Willy-Habib Cabut Gugatan Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi

  

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut sebelumnya teregistrasi dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Willy dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung II MK, Jakarta, pada Kamis. Kehadiran Willy secara daring dalam sidang tersebut turut mempertegas langkah pencabutan perkara.

“Kami telah menugaskan kuasa hukum kami untuk menghadiri sidang ini guna menyampaikan pencabutan kuasa sekaligus penarikan perkara secara resmi,” ujar Willy. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan gugatan ini telah disepakati bersama pasangannya, Habib Ismail bin Yahya. Surat resmi pencabutan pun telah ditandatangani oleh keduanya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, selaku ketua majelis hakim panel tiga yang menangani perkara ini, menerima dan mengesahkan permohonan pencabutan tersebut. “Karena sudah ada dokumen asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal, maka pencabutan ini sah. Tidak perlu dilanjutkan dengan penyampaian permohonan perkara lebih lanjut,” tegas Arief saat memimpin sidang.

 

Kronologi Gugatan Willy-Habib

Sebelum mencabut perkara, pasangan Willy-Habib sempat mengajukan permohonan ke MK dengan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Mahkamah untuk:

  • Mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
  • Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 79 Tahun 2024, yang menetapkan hasil akhir Pilkada Kalteng 2024.
  • Memerintahkan KPU Kalteng untuk melaksanakan pemilihan ulang di 13 kabupaten dan satu kota di wilayah Provinsi Kalteng, dengan ketentuan pasangan calon nomor urut 3 tidak diikutsertakan.

 

Dalam permohonannya, Willy-Habib menuding bahwa pasangan Agustiar-Edy telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini mencakup keterlibatan sejumlah aktor penting, termasuk:

 
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang merupakan saudara kandung dari Agustiar Sabran.

Wakil gubernur petahana, Edy Pratowo, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan politik.

 

Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalteng.

Direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD) yang diduga ikut terlibat dalam kampanye politik.

 

Hasil Pilkada Kalteng 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng sebelumnya mengumumkan hasil resmi Pilkada 2024, di mana pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo dinyatakan sebagai pemenang. Pasangan ini berhasil mengungguli tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan suara sebanyak 484.754 suara atau 37,27 persen.

 

Berikut rincian perolehan suara keempat pasangan calon:

  1. Agustiar Sabran-Edy Pratowo: 484.754 suara (37,27 persen).
  2. Nadalsyah Koyem-Supian Hadi: 468.925 suara (36,06 persen).
  3. Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya: 279.426 suara (21,49 persen).
  4. Abdul Razak-Sri Suwanto: 67.385 suara (5,18 persen).

Meski meraih suara cukup signifikan, pasangan Willy-Habib tetap berada di peringkat ketiga dengan perbedaan suara yang cukup jauh dari dua pasangan teratas.

 

Alasan Pencabutan Gugatan

Langkah pencabutan gugatan Willy-Habib memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik dan pengamat politik. Namun, Willy secara singkat menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menghormati proses demokrasi dan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah secara keseluruhan. “Kami telah mempertimbangkan semua aspek, termasuk stabilitas politik dan pembangunan daerah. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami terhadap demokrasi yang sehat,” ujar Willy.

Sementara itu, pihak Habib Ismail bin Yahya menyebutkan bahwa dinamika politik di Kalteng memerlukan pendekatan yang lebih konstruktif. “Kami ingin memastikan bahwa fokus masyarakat tidak terpecah akibat proses hukum yang berlarut-larut. Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan Kalteng ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

 

Respons Hakim dan Implikasi Hukum

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyambut baik keputusan pencabutan perkara tersebut. Menurutnya, pencabutan perkara seperti ini adalah hak penuh para prinsipal dan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. “Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk KPU dan pasangan calon terpilih,” jelas Arief.

Dengan pencabutan ini, proses sengketa Pilkada Kalteng di MK resmi berakhir. Keputusan KPU Provinsi Kalteng tentang penetapan pasangan Agustiar-Edy sebagai pemenang Pilkada pun tetap berlaku tanpa ada kendala hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Tuduhan pelanggaran TSM yang sebelumnya diajukan oleh Willy-Habib mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh petahana dan pihak-pihak terkait.

Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, pencabutan gugatan ini juga berarti bahwa proses politik dapat kembali fokus pada hal-hal yang lebih substantif, seperti pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Willy-Habib berharap bahwa langkah mereka akan menjadi awal bagi terciptanya iklim politik yang lebih kondusif di Kalteng.

Dengan selesainya sengketa ini, pasangan Agustiar-Edy kini memiliki mandat penuh untuk memimpin Kalimantan Tengah hingga lima tahun ke depan. Tantangan besar menanti mereka, termasuk memenuhi harapan rakyat yang telah memberikan kepercayaan melalui suara mereka. Sementara itu, langkah bijak Willy-Habib untuk mencabut gugatan menunjukkan sikap kenegarawanan dan komitmen terhadap stabilitas politik daerah.

Masyarakat Kalteng kini menantikan sinergi antara seluruh pihak untuk bersama-sama membangun provinsi yang lebih maju dan sejahtera. Di tengah persaingan politik yang kadang memanas, keputusan ini memberikan angin segar bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik, penuh penghormatan terhadap proses hukum dan etika politik.

Next Post Previous Post