Patroli Laut Ditingkatkan, Polisi Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Perairan Balikpapan
Balikpapan, Kalimantan Timur – Kepolisian Daerah Kalimantan
Timur (Polda Kaltim) bersama Korpolairud Baharkam Polri meningkatkan pengawasan
terhadap jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan
Balikpapan. Langkah ini dilakukan setelah tim patroli gabungan berhasil
mengungkap aksi ilegal yang melibatkan tiga tersangka dengan modus membuka
segel tangki dan memindahkan BBM subsidi ke lokasi yang tidak semestinya.
Pada Jumat (7/3), Kapal Patroli KP LAKSMANA-7012 Ditpolair Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi yang diduga beroperasi di sekitar Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Ketiga pelaku yang berinisial ED, MK, dan H kedapatan membawa BBM subsidi menggunakan mobil tangki yang rencananya akan disalurkan ke lokasi yang tidak sesuai peruntukannya di Penajam Paser Utara (PPU).
Modus Operandi Terbongkar di Pelabuhan Kariangau
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim patroli gabungan pada Rabu (5/3), sekitar pukul 16.00 WITA. Tim mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dari tujuh unit mobil bunker milik PT Elnusa Petrofin yang melakukan perjalanan ke PPU melalui Pelabuhan Kariangau dengan menggunakan kapal fery KMP Ulin Ferry.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 17.00 WITA, tim patroli Sea Rider KP LAKSMANA-7012 langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Hasilnya, terungkap bahwa para pelaku membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM subsidi yang kemudian akan dipindahkan ke tempat lain.
Menurut Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, ED mengendarai mobil dengan nomor polisi KB 8355 SG dan hendak membawa 55 liter Biosolar serta 80 liter Pertamax. Sementara itu, pelaku H membawa mobil bernomor polisi B 9148 SFV dengan rencana membawa 35 liter Biosolar dan 35 liter Pertamax.
"Para pelaku menggunakan modus membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengeluarkan BBM bersubsidi secara ilegal. Rencananya, BBM ini akan dikirim ke SPBU 64.762.04 di wilayah Penajam," ungkap AKBP Musliadi dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim.
Dari penggerebekan ini, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti berupa 90 liter Biosolar, 90 liter Pertalite, dan 185 liter Pertamax. Selain itu, petugas juga menyita dua surat jalan dengan tujuan SPBU 64.762.04 Penajam serta satu STNK kendaraan atas nama PT Elnusa Petrofin.
Antrean Panjang di SPBU Akibat Kelangkaan BBM
Aksi pencurian BBM subsidi ini menyebabkan gangguan distribusi yang berdampak pada kelangkaan pasokan BBM di Penajam Paser Utara (PPU), terutama di SPBU Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Akibatnya, antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM pun tak terhindarkan.
Dedi Wijaya, pengawas SPBU Nipah-nipah, mengungkapkan bahwa sejak Rabu (5/3), pihaknya menerima pasokan yang jauh di bawah jumlah normal. Pada hari itu, hanya 8 kiloliter Pertalite dan 8 kiloliter Biosolar yang dikirimkan, memaksa SPBU tutup sebelum siang hari.
“Biasanya, kami menerima sekitar 16 sampai 24 kiloliter Pertalite per hari, ditambah 8 ton Pertamax dan 16 hingga 24 ton Biosolar. Tapi dalam dua hari terakhir, pasokan sangat minim, sehingga antrean kendaraan menjadi panjang sejak pagi,” jelas Dedi.
Pada Kamis (6/3), pasokan mulai bertambah dengan kedatangan 16 kiloliter Pertalite dan 16 kiloliter Biosolar. Namun, angka ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan apakah pengiriman BBM ke depannya akan kembali normal atau tetap terbatas.
Edi Mangun, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, memastikan bahwa keterlambatan distribusi BBM di PPU terjadi akibat pemeriksaan administrasi oleh pihak kepolisian.
“Keterlambatan memang terjadi, tetapi kami segera mengirimkan pasokan pada hari yang sama. Namun, karena ada pemeriksaan dari kepolisian, distribusi sempat tertunda beberapa jam,” ujar Edi.
Jerat Hukum bagi Pelaku dan Upaya Pengusutan Lebih Lanjut
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Komandan Kapal KP LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi.
"Kami akan menyelidiki lebih jauh apakah ada aktor lain yang berperan dalam sindikat ini. Kami berkomitmen untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan distribusi BBM bersubsidi," ujar AKBP Rinto.
PT Elnusa Petrofin Beri Dukungan Penuh terhadap Kepolisian
PT Elnusa Petrofin sebagai perusahaan yang terlibat dalam distribusi BBM menyatakan dukungan penuh terhadap kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka mengecam keras tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum pekerja alih daya dari PT Lambang Azaz Mulia (LAM).
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi kami. Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan maksimal,” ungkap Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo.
Putiarsa menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, perusahaan juga mengimbau seluruh mitra kerja dan masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kecurangan melalui saluran pengaduan resmi.
Polisi Intensifkan Patroli Laut untuk Cegah Kejahatan Serupa
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyelundupan BBM bersubsidi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, khususnya di wilayah perairan Kalimantan Timur. Oleh karena itu, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli laut guna menindak para pelaku kejahatan yang berusaha menyalahgunakan BBM subsidi.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin di perairan Balikpapan dan sekitarnya untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai regulasi. Kami juga akan menggandeng pihak terkait guna mengidentifikasi potensi titik rawan penyelundupan," pungkas AKBP Rinto Haivan Simbolon.
Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan subsidi BBM benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kecurangan kepada pihak berwenang.