Pupuk Kaltim Gugat Pengembalian Manfaat Pensiun Seumur Hidup di Jiwasraya
![]() |
Foto : Dok Jiwasraya |
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mendesak
pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak
oleh restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya. Keputusan restrukturisasi
yang dilakukan Jiwasraya telah mengubah skema pembayaran manfaat pensiun bagi
para pensiunan Pupuk Kaltim, sehingga banyak dari mereka merasa dirugikan dan
kehilangan hak mereka.
Sejarah Pengalihan Dana Pensiun Pupuk Kaltim
Awalnya, Pupuk Kaltim menerapkan program pensiun berbasis iuran pasti, di mana perusahaan dan karyawan sama-sama mengalokasikan dana setiap bulan untuk program tersebut. Dalam skema ini, perusahaan menyumbangkan iuran sebesar 16 persen dari gaji karyawan, sementara karyawan sendiri berkontribusi sebesar 4 persen. Setelah memasuki usia pensiun, dana yang telah terkumpul digunakan untuk membeli produk anuitas guna menjamin pembayaran manfaat pensiun seumur hidup bagi pensiunan.
Pada 2016, para pensiunan Pupuk Kaltim membeli anuitas di Jiwasraya dengan total dana yang disetorkan mencapai Rp1,2 triliun. Selama beberapa tahun, skema ini berjalan lancar, dan manfaat pensiun tetap dibayarkan sebagaimana mestinya hingga awal 2021.
Namun, masalah mulai muncul ketika Jiwasraya mengalami kesulitan keuangan yang memaksa perusahaan asuransi tersebut untuk melakukan restrukturisasi polis. Langkah ini berdampak langsung pada ribuan pensiunan, termasuk mereka yang berasal dari Pupuk Kaltim. Kebijakan ini membuat mereka harus memilih salah satu dari tiga opsi yang ditawarkan Jiwasraya dalam skema restrukturisasi.
Tiga Opsi Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Dalam upaya menyelamatkan keuangan perusahaan, Jiwasraya menawarkan tiga opsi bagi para pemegang polis, termasuk pensiunan Pupuk Kaltim:
- Opsi Pertama: Untuk tetap mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup, pensiunan harus menambah biaya premi tambahan sebesar Rp686 miliar.
- Opsi Kedua: Manfaat pensiun tetap seumur hidup, tetapi jumlah manfaatnya berkurang hingga sekitar 40 persen dari nilai awal.
- Opsi Ketiga: Manfaat pensiun tetap sesuai nilai awal, tetapi jangka waktu pembayaran dibatasi dan tidak berlaku seumur hidup.
Dalam menghadapi dilema ini, perkumpulan pensiunan Pupuk Kaltim akhirnya memilih opsi ketiga. Namun, seiring berjalannya waktu, keputusan ini menimbulkan berbagai keluhan dan kekhawatiran mengenai kesejahteraan mereka di masa tua. Oleh karena itu, mereka kini mengajukan tuntutan untuk mendapatkan kembali manfaat pensiun seumur hidup sebagaimana yang telah mereka rencanakan sebelumnya.
Tuntutan Pengembalian Manfaat Pensiun Seumur Hidup
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR pada Rabu (6/2), menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya agar hak pensiunan yang terdampak dapat dikembalikan. Ia menegaskan bahwa terdapat landasan hukum yang jelas untuk mendukung pemulihan manfaat pensiun tersebut, salah satunya adalah Surat Menteri BUMN Nomor S214/MPU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021 yang mendorong restrukturisasi polis korporasi di Jiwasraya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa Pupuk Kaltim telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti surat tersebut. Langkah tersebut melibatkan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pihak Jiwasraya, Kementerian BUMN, serta Komisi VI DPR yang mengawasi BUMN.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Pensiunan
Restrukturisasi polis Jiwasraya tidak hanya berdampak pada keuangan para pensiunan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan stabilitas ekonomi dan sosial mereka. Banyak pensiunan Pupuk Kaltim yang sebelumnya menggantungkan hidup mereka pada manfaat pensiun seumur hidup kini harus mencari alternatif sumber pendapatan di usia senja. Hal ini semakin diperparah dengan ketidakpastian ekonomi akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Sejumlah pensiunan menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Salah satu pensiunan Pupuk Kaltim yang terdampak, Suparman (70), mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menyangka akan menghadapi situasi ini setelah puluhan tahun bekerja di perusahaan. "Kami percaya bahwa manfaat pensiun akan kami terima seumur hidup, tetapi tiba-tiba semuanya berubah. Kami merasa hak kami telah dirampas," ujarnya.
Selain itu, ketidakpastian ini juga berdampak pada keluarga para pensiunan. Banyak di antara mereka yang harus mengandalkan anak-anak mereka untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah mereka bayangkan akan terjadi.
Menanggapi situasi ini, Komisi VI DPR berjanji akan mengawal kasus ini dan mendorong Jiwasraya untuk menemukan solusi yang adil bagi para pensiunan. Ketua Komisi VI DPR menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen Jiwasraya untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan restrukturisasi serta mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil guna memitigasi dampak negatifnya bagi para pensiunan BUMN.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya dengan tetap memperhatikan kepentingan para pensiunan. Namun, proses ini memerlukan waktu dan berbagai pertimbangan, mengingat kondisi keuangan Jiwasraya yang masih dalam tahap pemulihan.
Para pensiunan Pupuk Kaltim kini berharap agar perjuangan mereka membuahkan hasil dan manfaat pensiun seumur hidup dapat kembali diberikan. Mereka juga menginginkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan meminta pemerintah serta BUMN lebih berhati-hati dalam mengelola dana pensiun karyawan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan dana pensiun yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya tuntutan pengembalian manfaat pensiun seumur hidup dari para pensiunan Pupuk Kaltim, diharapkan pemerintah, DPR, dan pihak terkait dapat segera menemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi, tetapi juga memastikan hak-hak para pensiunan tetap terlindungi. Masa depan ribuan pensiunan kini bergantung pada keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat.