Eks Pegawai Bapenda Kaltim Terlibat Manipulasi Pajak Kendaraan: Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar
Kutai Timur, 30 Januari 2025 – Kejaksaan
Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB 1). Kasus ini mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
PPRD Bapenda Kutai Timur, yang beroperasi di bawah naungan Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/1/2025) malam, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial AGW. Sosok tersebut merupakan mantan tenaga teknis sekaligus pengendali teknologi informasi di Bapenda Kaltim yang bertugas pada periode 2019 hingga 2020. Bersama dengan Kasi Pidsus Michael A.F, Reopan Saragih menjelaskan bahwa AGW diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi data terkait nilai jual kendaraan bermotor yang berdampak pada pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Modus Operandi Manipulasi Pajak Kendaraan
Penyelidikan Kejari Kutai Timur menemukan bahwa AGW tidak bertindak sendirian. Dalam menjalankan aksinya, ia mengubah spesifikasi kendaraan yang terdaftar di sistem, termasuk bentuk dan jenisnya. Perubahan ini berdampak langsung pada penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sehingga pajak yang dikenakan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut menjadi lebih rendah dari seharusnya.
Penyimpangan ini berlangsung dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020, dengan total 23 unit kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi secara tidak sah. Hasil investigasi mengungkap bahwa akibat manipulasi ini, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp1.889.857.100 atau hampir mencapai dua miliar rupiah.
Rangkaian Penyelidikan dan Bukti-Bukti
Dalam proses penyelidikan, Kejari Kutim telah memeriksa sebanyak 16 saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bapenda Kaltim, pegawai honorer, hingga pihak swasta yang turut terlibat dalam transaksi yang mencurigakan. Penyidik juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memperdalam investigasi dan memastikan seluruh pihak yang terkait tidak luput dari jerat hukum.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya audit yang menemukan kejanggalan pada data kendaraan yang terdaftar dibandingkan dengan pajak yang sebenarnya dibayarkan. Audit tersebut menunjukkan bahwa ada selisih signifikan antara pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara dengan jumlah yang tercatat di sistem administrasi pajak.
Sejumlah dokumen elektronik serta bukti transfer dana juga menjadi alat bukti utama dalam mengungkap skandal ini. Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, ditemukan bahwa AGW menerima transfer rutin dari seorang tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan, yaitu seseorang berinisial Z. Selama periode penyimpangan tersebut, AGW diketahui memperoleh aliran dana sebesar Rp354.650.000 secara berkala setiap minggunya dari Z, yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, Kejari Kutai Timur langsung mengambil langkah hukum terhadap AGW. Saat ini, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur. Penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi yang tengah dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, penyidik Kejari Kutim menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada AGW dan Z. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan internal Bapenda Kaltim maupun pihak eksternal yang berkontribusi dalam skema manipulasi pajak ini.
Kejari Kutim juga menegaskan bahwa mereka akan mengupayakan pemulihan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana ini. Salah satu caranya adalah dengan menyita aset-aset yang dimiliki tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Jika terbukti, maka aset tersebut bisa digunakan untuk mengembalikan sebagian kerugian yang dialami negara.
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pajak yang merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, penyimpangan seperti yang dilakukan oleh AGW justru menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Selain itu, perlu adanya reformasi dalam sistem pemungutan pajak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan meningkatkan transparansi serta pengawasan berbasis teknologi digital yang lebih ketat, guna meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Perjuangan Melawan Korupsi di Sektor Pajak
Penetapan tersangka AGW dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejari Kutai Timur dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan daerah. Dengan kerugian negara yang hampir menyentuh angka Rp2 miliar, tindakan hukum yang tegas menjadi langkah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan korupsi tidak hanya melibatkan jumlah uang yang besar, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel harus terus dikedepankan agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.
Dengan keberlanjutan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kutai Timur, besar harapan agar semua pihak yang terlibat dalam skema manipulasi pajak kendaraan ini dapat diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat menunggu hasil akhir dari kasus ini dengan harapan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.