Eks Pejabat Bank Kalbar Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Kerugian Capai Rp 39 Miliar
Pontianak, 25 Maret 2025 - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor
pusat bank milik pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan hasil audit yang
dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian
negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 39 miliar.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kalbar, Subeno, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/3/2025). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Samsiar Ismail, mantan Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015; Sudirman HMY, mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015; serta M. Faridhan, mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015. Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penggelembungan biaya pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp 39 miliar dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 99,1 miliar.
Modus Operandi Penggelembungan Anggaran
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Bank Kalbar, yang merupakan bank daerah milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat, berencana membangun kantor pusat baru di Pontianak. Untuk merealisasikan rencana tersebut, manajemen bank saat itu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 99.173.013.750 untuk pembelian lahan.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi bahwa harga tanah yang dibayarkan jauh melebihi nilai pasar yang seharusnya. Kejati Kalbar mengungkapkan bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan dalam pengadaan lahan tersebut, termasuk dugaan markup harga, keterlibatan pihak ketiga yang tidak jelas, serta kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah oknum. Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang diidentifikasi dari praktik ini mencapai Rp 39 miliar, jumlah yang sangat signifikan untuk ukuran proyek pengadaan tanah.
“Penggelembungan harga ini merupakan modus klasik dalam kasus korupsi pengadaan tanah. Ada indikasi bahwa harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasar yang berlaku saat itu,” ujar Subeno dalam keterangannya.
Lebih lanjut, tim penyidik juga menemukan bahwa dalam proses pembelian tanah tersebut, terdapat manipulasi dokumen yang bertujuan untuk menyamarkan transaksi sebenarnya. Beberapa sertifikat tanah disebut-sebut dipalsukan atau dimanipulasi agar harga jualnya lebih tinggi dari harga pasar. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya kesaksian dari beberapa saksi, termasuk pejabat di lingkungan Bank Kalbar saat itu, yang mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tidak wajar.
Upaya Penegakan Hukum dan Tantangan yang Dihadapi
Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejati Kalbar kini tengah melakukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Namun, penyidik menghadapi tantangan besar karena ketiga tersangka dikabarkan sudah tidak berada di alamat tempat tinggal yang terdaftar.
“Menurut keterangan Ketua RT setempat, para tersangka sudah tidak berada di alamat yang terdaftar,” ungkap Subeno. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa para tersangka telah melarikan diri atau sengaja menghindari proses hukum yang berjalan.
Kejati Kalbar kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi penegak hukum lainnya untuk mencari keberadaan ketiga tersangka. Jika dalam waktu dekat mereka tidak ditemukan, langkah selanjutnya adalah memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan pihak imigrasi guna mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, termasuk apakah ada oknum dari pemerintah daerah atau pihak eksternal yang turut menerima aliran dana dari hasil korupsi ini. Dugaan adanya aktor lain yang terlibat semakin kuat setelah ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam rekening para tersangka.
Sanksi Hukum dan Ancaman Hukuman
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah, bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Subeno.
Dampak Kasus Terhadap Bank Kalbar dan Kepercayaan Publik
Terungkapnya kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi Bank Kalbar, yang selama ini berupaya membangun citra sebagai lembaga keuangan daerah yang kredibel dan profesional. Kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah sangat penting, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan layanan perbankan mereka pada bank milik pemerintah daerah.
Kasus ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap sektor perbankan daerah secara lebih luas. Beberapa nasabah dan pelaku usaha yang memiliki hubungan bisnis dengan Bank Kalbar menyatakan kekhawatiran mereka atas dampak jangka panjang dari skandal ini terhadap stabilitas bank.
Di sisi lain, pemerintah daerah Kalimantan Barat dituntut untuk lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan bank milik daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan aset dan pengelolaan keuangan publik.
Kejati Kalbar berjanji akan terus melakukan investigasi dan
menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Upaya untuk
menangkap para tersangka yang masih buron terus dilakukan, sementara penyidik
juga akan menelusuri aliran dana korupsi ini hingga ke akar permasalahannya.
Di tengah maraknya kasus korupsi di berbagai sektor, termasuk perbankan dan infrastruktur, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang. Masyarakat pun berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang bersalah bisa menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan terus bergulirnya penyelidikan, publik akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kejati Kalbar pun menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi ini.