Program Tiga Juta Rumah: Harapan Baru bagi Pasangan Muda dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kalbar

  

Pontianak – Permintaan akan hunian layak di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kalbar pada tahun 2024 mencapai 6,55 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sekitar 1,28 persen per tahun. Dengan dinamika ini, kebutuhan akan rumah layak huni menjadi semakin mendesak.

Real Estate Indonesia (REI) Kalbar mencatat bahwa saat ini terdapat backlog perumahan sebesar 13.000 unit yang tersebar di 14 kabupaten/kota di provinsi ini. Tingginya angka backlog ini menandakan masih banyak warga yang belum memiliki hunian yang layak. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kuota Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi yang membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit untuk memiliki rumah.

Dalam upaya mengatasi persoalan ini, pemerintah melalui program unggulan Tiga Juta Rumah, yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, hadir sebagai solusi. Program ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah subsidi yang lebih terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kalbar dan seluruh Indonesia.

 

Menjawab Mimpi Pasangan Muda

Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap pasangan muda. Namun, bagi banyak dari mereka, mewujudkan impian ini bukanlah perkara mudah. Biaya tinggi, keterbatasan pendapatan, serta sulitnya akses terhadap pembiayaan menjadi tantangan utama.

Pasangan Rara dan Ridwan, misalnya, mengalami kesulitan dalam mencari rumah yang sesuai dengan kondisi finansial mereka. Ridwan, yang bekerja sebagai pegawai swasta dengan gaji pas-pasan, sempat pesimistis bisa membeli rumah sendiri. Namun, hadirnya program KPR subsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi angin segar bagi mereka.

Dengan uang muka hanya Rp5 juta dan tenor kredit hingga 20 tahun, pasangan ini akhirnya bisa memiliki rumah tipe 36 di Parit Gaduh, Kubu Raya, Kalbar. “Tanpa KPR subsidi, mungkin kami masih harus menyewa atau bahkan menumpang di rumah orang tua,” ujar Ridwan.

Program KPR subsidi ini memang dirancang khusus untuk membantu masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta bagi yang sudah berkeluarga dan Rp7 juta bagi yang belum berkeluarga. Selain itu, penerima manfaat program ini harus merupakan individu yang belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.

Dengan skema seperti ini, program Tiga Juta Rumah tidak hanya sekadar membangun perumahan, tetapi juga membantu banyak pasangan muda untuk mandiri dalam memiliki rumah sendiri.

 

Dukungan Pengembang: Lebih Semangat Membangun

Di sisi lain, para pengembang properti di Kalbar menyambut baik kebijakan ini. Mansur, seorang pengembang perumahan Kota Raya, menyatakan bahwa dengan adanya program ini, mereka menjadi lebih semangat membangun rumah bersubsidi.

“Kami mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah, mulai dari percepatan perizinan, retribusi, hingga keringanan biaya lain yang sebelumnya menjadi beban bagi pengembang,” ungkapnya.

Menurut Mansur, backlog perumahan di Indonesia mencapai angka 12 juta unit, dengan Kalbar menyumbang 13.000 unit. Untuk tahun 2024, kuota rumah subsidi di Kalbar hanya 166.000 unit dan sudah habis hingga pertengahan tahun. Sementara pada 2025, kuota ini ditingkatkan menjadi 220.000 unit, namun diprediksi akan kembali habis sebelum akhir tahun.

Guna mengatasi tantangan ini, perlu adanya kolaborasi antara pengembang, pemerintah, dan sektor perbankan agar realisasi program ini berjalan lebih cepat dan efektif. Tantangan utama seperti pasokan listrik dan perizinan perlu mendapatkan perhatian serius agar program ini dapat berjalan lebih lancar.

 

Komitmen REI Kalbar dalam Mewujudkan Rumah untuk MBR

Real Estate Indonesia (REI) Kalbar berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah dalam merealisasikan program ini. Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, menegaskan bahwa organisasi ini siap mendukung penuh program pembangunan tiga juta rumah subsidi.

Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mencakup kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi. Langkah ini bertujuan untuk memangkas biaya tambahan yang kerap menjadi hambatan dalam proses pembangunan dan kepemilikan rumah.

Namun, ada satu hal yang masih menjadi perhatian REI Kalbar, yaitu batas maksimal penghasilan MBR yang bisa mengakses rumah subsidi. Saat ini, batas maksimalnya adalah Rp8 juta per bulan, yang dinilai terlalu kecil, terutama bagi pasangan suami-istri yang bekerja. REI Kalbar mengusulkan agar batas ini dinaikkan menjadi Rp12 juta hingga Rp15 juta agar lebih banyak masyarakat bisa menikmati manfaat program ini.

 

BTN: Pilar Utama Penyaluran KPR Subsidi

Sebagai bank utama yang menyalurkan KPR subsidi, BTN memiliki peran penting dalam menyukseskan program ini. BTN tidak hanya menyediakan skema kredit yang fleksibel, tetapi juga menghadirkan inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan rumah.

Deputi Bisnis BTN Area Kalbar, Dafit Prabowo, menyatakan bahwa BTN menargetkan penyaluran KPR subsidi sebesar 5.500 unit di Kalbar pada tahun 2025. Target ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana BTN telah menyalurkan 3.550 unit.


Beberapa langkah yang dilakukan BTN untuk mempercepat realisasi program ini antara lain:

  • Proses pengajuan KPR yang lebih cepat dan sederhana
  • Pemanfaatan teknologi digital, seperti BTN Property Online dan BTN Mobile Apps
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat serta prosedur KPR subsidi
  • Kolaborasi dengan pengembang dan pemerintah daerah untuk mempermudah akses perumahan bagi MBR


“BTN ingin memastikan bahwa program ini tidak hanya berjalan, tetapi juga tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalbar,” kata Dafit.

 

Penghapusan BPHTB: Meringankan Beban MBR

Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat kepemilikan rumah subsidi, Pemerintah Kota Pontianak telah menindaklanjuti kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah subsidi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi MBR yang ingin memiliki rumah sendiri.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah subsidi, sementara untuk rumah mewah dan menengah ke atas tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan. Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah subsidi tanpa terbebani biaya tambahan yang besar.

“Kami ingin kebijakan pusat ini bisa berjalan dengan baik di tingkat daerah. Dengan penghapusan BPHTB dan PBG, diharapkan lebih banyak MBR yang bisa mengakses rumah layak huni,” ujar salah satu pejabat Pemkot Pontianak.

 

Menuju Masa Depan Perumahan yang Lebih Baik

Program Tiga Juta Rumah bukan sekadar program pembangunan rumah, tetapi juga upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah. Dengan adanya dukungan dari pengembang, perbankan, serta pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif dan mampu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi.

Bagi pasangan muda dan MBR, hadirnya program ini adalah peluang besar untuk memiliki rumah sendiri tanpa harus terbebani oleh biaya yang terlalu besar. Kini, mimpi memiliki rumah bukan lagi sekadar angan-angan, tetapi bisa menjadi kenyataan bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

Next Post Previous Post