Gelombang Protes di Palangka Raya: Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak UU TNI
Palangka Raya, 24 Maret 2025 – Gelombang protes mengguncang
ibu kota Kalimantan Tengah ketika ratusan mahasiswa yang tergabung dalam
Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Tengah (Gemas) menggelar aksi demonstrasi
di depan Gedung DPRD Kalteng. Demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan
terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja
disahkan. Massa aksi berkumpul sejak pukul 14.30 WIB, membawa berbagai atribut
protes dan meneriakkan tuntutan yang menggema di sepanjang jalan utama kota.
Dalam aksi ini, simbol perlawanan terlihat jelas ketika massa menurunkan bendera merah putih setengah tiang di depan gedung DPRD. Aksi tersebut sebagai bentuk simbolis terhadap matinya demokrasi, yang menurut mereka semakin tergerus dengan disahkannya UU TNI. Para demonstran menilai UU tersebut mengancam kebebasan sipil, membuka celah kembalinya dwifungsi militer, serta melemahkan supremasi hukum.
Ketegangan meningkat ketika massa mendapati pintu utama DPRD Kalteng dikunci rapat dan akses masuk mereka diblokade. Ketidakmampuan memasuki gedung membuat para demonstran mencari jalan lain hingga akhirnya massa aksi berusaha masuk melalui pintu belakang. Situasi memanas saat pintu kaca gedung pecah akibat desakan massa, menyebabkan salah satu demonstran mengalami luka di tangannya.
Kritik terhadap Proses Pembahasan UU TNI
Joni Napitupulu, salah satu orator dalam aksi ini, mengecam keras proses pembahasan UU TNI yang menurutnya dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Ia menyoroti bagaimana pembahasan undang-undang tersebut dilakukan di hotel berbintang lima, alih-alih di ruang sidang parlemen yang dapat diakses publik.
"Bagaimana mungkin kita tidak curiga, jika sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru dibahas secara diam-diam? Kenapa harus di hotel mewah? Ini menunjukkan ada yang ditutup-tutupi," seru Joni dalam orasinya.
Menurutnya, undang-undang ini membuka peluang bagi militer untuk kembali aktif dalam jabatan sipil, sebuah praktik yang bertentangan dengan reformasi 1998 yang telah berupaya mengembalikan supremasi sipil di atas militer. "Jika tentara mulai menduduki jabatan sipil, bagaimana kita bisa yakin bahwa kritik terhadap pemerintah tidak akan dibalas dengan senjata?" tanyanya.
Ancaman bagi Demokrasi dan Hak Sipil
Bintang, orator lain yang turut berorasi, menyuarakan keprihatinannya terhadap dampak undang-undang ini terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan bagaimana militerisasi pemerintahan dapat mengarah pada represi dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Hari ini kita berdiri di sini sebagai mahasiswa, sebagai rakyat yang peduli terhadap negeri ini. Tapi di masa depan, apakah mahasiswa yang bersuara kritis akan dianggap sebagai ancaman negara? Apakah kita harus menghadapi moncong senapan hanya karena berani berpendapat?" ujar Bintang dengan nada penuh emosi.
Ia juga menambahkan bahwa dengan berlakunya UU ini, tidak menutup kemungkinan akan ada kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi akibat kewenangan militer yang semakin besar dalam kehidupan sipil.
Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksinya, Gemas menyampaikan beberapa tuntutan utama:
- Mendesak DPR RI untuk mencabut UU TNI yang baru disahkan.
- Menolak segala bentuk dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
- Menuntut agar anggota TNI yang melanggar hukum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer yang sering kali dianggap kurang transparan.
- Menolak segala bentuk militerisasi yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
- Meminta DPRD Kalteng untuk menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI sebagai perwakilan rakyat daerah.
Juru bicara aksi, Dimas Ari Yudha, menegaskan bahwa mereka
akan terus mengawal isu ini dan tidak akan tinggal diam jika UU TNI benar-benar
diterapkan secara represif. "Kami akan terus berjuang. Ini bukan hanya
soal mahasiswa, ini soal masa depan demokrasi di negeri ini," ujarnya.
Respons DPRD Kalteng
Menanggapi aksi ini, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Jimmy Carter, menyatakan bahwa tuntutan para demonstran akan diteruskan ke pemerintah pusat. "Kami menerima aspirasi ini dan akan menyampaikannya secara resmi ke DPR RI dalam waktu paling lambat tiga hari setelah Lebaran," kata Jimmy dalam pertemuan singkat dengan perwakilan demonstran.
Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para demonstran. Banyak di antara mereka yang meragukan keseriusan DPRD dalam menyampaikan aspirasi rakyat. "Kami akan mengawal ini, kami tidak akan hanya percaya janji-janji tanpa bukti," kata seorang peserta aksi.
Demonstrasi dan Potensi Gerakan Lanjutan
Aksi yang berlangsung di Palangka Raya ini hanyalah salah satu dari serangkaian aksi yang direncanakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil di Indonesia. Sejumlah kota besar lainnya, termasuk Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar, juga dikabarkan tengah bersiap menggelar demonstrasi serupa dalam beberapa hari ke depan.
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa gelombang protes terhadap UU TNI ini adalah sinyal serius dari masyarakat sipil yang menolak kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil. Jika pemerintah tidak merespons dengan bijak, maka potensi eskalasi gerakan massa bisa semakin besar.
Demonstrasi di Palangka Raya menjadi cerminan kegelisahan masyarakat terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil telah menunjukkan sikap tegas dalam menolak UU TNI yang dinilai berpotensi membahayakan kebebasan sipil dan supremasi hukum. Dengan janji dari DPRD Kalteng untuk meneruskan aspirasi ini ke tingkat pusat, kini masyarakat menunggu apakah suara mereka akan benar-benar didengar atau hanya sekadar diabaikan.
Seiring dengan semakin besarnya gelombang protes di berbagai daerah, pertanyaan besar yang muncul adalah: Akankah pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dan meninjau ulang UU TNI? Atau justru mereka akan tetap bergeming di balik tameng kekuasaan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.