Kalsel Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Terkendala Regulasi Pusat

  

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program nasional ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, ibu hamil, dan lansia. Meski demikian, program ambisius ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi regulasi pemerintah pusat yang belum sepenuhnya mendukung mekanisme pelaksanaan di daerah.

Dalam sebuah konferensi video yang digelar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama para gubernur dan ketua DPRD dari seluruh Indonesia, Kalsel diwakili oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, serta Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin. Acara ini berlangsung di Kantor Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalsel di Banjarbaru.

 

Pemprov dan DPRD Siapkan Anggaran Rp300 Miliar

Gusti Iskandar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel telah mengambil langkah proaktif dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025. Dana ini diperuntukkan bagi penyediaan makanan bergizi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kebutuhan anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

"Kalsel sudah jauh-jauh hari menyiapkan rencana ini. Pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati alokasi dana sekitar Rp300 miliar dalam pembahasan RAPBD 2025. Namun, kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait alokasi dana tambahan dan mekanisme penggunaannya," ujar Gusti Iskandar.

Tak hanya itu, DPRD Kalsel juga telah berkomunikasi dengan Badan Gizi Nasional untuk membahas rencana pembangunan dapur umum guna mendukung kelancaran program ini. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur penggunaan anggaran tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah.

 

Regulasi Belum Jelas, Hambat Pelaksanaan di Daerah

Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan Program MBG di Kalsel adalah belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana APBD dalam program tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah.

Menurut Gusti Iskandar, pemerintah daerah dan DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengeksekusi program ini tanpa kepastian regulasi. Tanpa landasan hukum yang jelas, ada kekhawatiran bahwa penggunaan anggaran bisa berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

“Para bupati di daerah juga sedang menunggu keputusan terkait petunjuk teknis (juknis). Ini penting bagi mereka untuk dapat mengalokasikan APBD dengan mekanisme yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin niat baik ini justru berujung pada masalah hukum di masa depan,” tegasnya. 

Muhammad Syarifuddin selaku Plh. Sekda Kalsel juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyusun dasar hukum yang kokoh untuk pelaksanaan program ini. Tanpa adanya juknis dan aturan yang jelas, para pemimpin daerah masih ragu untuk mengeksekusi anggaran yang telah disiapkan.

 

Potensi Pendanaan Daerah Setara dengan APBN MBG

Menariknya, jika seluruh pemerintah daerah di Indonesia turut mengalokasikan anggaran yang serupa dengan Kalsel, maka total dana yang terkumpul bisa mencapai jumlah yang hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program MBG. Gusti Iskandar memperkirakan bahwa jika satu daerah saja bisa mengalokasikan sekitar Rp200 miliar, maka dengan total 500 kabupaten/kota dan 38 provinsi, jumlah anggaran yang tersedia bisa mencapai Rp71 triliun.

“Mungkin partisipasi daerah ini nanti hampir sama dengan anggaran dari pusat, yaitu sekitar Rp71 triliun. Coba kita hitung, jika satu daerah mengalokasikan Rp200 miliar, dikalikan dengan 500 kabupaten/kota, ditambah 38 provinsi, jumlahnya bisa setara dengan APBN MBG,” ujar Iskandar.

Potensi besar ini menunjukkan bahwa dengan kolaborasi dan kebijakan yang tepat, program ini dapat berjalan dengan optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Namun, sekali lagi, regulasi dari pusat menjadi faktor penentu dalam kesuksesan implementasi di daerah.

 

Harapan untuk Percepatan Regulasi

Menyadari pentingnya program ini bagi kesejahteraan masyarakat, DPRD Kalsel mendesak BGN dan pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi teknis yang dibutuhkan agar tidak ada kendala dalam realisasi anggaran daerah.

“Jangan sampai niat baik kita malah berujung pada masalah hukum. Kami berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang jelas, agar program ini bisa berjalan dengan baik di semua daerah,” tambah Iskandar.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait lainnya, menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Namun, tanpa kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, pelaksanaan di tingkat daerah masih harus menunggu kepastian lebih lanjut.

 

Kalsel Siap, Pusat Perlu Bergerak Cepat

Dengan anggaran yang telah disiapkan dan dukungan penuh dari berbagai pihak di Kalsel, Program Makan Bergizi Gratis memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kendala regulasi masih menjadi penghambat utama dalam implementasi program ini. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan regulasi agar program ini dapat berjalan efektif di seluruh Indonesia.

Keberhasilan program ini tidak hanya akan membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi model bagi inisiatif serupa di masa depan. Jika regulasi dapat segera ditetapkan, maka tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk menunda pelaksanaan program yang sangat dibutuhkan ini.

Next Post Previous Post