BNN Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Narkotika yang Libatkan Petugas Rutan

  


Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Rabu (5/2/2025), BNNP Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram dan 2.680 butir pil PCC. Pemusnahan ini dilakukan di lobi kantor BNNP Kalteng dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan media.

Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Kalteng juga mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 10 tersangka. Fakta yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Kasus ini terungkap setelah tim pemberantasan BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkoba tepatnya di kantor BNNP. Foto : KALTENG POS

Awal Pengungkapan Jaringan Narkoba

Penelusuran kasus ini dimulai pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim BNNP Kalteng mengamankan seorang pria berinisial JD di sebuah barak pintu nomor 8, Jalan Sapan 21. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang berisi sabu dengan berat bruto 1.219,55 gram atau sekitar 1,2 kilogram yang disembunyikan di plafon bangunan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, JD mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh tersangka FN untuk menerima dan menyimpan sabu tersebut. “Setelah dilakukan penyidikan, JD mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh tersangka FN untuk menerima paket sabu tersebut,” ungkap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Dr. Joko Setiono, dalam konferensi pers.

 

Penangkapan Berlanjut, Terungkap Jaringan Luas

Sekitar satu jam setelah JD ditangkap, yakni pukul 23.00 WIB, tim melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap FN serta rekannya YK di kompleks Perumahan Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari hasil interogasi, FN mengaku telah memesan sabu seberat 1 kilogram dengan uang muka sebesar Rp200 juta. “FN juga mengakui bahwa ia menyuruh JD untuk menjadi kurir dalam menerima barang haram tersebut,” lanjut Joko.

Keesokan harinya, Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali bergerak untuk menjemput warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RM, lalu bergerak ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjemput tersangka SB dan FS.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RM diketahui berperan sebagai pemesan sabu seberat 1,2 kilogram dari tersangka SB. Lebih lanjut, ternyata sabu seberat 1 kilogram merupakan pesanan dari FN, sedangkan 200 gram lainnya merupakan pesanan pribadi RM. “SB kemudian menyuruh FS untuk mengatur transaksi dan serah terima dengan FN,” jelas Joko.

 

Jaringan Narkoba dalam Rutan

Rabu, 8 Januari 2025, tim pemberantasan kembali melakukan pengembangan kasus dan menjemput warga binaan berinisial AS dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Selain itu, petugas juga menangkap seorang oknum petugas rutan berinisial MAM yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka SB mengantarkan sendiri sabu seberat 1,2 kilogram ke sel yang dihuni oleh tersangka FS. Keesokan harinya, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, FS menyerahkan kotak berisi sabu tersebut kepada teman satu selnya berinisial AS untuk disembunyikan di ruang arsip rutan. Kemudian, sabu itu diambil oleh oknum petugas rutan MAM dan dibawa ke Jalan G. Obos, lalu diletakkan di teras salah satu aula di kompleks Islamic Center sebelum akhirnya diambil oleh JD.

Bukti CCTV dan keterangan tersangka menjadi dasar bagi tim BNNP Kalteng untuk melanjutkan penyelidikan. Pada 9 Januari 2025, petugas berhasil menangkap oknum petugas rutan lainnya yang berinisial DMS. Tersangka DMS berperan dalam memasukkan sabu seberat 4 kilogram ke dalam rutan dan menyerahkannya kepada SB, yang kemudian mendistribusikannya kepada para bandar di dalam rutan. Dari jumlah tersebut, 1,2 kilogram adalah pesanan dari RM.

 

Penyitaan dan Penemuan Barang Bukti Tambahan

Tak berhenti di situ, pada 10 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, tim gabungan BNNP Kalteng dan petugas rutan melakukan penggeledahan di kebun jagung dalam kompleks Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 paket sabu dengan berat bruto 107,97 gram yang diduga milik SB.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 20.45 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah istri seorang warga binaan berinisial MA di Gang Merpati, Jalan G. Obos 12. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1.020,81 gram atau 1 kilogram, yang merupakan milik tersangka SB. Selain itu, petugas juga menemukan 2.680 butir pil PCC yang merupakan milik tersangka MA.

 

Total 10 Tersangka Ditangkap

Dengan terungkapnya kasus ini, total ada 10 orang tersangka yang diamankan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.

“Ini adalah salah satu jaringan narkotika terbesar yang berhasil kami ungkap di awal tahun 2025. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkotika di wilayah ini,” tegas Joko.

BNNP Kalteng mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat, diharapkan pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah dapat lebih efektif dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Next Post Previous Post