Pemprov Kalteng Desak Pemerintah Pusat: Kekurangan 4.000 ASN, Pengangkatan Jangan Ditunda!
Palangka Raya, 10 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap
keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Menurut Pemprov
Kalteng, keputusan tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik di
wilayahnya yang saat ini mengalami kekurangan tenaga aparatur dalam jumlah signifikan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, mengungkapkan bahwa kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng mencapai lebih dari 4.000 orang. Tanpa tambahan pegawai yang segera diangkat, sejumlah sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan akan semakin terdampak.
“Ketika surat edaran dari Menpan-RB turun, kami sebenarnya kurang sependapat dengan pusat karena kebutuhan pegawai di daerah kami masih tinggi. Kami berharap status CASN yang baru lulus serta PPPK bisa segera diperjelas dan diproses agar mereka bisa langsung bekerja,” ujar Katma dalam keterangannya kepada media di Kantor DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2025).
Urgensi Pengangkatan ASN di Kalteng
Menurut Katma, kekurangan tenaga ASN di Kalimantan Tengah sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Beberapa sektor yang paling terdampak adalah pendidikan dan kesehatan, yang memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat. Guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam rekrutmen ASN baru karena kebutuhan mereka tidak dapat ditunda.
“Dalam sektor pelayanan publik, ada bidang yang benar-benar membutuhkan tatap muka, seperti tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes). Sayangnya, dua bidang ini masih mengalami kekurangan tenaga yang cukup serius,” jelas Katma.
Selain dua bidang tersebut, kebutuhan ASN di sektor teknis lainnya juga mendesak. Beberapa instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan administrasi pemerintahan, infrastruktur, dan pelayanan sosial juga kekurangan pegawai. Dengan luasnya wilayah Kalimantan Tengah serta banyaknya daerah terpencil, ketimpangan jumlah ASN berpotensi memperburuk kualitas pelayanan publik.
Kendala di Lapangan: Efisiensi dan Mutu Pelayanan Terancam
Penundaan pengangkatan ASN tidak hanya berdampak pada kuantitas pegawai, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan. Beberapa daerah di Kalteng bahkan sudah mengeluhkan bahwa beban kerja pegawai yang ada semakin meningkat karena kurangnya tenaga tambahan.
“Jika pengangkatan ASN terus ditunda, kami khawatir efektivitas kerja di lapangan terganggu. Banyak guru yang saat ini menangani lebih dari satu kelas sekaligus, bahkan ada tenaga kesehatan yang bertugas di beberapa fasilitas kesehatan berbeda karena keterbatasan sumber daya manusia,” papar Katma.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya melemahkan pelayanan publik, tetapi juga dapat berakibat buruk pada kesejahteraan pegawai yang ada. ASN yang terbebani dengan tugas berlebih bisa mengalami kelelahan dan menurunnya produktivitas, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Desakan kepada Pemerintah Pusat
Pemprov Kalteng berharap agar pemerintah pusat, khususnya Menpan-RB, dapat mempertimbangkan kembali keputusan penundaan pengangkatan ASN. Mereka menekankan bahwa kebutuhan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan memadai.
Katma juga menyebut bahwa dari sisi anggaran, Pemprov Kalteng sudah menyiapkan alokasi yang cukup untuk menggaji ASN baru. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang agar tidak menghambat operasional pemerintahan daerah.
“Kami memahami bahwa aturan nasional berlaku untuk semua daerah. Namun, kondisi di masing-masing wilayah berbeda-beda. Karena itu, kami berharap ada fleksibilitas dalam implementasi kebijakan ini. Jika tidak ada kendala anggaran, mengapa pengangkatan tidak bisa dipercepat?” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga mengacu pada pernyataan Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa batas akhir pemrosesan pengangkatan ASN adalah Oktober 2025. Jika proses terus tertunda, ada kemungkinan pemerintah daerah akan kesulitan mengejar tenggat waktu tersebut, yang akhirnya akan merugikan masyarakat setempat.
Respon Publik dan Harapan ke Depan
Ketidaksepakatan Pemprov Kalteng terhadap keputusan pusat juga mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai elemen, termasuk akademisi dan organisasi profesi. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan penundaan ini kurang mempertimbangkan kebutuhan daerah, terutama di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga ASN secara signifikan.
Seorang tenaga pengajar di salah satu sekolah negeri di Palangka Raya, Nur Aini, mengaku sangat berharap pengangkatan ASN bisa segera dilakukan. “Kami di sekolah sangat kewalahan karena kekurangan guru. Banyak kelas yang harus digabung, dan ini berdampak pada kualitas pembelajaran. Jika pengangkatan ASN terus ditunda, kami khawatir kualitas pendidikan di Kalteng akan semakin menurun,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh seorang tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Kalteng. Ia menyebut bahwa jumlah tenaga kesehatan di fasilitas tempatnya bekerja masih sangat kurang, sehingga pelayanan kepada masyarakat sering mengalami keterlambatan. “Pasien semakin banyak, tapi tenaga medis yang bertugas tetap sedikit. Ini bukan hanya berdampak pada kami sebagai tenaga kesehatan, tetapi juga pada masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan tepat,” jelasnya.
Membangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Kalteng berencana untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan ini dapat dievaluasi. Selain melalui jalur resmi, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan DPRD serta anggota parlemen yang mewakili Kalteng di tingkat nasional untuk memperjuangkan percepatan pengangkatan ASN.
“Kami akan terus berupaya agar suara kami didengar. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memperhitungkan kondisi riil di daerah. Tidak semua wilayah memiliki situasi yang sama, sehingga perlunya kebijakan yang lebih fleksibel dan tidak kaku,” pungkas Katma.
Keputusan Menpan-RB untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK telah memicu reaksi keras dari Pemprov Kalteng. Dengan kebutuhan lebih dari 4.000 ASN, sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan di Kalteng terancam mengalami gangguan jika tidak segera ditangani. Pemprov berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang keputusan ini agar pelayanan publik tidak semakin terhambat.
Masyarakat dan berbagai pihak yang terdampak juga terus menyuarakan harapan mereka agar pengangkatan ASN segera dilaksanakan. Dengan adanya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan solusi yang terbaik bisa segera dicapai demi kesejahteraan bersama.