BNN Kalbar Berhasil Amankan 9,9 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja: Selamatkan 42 Ribu Jiwa dari Jerat Narkoba
Pontianak, 4 Maret 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi
Kalimantan Barat (BNNP Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (4/3), BNN Kalbar melakukan
pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 9,97725 kilogram sabu dan
6,0015 kilogram ganja. Langkah ini diklaim mampu menyelamatkan lebih dari
42.913 jiwa dari bahaya narkoba.
Kepala BNNP Kalbar, Sumirat Dwiyanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari lima kasus berbeda yang telah kami ungkap. Selain sabu dan ganja, kami juga menyita satu butir ekstasi dengan berat 0,35 gram,” ungkapnya.
Rangkaian Pengungkapan Kasus Narkotika
1. Jaringan Pengiriman Ganja dari Medan ke Pontianak
Kasus pertama terjadi pada Maret tahun lalu, ketika BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta tentang sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa paket tersebut berisi tujuh bungkus ganja seberat 5 kilogram yang dikamuflasekan dalam kardus berisi jamu herbal.
Tim BNNP Kalbar kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta dan Bea Cukai Kalbagbar untuk melaksanakan metode Controlled Delivery. Namun, penerima yang tertera di resi tidak mengambil langsung paket tersebut, melainkan diterima oleh salah satu anggota keluarganya. Pihak BNNP Kalbar langsung mengamankan paket serta membawa penerima paket untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, penerima paket mengaku tidak mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah narkotika. Hingga saat ini, pihak berwenang masih mencari keberadaan Jamiat alias Jhon, yang diduga sebagai otak di balik pengiriman paket tersebut. “Kami telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jhon,” ujar Sumirat.
2. Pengiriman Ganja dari Medan Melalui Ekspedisi
Kasus kedua terjadi pada 26 Januari pukul 12.19 WIB, ketika Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar mendapatkan informasi tentang dugaan adanya paket narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan ke Pontianak. Setelah berkoordinasi dengan jasa ekspedisi, tim menemukan sebuah paket yang mencurigakan berisi daun-daunan kering yang diduga sebagai ganja.
Penyelidikan berlanjut selama lima hari, hingga Jumat (31/1). Namun, hingga batas waktu pengambilan paket, tidak ada yang datang mengambilnya. Akibatnya, status paket berubah menjadi return dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
3. Penangkapan Sindikat Narkotika di Mempawah
Pada kasus ketiga, BNNP Kalbar mendapat informasi bahwa seorang target dari Mempawah akan mengambil narkotika di Pontianak untuk kemudian didistribusikan kembali ke daerah asalnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni Mukhlas Putea, Sugeng, dan seorang perempuan bernama Debi, pada Senin (3/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dasbor tengah mobil. Ketiganya segera diamankan ke kantor BNNP Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Pengiriman Sabu dan Ekstasi ke Sintang
Kasus keempat bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah Sintang. Pada Senin (6/2) sekitar pukul 08.35 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria bernama Agnelus di agen bus ATS Sintang, Jalan MT Haryono. Saat paketnya dibuka di hadapan saksi, ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi satu bungkus plastik klip berisi sabu dan tiga butir ekstasi berwarna oranye berbentuk mahkota.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Agnelus mengaku bahwa paket tersebut akan dibawa ke seseorang bernama Windi di Serawai, Sintang. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap Windi di rumahnya. Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Endo, yang diduga sebagai pengirim paket tersebut dari Pontianak. Dalam penggeledahan di kediaman Endo, ditemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
5. Sindikat Narkoba Perbatasan Indonesia-Malaysia
Kasus terakhir ini melibatkan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Tim BNNP Kalbar, bekerja sama dengan Bea Cukai Sintete dan Kanwil DJBC Kalbagbar, melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Rabu (12/2) sekitar pukul 21.25 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka, Rakiman dan Listiyo. Rakiman ditangkap di tepi jalan raya Desa Galing, Sambas, saat dalam perjalanan dari Aruk menuju Sambas. Dari tangannya, tim mengamankan sepuluh bungkus paket berisi narkotika jenis sabu serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Listiyo di Jalan Raya Pasar Tradisional Kartiasa, Sambas. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan pada Listiyo, ia tetap diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemusnahan Barang Bukti dan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Setelah seluruh barang bukti dari kelima kasus tersebut dikumpulkan dan ditimbang di UPT Metrologi Pontianak untuk memastikan berat bersihnya, BNNP Kalbar secara resmi melakukan pemusnahan.
Menurut Sumirat Dwiyanto, pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga menjadi simbol nyata bahwa BNNP Kalbar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus menggempur jaringan narkotika dan mengamankan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, BNNP Kalbar berharap dapat terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait, untuk mencegah peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Dengan pemusnahan ini, BNNP Kalbar menegaskan bahwa mereka telah menyelamatkan 42.913 jiwa dari bahaya narkoba. Langkah besar ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya menjadikan Kalimantan Barat bebas dari narkotika.