Penyelesaian Sengketa: 3.880 Sertifikat Tanah di IKN Siap Dibagikan, Awal Baru bagi Masyarakat
Setelah melalui proses panjang yang penuh tantangan,
akhirnya 3.880 sertifikat tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi
disiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat pada Senin, 3 Februari 2025.
Penyelesaian konflik agraria ini menjadi tonggak penting bagi warga yang telah
lama menantikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka. Keputusan ini
sekaligus mempercepat realisasi pembangunan ibu kota baru yang digadang-gadang
sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.
Penyelesaian Konflik: Tumpang Tindih dengan PT Itci Hutani Manunggal
Permasalahan utama dalam penerbitan sertifikat ini berasal dari sengketa dengan PT Itci Hutani Manunggal (IHM), sebuah perusahaan yang memiliki konsesi kehutanan di area yang juga diklaim oleh masyarakat sebagai Aset Penguasaan Lahan (APL). Tumpang tindih kepemilikan ini membuat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan warga sempat mengalami kebuntuan.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan serangkaian negosiasi intensif untuk mempercepat penyelesaian konflik ini.
"Karena adanya tumpang tindih izin IHM di atas APL, kami berupaya menegosiasikan agar hak masyarakat bisa segera diakui dan sertifikat tanah mereka bisa diterbitkan," kata Zainal.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurangan wilayah kerja PT IHM. Keputusan ini memungkinkan pemerintah menyelesaikan sertifikasi lahan dalam waktu hanya dua minggu, sesuatu yang sebelumnya memerlukan proses bertahun-tahun.
Desa-Desa yang Mendapat Kepastian Legalitas Tanah
Tanah yang telah disertifikasi tersebar di beberapa desa yang berbatasan langsung dengan konsesi PT IHM, antara lain:
- Desa Pemaluan
- Desa Telemow
- Desa Maridan
Dengan kepastian hukum ini, masyarakat di desa-desa tersebut kini memiliki hak legal yang jelas atas tanah mereka. “Ini adalah salah satu pencapaian besar dalam menyelesaikan pekerjaan rumah terkait kepemilikan lahan di IKN,” ujar Zainal.
Sengketa Lahan dengan Perusahaan Perkebunan
Meskipun permasalahan dengan PT IHM telah tuntas, masih ada sengketa lain yang harus diselesaikan, khususnya yang melibatkan perusahaan perkebunan. Zainal menegaskan bahwa permasalahan ini tidak berada dalam ranah kehutanan seperti konflik dengan PT IHM, sehingga mekanisme penyelesaiannya pun berbeda.
“Kami sudah menyelesaikan sengketa dengan PT IHM, tetapi masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang terlibat dalam konflik tanah dengan masyarakat. Ini akan menjadi pekerjaan rumah berikutnya,” jelasnya.
Pembangunan Infrastruktur dan Skema Bank Tanah
Selain menyelesaikan sengketa tanah dengan PT IHM, pemerintah juga tengah berupaya mengatur penggunaan lahan untuk proyek infrastruktur strategis. Salah satunya adalah pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B di Desa Pemaluan. Tanah yang digunakan untuk proyek ini memiliki mekanisme penyelesaian berbeda karena masuk dalam skema Bank Tanah yang dikelola Otorita IKN.
“Tanah untuk infrastruktur seperti jalan tol memiliki mekanisme khusus melalui Bank Tanah, yang berbeda dari proses sertifikasi biasa. Ini adalah bagian dari strategi pengelolaan lahan dan aset di IKN,” terang Zainal.
Bank Tanah sendiri merupakan instrumen pemerintah dalam mengelola, mendistribusikan, dan mengoptimalkan penggunaan lahan di berbagai proyek strategis nasional. Dalam konteks pembangunan IKN, skema ini sangat diperlukan untuk memastikan setiap proyek memiliki kejelasan status lahan sebelum konstruksi dimulai.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pembangunan IKN
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Dengan adanya sertifikat tanah, warga kini memiliki akses lebih luas ke berbagai fasilitas keuangan, seperti pinjaman perbankan, yang bisa digunakan untuk modal usaha atau investasi lainnya.
Dari sisi pembangunan, kepastian status kepemilikan tanah juga mempercepat berbagai proyek infrastruktur dan investasi yang tengah berlangsung di IKN. Dengan semakin sedikitnya hambatan administratif dan hukum, pelaksanaan pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
Pemerintah daerah dan Otorita IKN berharap keberhasilan ini menjadi model dalam menyelesaikan persoalan agraria di wilayah lain, sehingga proses pembangunan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan minim konflik.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Tata Kelola Tanah
Salah satu aspek penting dalam penyelesaian konflik tanah adalah bagaimana masyarakat turut serta dalam proses negosiasi dan pengambilan keputusan. Dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka tetapi juga didorong untuk lebih aktif dalam pengelolaan lahan di wilayah mereka.
Program seperti PTSL menjadi salah satu instrumen yang terbukti efektif dalam mempercepat legalisasi tanah masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan masyarakat, program ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain yang masih menghadapi sengketa pertanahan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transparansi dalam tata kelola lahan dengan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengetahui status kepemilikan tanah mereka melalui sistem digitalisasi pertanahan.
Penyelesaian 3.880 sertifikat tanah di IKN merupakan langkah besar dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Meski masih ada tantangan lain yang perlu diselesaikan, seperti sengketa dengan perusahaan perkebunan, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki hak legal atas tanah yang mereka tempati.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyelesaian konflik ini juga mempercepat pembangunan ibu kota baru. Dengan kepemilikan tanah yang telah diakui secara hukum, masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendukung pembangunan IKN, baik dalam bentuk investasi maupun keterlibatan langsung dalam berbagai proyek ekonomi dan infrastruktur.
Ke depan, skema penyelesaian lahan seperti Bank Tanah akan menjadi instrumen penting dalam memastikan kelancaran proyek infrastruktur serta optimalisasi aset di kawasan IKN. Dengan model penyelesaian yang lebih terstruktur dan partisipatif, harapan untuk membangun ibu kota yang modern dan inklusif semakin nyata.