Polemik Polis Jiwasraya: DPR Tegaskan Pupuk Kaltim Tak Lagi Berkewajiban

 

Polemik terkait manfaat pensiun yang tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) pada Selasa (6/2/2025). Para pensiunan Pupuk Kaltim yang dananya tersangkut dalam skandal Jiwasraya menuntut pemulihan manfaat polis seumur hidup mereka. Namun, berdasarkan pernyataan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi, secara hukum dan administratif, Pupuk Kaltim tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Menurut Subardi, penyelesaian hukum terkait polis Jiwasraya yang dipilih oleh para pensiunan sudah jelas. Mereka telah memilih opsi 3 dalam skema restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya, dan sesuai hukum, kewajiban Pupuk Kaltim dianggap sudah tuntas. Hal ini ditegaskan dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan Pupuk Kaltim dan holding perusahaan, PT Pupuk Indonesia.

 

Konteks Skandal Jiwasraya dan Dana Pensiunan yang Tertahan

Skandal Jiwasraya menjadi salah satu kasus terbesar dalam sektor keuangan Indonesia, di mana perusahaan asuransi milik negara tersebut mengalami gagal bayar yang berdampak pada ribuan nasabah, termasuk pensiunan dari berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus ini telah menyeret banyak pihak ke ranah hukum dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para pemegang polis.

Salah satu kelompok yang terdampak adalah pensiunan Pupuk Kaltim, yang mengklaim bahwa dana pensiun mereka senilai Rp 505 miliar tertahan di Jiwasraya. Para pensiunan tersebut meminta agar Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas kehilangan dana mereka dengan memberikan kompensasi atau pemulihan manfaat polis yang seharusnya mereka terima seumur hidup.

Namun, dalam pandangan Subardi dan anggota DPR lainnya, Pupuk Kaltim tidak lagi memiliki tanggung jawab hukum dalam permasalahan ini.

 

Pernyataan Tegas DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

Dalam RDP tersebut, Subardi menegaskan bahwa keputusan hukum dan administratif terkait polis Jiwasraya sudah bersifat final. “Khusus Pupuk Kaltim, saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan),” ujar Subardi, dikutip Jumat (7/2/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi hukum yang berlaku dan tidak mengambil tindakan yang justru bisa menimbulkan pelanggaran hukum baru. “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum)! Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Herman Khaeron, mempertanyakan apakah masih ada celah hukum yang memungkinkan Pupuk Kaltim untuk memenuhi tuntutan para pensiunan. Ia menyoroti kemungkinan keberlanjutan kasus ini jika ada keputusan hukum lain di masa depan.

“Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG (Good Corporate Governance)?” ujar Herman.

 

Sikap Pupuk Indonesia: Tidak Bisa Bayar Tanpa Dasar Hukum

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa sebagai BUMN, Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia harus berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, upaya pemulihan dana para pensiunan tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

“BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara),” kata Rahmad dalam rapat tersebut.

Namun, Rahmad menegaskan bahwa pihaknya tetap beritikad baik dalam mencari solusi terbaik bagi para pensiunan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajukan kembali pendapat hukum kepada Jamdatun guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.

 

Tuntutan Pensiunan Tidak Dapat Dipenuhi Secara Hukum

Setelah mendengar berbagai pandangan dalam RDP, Herman Khaeron menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan Pupuk Kaltim tidak dapat dipenuhi. “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujarnya.

Kesimpulan ini menandakan bahwa polemik antara pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya telah mencapai titik akhir dari segi hukum. Meski demikian, masih ada potensi perdebatan lanjutan di luar ranah hukum, mengingat dampak finansial yang dirasakan oleh para pensiunan.

Kondisi para pensiunan Pupuk Kaltim yang terdampak dalam skandal Jiwasraya masih menjadi perhatian. Bagi mereka, dana pensiun adalah jaminan masa tua yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan hilangnya manfaat polis seumur hidup, banyak pensiunan yang mengalami kesulitan finansial.

Meskipun secara hukum Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban, situasi ini tetap menimbulkan tantangan bagi para pensiunan yang merasa dirugikan. Dalam berbagai kesempatan, mereka mengungkapkan harapan agar ada kebijakan atau solusi lain dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR dan Pupuk Kaltim menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, tanggung jawab Pupuk Kaltim dalam kasus Jiwasraya telah selesai. DPR menyatakan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi tuntutan para pensiunan.

Namun, di luar aspek hukum, polemik ini masih menyisakan dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi para pensiunan. Keputusan hukum mungkin telah dibuat, tetapi pertanyaan tentang keadilan dan nasib pensiunan yang kehilangan manfaat mereka tetap menjadi isu yang belum sepenuhnya tuntas.

Ke depannya, apakah pemerintah akan mencari solusi lain bagi para pensiunan yang terdampak? Atau, akankah keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun? Waktu yang akan menjawabnya.

Next Post Previous Post