Seleksi PPPK Tahap II Jadi Harapan Baru Bagi Honorer di Kaltara yang Tak Masuk Data Base

  

Andi Amriampa. Foto : Fajar Kaltara

Kabar baik datang bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN di Kalimantan Utara (Kaltara) yang selama ini tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah memastikan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk diakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, mengonfirmasi bahwa seleksi tahap I memang dikhususkan bagi honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN. Namun, bagi yang belum masuk dalam data base, mereka tetap bisa bersaing pada tahap II yang akan segera dibuka.

 

Peluang Terbuka bagi Honorer di Seleksi PPPK Tahap II

Menurut Andi, tidak ada tenaga honorer yang benar-benar kehilangan kesempatan untuk menjadi PPPK meskipun tidak masuk dalam database BKN. Hal ini dikarenakan seleksi tahap II memberi ruang bagi mereka yang tidak masuk dalam pencatatan awal. Dengan demikian, tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tetap berkesempatan mengikuti seleksi dan mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.

“Ruang itu ada di tahap II, karena untuk seleksi PPPK tahap I itu hanya bagi honorer yang datanya sudah masuk dalam database. Jadi sebenarnya tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa mereka tidak diakomodasi,” jelas Andi saat diwawancarai oleh Radar Tarakan.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik. Meski demikian, seleksi tetap harus dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat dan kompeten yang bisa lolos.

 

Permasalahan Data Base BKN dan Nasib Honorer yang Tidak Tercatat

Persoalan utama yang dihadapi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN bukan hanya soal seleksi, tetapi juga bagaimana mereka bisa terdampak akibat proses administrasi yang tidak sempurna. Andi mengungkapkan bahwa ada kemungkinan kesalahan terjadi saat penginputan data di tahun 2022, yang menyebabkan beberapa tenaga honorer tidak terdaftar.

“Mungkin waktu registrasi di tahun 2022 lalu yang bersangkutan tidak didaftarkan oleh perangkat daerahnya. Sehingga ketika sekarang mereka ingin ikut tahap I, datanya memang tidak tersedia dalam sistem,” ungkapnya.

Sayangnya, menurut Andi, data yang sudah masuk ke pusat kini telah terkunci dan tidak dapat diubah lagi. Hal ini berarti bahwa honorer yang terlewat dalam pencatatan awal tidak bisa dimasukkan ke dalam seleksi tahap I.

“Kami di daerah tidak bisa mengubah apa yang sudah dikunci di pusat. Semua data berasal dari masing-masing perangkat daerah yang menginputnya. Jika ada yang tidak masuk database, itu bukan karena kebijakan BKD atau BKN yang sengaja mengabaikan mereka, tetapi karena kesalahan administrasi sebelumnya,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan polemik di kalangan honorer, terutama bagi mereka yang merasa telah mengabdi selama bertahun-tahun namun tetap tidak masuk dalam data base. Beberapa tenaga honorer bahkan mengungkapkan rasa kecewa mereka karena merasa seakan diabaikan oleh pemerintah.

 

Honorer dengan Masa Kerja Lama, Tapi Tidak Terdata

Kasus tenaga honorer yang telah mengabdi hingga 10 tahun atau lebih namun tidak masuk dalam database BKN bukanlah hal yang jarang terjadi. Banyak di antara mereka yang merasa sistem pencatatan administrasi tidak berjalan transparan dan menganggap ada ketidaktepatan dalam penginputan data.

“Saya sudah bekerja lebih dari satu dekade sebagai tenaga honorer di sebuah sekolah negeri, tetapi saat dicek di database BKN, nama saya tidak ada. Ini membuat saya bingung karena saya merasa sudah mengikuti semua prosedur,” ujar salah satu tenaga honorer di Tarakan yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa tenaga honorer juga menyebutkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan prosedur pencatatan data di tahun 2022, sehingga mereka tidak tahu bahwa mereka harus memastikan nama mereka masuk dalam sistem.

Andi sendiri tidak menampik bahwa ada potensi tenaga honorer yang benar-benar luput dari pencatatan, meskipun mereka sudah lama bekerja di instansi pemerintah. Namun, menurutnya, kebijakan seleksi tahap II ini sudah cukup menjadi solusi agar mereka tetap mendapat kesempatan.

“Pastinya kami tidak ingin ada honorer yang merasa tidak diakomodasi. Oleh karena itu, seleksi tahap II ini merupakan jalan keluar yang bisa diikuti oleh semua tenaga honorer yang belum masuk database,” jelasnya.

 

Prosedur Seleksi PPPK Tahap II

Bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap II, ada beberapa prosedur yang harus mereka lalui. Berikut adalah langkah-langkahnya:

 

Pendaftaran Secara Online

  • Honorer yang belum masuk database BKN bisa mendaftar melalui portal resmi seleksi PPPK yang disediakan pemerintah.
  • Mereka harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, termasuk surat keterangan pengalaman kerja dan dokumen kepegawaian lainnya.

 

Seleksi Administrasi

  • Dokumen yang telah dikumpulkan akan diverifikasi untuk memastikan bahwa pelamar benar-benar tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah.
  • Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pelamar akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan.

 

Tes Kompetensi

  • Tes ini meliputi ujian berbasis komputer (CAT) yang menguji kemampuan bidang kerja, wawasan kebangsaan, dan kompetensi lainnya.
  • Skor dari tes ini akan menentukan apakah pelamar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

 

Seleksi Wawancara dan Penilaian Kinerja

  • Pelamar yang lolos tes kompetensi akan menjalani tahap wawancara serta penilaian berdasarkan rekam jejak kerja mereka selama menjadi honorer.
 

Pengumuman dan Pengangkatan

  • Peserta yang lolos seluruh tahapan akan diumumkan secara resmi dan ditetapkan sebagai PPPK.

 

Dengan adanya seleksi tahap II ini, tenaga honorer yang tidak masuk database tetap memiliki kesempatan untuk berkompetisi dan mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.


Harapan Tenaga Honorer di Kaltara

Bagi tenaga honorer di Kaltara, kebijakan ini memberikan secercah harapan setelah sekian lama mereka menantikan kejelasan status kepegawaian mereka. Meskipun ada kekhawatiran terkait ketatnya seleksi, mereka tetap berharap bahwa proses ini akan berlangsung transparan dan adil.

“Kami berharap pemerintah betul-betul memberikan kesempatan yang sama bagi kami semua, tanpa ada diskriminasi. Yang penting, seleksi dilakukan secara jujur dan objektif,” ujar salah satu tenaga honorer di Nunukan.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan bisa terus melakukan evaluasi terhadap sistem pencatatan data kepegawaian agar tidak ada lagi kasus honorer yang terlewat dalam pendataan.

“Ke depan, kami akan memastikan bahwa semua tenaga honorer mendapatkan sosialisasi yang cukup mengenai pendataan dan seleksi kepegawaian agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan,” tutup Andi.

Dengan adanya seleksi tahap II ini, harapan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK masih terbuka lebar. Namun, tantangan bagi mereka adalah bersaing dalam seleksi dan membuktikan bahwa mereka layak untuk mendapatkan posisi tersebut.

Next Post Previous Post