam kasus Minyakita kali ini, dugaan sementara menyebutkan bahwa para produsen sengaja mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan dalam jumlah besar.
Seorang pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Dr. Hendra Widjaja, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi barang bersubsidi. “Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita, sehingga produsen mungkin mencari cara lain untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan, salah satunya dengan mengurangi takaran,” katanya.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa ketiga produsen tersebut mengalami kenaikan biaya bahan baku dan produksi, sehingga mereka mencari cara untuk tetap mempertahankan harga jual yang sesuai dengan HET tetapi dengan mengurangi isi kemasan.
Respons Konsumen dan Pedagang: Kekecewaan yang Meluas
Di Kota Tarakan, sejumlah konsumen yang biasa membeli Minyakita mengaku kecewa setelah mendengar kasus ini. Salah seorang warga, Siti Rahmah (39), mengatakan bahwa dirinya mulai menyadari ada yang tidak beres dengan kemasan Minyakita yang dibelinya beberapa waktu lalu. “Saya pikir saya yang salah hitung. Saya biasa beli satu botol dan biasanya cukup untuk seminggu, tapi belakangan ini rasanya cepat habis,” ungkapnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh pedagang sembako, Suparman (52), yang mengaku khawatir kasus ini bisa membuatnya rugi. “Kalau nanti disuruh mengembalikan ke distributor, saya tidak tahu apakah saya akan mendapatkan penggantinya atau tidak. Ini bisa merugikan kami sebagai pedagang kecil,” keluhnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan aparat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap produk bersubsidi. Selain melakukan pemeriksaan rutin, pengamat kebijakan publik menyarankan agar pemerintah juga menerapkan sistem pelaporan bagi masyarakat jika menemukan produk Minyakita yang tidak sesuai standar.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi dalam distribusi Minyakita. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah kewajiban bagi produsen untuk mencantumkan kode produksi yang bisa dilacak langsung oleh konsumen melalui aplikasi pemerintah.
Sementara itu, kepolisian berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak akan segan-segan menindak produsen yang terbukti sengaja mengurangi volume dalam kemasan Minyakita. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegas Randhya.
Kasus ini kini tengah dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada dalam membeli produk Minyakita di pasaran. Jika menemukan adanya indikasi kecurangan serupa, warga diminta untuk segera melaporkan ke dinas perdagangan setempat atau ke pihak kepolisian.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali, dan hak konsumen untuk mendapatkan barang bersubsidi dengan takaran yang sesuai dapat benar-benar terjamin.