Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba: Enam Tersangka Diamankan, Ribuan Gram Sabu Disita

  

Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (12/2/2025), Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda mengungkap keberhasilan aparat dalam mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam dua kasus yang berbeda. Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2.011,76 gram, sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menyita 991,14 gram sabu. Secara total, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 3.002,9 gram.

 

Pengungkapan di Bandara Supadio: Empat Kurir Ditangkap

Kasus pertama melibatkan empat tersangka, yakni EN, EM, SU, dan NW. Mereka ditangkap di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2/2025) saat hendak membawa sabu seberat 2.011,76 gram ke Surabaya. Modus operandi yang mereka gunakan tergolong unik, yakni menyembunyikan sabu dalam sandal yang mereka kenakan.

“Dari hasil pemeriksaan, SU dan NW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RN. Mereka ditugaskan untuk mengantarkan barang haram itu ke Surabaya kepada seseorang berinisial MN,” ungkap Kombes Pol. Thelly.

Sebagai imbalan atas tugas mereka, SU dan NW dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Paket Narkoba Dalam Bantal: Suami Istri Terlibat Pengiriman Sabu ke Sidoarjo

Dalam kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan sepasang suami istri, NS dan FN, yang kedapatan mengirimkan narkotika ke luar Kalimantan Barat melalui jasa ekspedisi. NS ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang pada Kamis (30/1/2025) saat hendak mengirimkan bungkusan berisi sabu seberat 991,14 gram yang disembunyikan di dalam sebuah bantal.

Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah suaminya, FN, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Ambawang pada hari yang sama. FN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WU di Beting. Sebagai imbalan, pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika paket sabu tersebut berhasil sampai ke penerima di Sidoarjo.

“Modus seperti ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika terus mencari cara untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian anggota kami di lapangan, pengiriman ini berhasil digagalkan,” jelas Thelly.

Sama seperti para tersangka dalam kasus pertama, pasangan suami istri ini juga dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Komitmen Polda Kalbar dalam Pemberantasan Narkoba

Menanggapi pengungkapan dua kasus besar ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen untuk memberantas dan memerangi tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, peredaran narkoba di Kalimantan Barat masih menjadi ancaman serius. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu jalur utama penyelundupan narkotika dari negara tetangga, terutama melalui jalur perbatasan. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli, razia, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran narkoba di daerah tersebut.

 

Strategi dan Upaya Pencegahan

Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara berbagai satuan di bawah Polda Kalbar. Aparat kepolisian terus memperkuat intelijen serta menggandeng berbagai instansi, termasuk Bea Cukai dan pihak bandara, guna memperketat pengawasan terhadap jalur masuk dan keluar narkotika.

Selain itu, Polda Kalbar juga menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat. Kampanye anti-narkoba ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah lebih banyak orang, terutama generasi muda, dari terjerumus ke dalam dunia narkotika.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami ingin masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam memberantas peredarannya,” tambah Bayu.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai modus baru. Pengungkapan dua kasus ini menjadi peringatan bahwa bandar narkoba tidak segan-segan merekrut masyarakat sebagai kurir dengan iming-iming uang besar. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Polda Kalbar menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Dengan meningkatnya kerja sama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, diharapkan Kalimantan Barat bisa semakin bersih dari ancaman narkotika di masa mendatang.

“Kami berharap masyarakat turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan informasi sekecil apa pun. Tanpa peran serta masyarakat, mustahil bagi kami untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkas Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia.

Next Post Previous Post