Penuhi Panggilan Penyidik, Eks Ketua Pengurus CU Lantang Tipo Beberkan Skandal Solduka. Toni : Itu Benar Terjadi!!!

  

Toni, S.Ag. Foto : dok Istimewa

Pontianak – Mantan Ketua Pengurus Credit Union (CU) Lantang Tipo periode 2015-2021, Toni, S.Ag, bersama kuasa hukum anggota CU, Rusliyadi, S.H., memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Kalimantan Barat pada Senin (10/2/2025). Keduanya hadir guna memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik ilegal dalam pengelolaan Dana Solidaritas Duka Cita (Solduka), yang menjadi bagian dari layanan asuransi bagi anggota CU tersebut.

Kasus ini telah bergulir selama sembilan bulan dan kini memasuki tahap penyelidikan. Rusliyadi menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, demi memastikan keadilan bagi anggota CU, terutama mereka yang berada di wilayah pedalaman.

 

Dugaan Penyimpangan Dana Solduka

Toni, yang pernah memimpin CU Lantang Tipo selama enam tahun, menjelaskan bahwa dalam pemanggilan klarifikasi tersebut, ia diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan dana Solduka yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan premi asuransi anggota secara sepihak, di mana dana yang dikumpulkan dari anggota tidak seluruhnya disetorkan kepada pihak asuransi.

“Sebagian dana yang ditarik dari anggota berjumlah Rp100 ribu, namun hanya Rp50 ribu yang disetorkan ke pihak asuransi. Sisanya dikelola oleh CU Lantang Tipo sendiri tanpa izin dari anggota maupun pihak asuransi,” ungkap Toni di hadapan penyidik.

Berdasarkan hasil audit keuangan tahun 2022, ditemukan sekitar 270 rekening yang diduga terhubung dengan aliran dana Solduka. Laporan tersebut memperkirakan total kerugian anggota akibat pemotongan premi ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Dugaan ini semakin diperkuat oleh laporan dari anggota CU yang merasa manfaat asuransi yang diterima tidak sebanding dengan premi yang mereka bayarkan.

Rusliyadi menambahkan bahwa jika dana yang dipotong dari anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hanya sebagian yang dapat ditelusuri, maka unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Ia mendesak penyidik Polda Kalbar untuk mengusut tuntas aliran dana ini dan memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

 

Kerja Sama dengan Pihak Asuransi dan Indikasi Ketidakwajaran

Toni juga menjelaskan bahwa CU Lantang Tipo mulai bekerja sama dengan perusahaan asuransi Generali sejak Oktober 2021. Namun, sebelum kerja sama itu resmi terjalin, dana sebesar Rp100 ribu yang dikumpulkan dari anggota digunakan untuk membayar klaim anggota yang meninggal dunia secara internal. Model pengelolaan dana seperti ini dinilai tidak memiliki transparansi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Jika premi yang disetorkan hanya Rp50 ribu, tetapi asuransi bisa membayarkan klaim sebesar Rp13 juta, seharusnya jika anggota membayar Rp100 ribu, manfaat yang diperoleh lebih besar. Namun, faktanya tidak demikian,” tegas Toni.

Rusliyadi menambahkan bahwa ketidakwajaran dalam pengelolaan dana ini telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota CU Lantang Tipo, yang jumlahnya lebih dari 200 ribu orang. Menurutnya, prinsip koperasi adalah gotong royong dan transparansi, sehingga jika ada penyimpangan yang merugikan anggota, maka pelakunya harus bertanggung jawab.

“Kami meminta agar Kapolda Kalbar dan penyidik segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Menanti Kejelasan Hukum dan Tindak Lanjut Polda Kalbar

Meskipun telah berlangsung selama hampir sembilan bulan, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Para anggota CU yang merasa dirugikan terus menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap agar penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan penyidik dapat menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat, maka status kasus ini bisa segera dinaikkan menjadi penyidikan dan berlanjut ke tahap pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian besar, tidak hanya bagi anggota CU Lantang Tipo, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mempercayakan keuangan mereka pada sistem koperasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana koperasi menjadi isu krusial yang harus dijaga, agar kepercayaan anggota terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi tetap terjaga.

Polda Kalimantan Barat kini berada di bawah sorotan publik dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kepastian hukum segera diberikan bagi anggota CU yang telah mempercayakan dana mereka kepada lembaga tersebut.

Next Post Previous Post