Sidang Perdana Kasus Suap Dinas PUPR Kalsel: Terungkap Fakta Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan JPU KPK

  

Sidang perdana perkara suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis (2/1/2025), dua terdakwa utama, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menghadapi pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua kontraktor ini disidangkan secara terpisah, namun dakwaan terhadap keduanya mengungkap cerita yang sama: praktik suap dengan nilai Rp 1 miliar.

 

Proyek-Proyek yang Disuap

Dalam surat dakwaan, JPU KPK memaparkan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar diberikan oleh kedua terdakwa sebagai bentuk imbalan atas pengerjaan tiga proyek besar yang mereka tangani. Proyek-proyek tersebut meliputi:

 

  • Pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai kontrak Rp 22 miliar.
  • Proyek Kolam Renang dengan nilai kontrak Rp 9 miliar.
  • Pembangunan Lapangan Sepakbola dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.


Masing-masing proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kalsel dan menjadi bagian dari paket pekerjaan yang diatur oleh para terdakwa bersama pihak-pihak di lingkungan pemerintahan.

 

Barang Bukti dan Perkembangan Penyelidikan

Menariknya, meskipun dalam dakwaan hanya disebutkan jumlah suap sebesar Rp 1 miliar, KPK sebelumnya menyita barang bukti lebih dari Rp 12 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung. Menjawab pertanyaan terkait perbedaan ini, JPU KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan bahwa fokus persidangan saat ini adalah pada dua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang secara spesifik memberikan suap tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa sidang ini hanya berfokus pada pemberian suap yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Uang yang kami sebutkan dalam dakwaan adalah Rp 1 miliar, ditambah beberapa ratus juta lainnya yang tidak terkait langsung dengan proyek-proyek ini. Sedangkan untuk barang bukti lain yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah, proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Meyer.

Menurut Meyer, uang belasan miliar yang sempat diumumkan dalam konferensi pers akan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka lainnya. “Saat ini kami memproses pemberi suap terlebih dahulu. Penyidikan terhadap penerima suap masih berlangsung. Publik akan mengetahui detailnya seiring perkembangan persidangan,” tambahnya.

 

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 13 UU yang sama, jo. Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mereka diancam hukuman berat atas tindakan suap yang merugikan keuangan negara.

 

Proses Persidangan Berikutnya

Agenda berikutnya dalam sidang ini adalah mendengarkan tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/1/2025), di mana JPU akan menjawab argumen hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

 

Tersangka Lain dalam Perkara Ini

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi hanya dua dari enam tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap di Dinas PUPR Kalsel. Empat tersangka lainnya adalah:

 

  1. Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel.
  2. Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Kalsel.
  3. Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang juga berperan sebagai pengepul uang atau fee proyek.
  4. Agustya Febry Andrean, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Kalsel.

 

Saat ini, keempat tersangka lainnya masih berada dalam tahanan KPK, sementara Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani proses persidangan. Belum ada kepastian kapan sidang bagi empat tersangka ini akan dimulai, namun diperkirakan akan dilakukan setelah penyidikan lebih lanjut selesai.

Kasus suap di Dinas PUPR Kalsel menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Dengan nilai proyek yang cukup besar, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kalsel, yang mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Tidak sedikit yang menuntut agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun kontraktor, untuk mengedepankan etika dan integritas dalam menjalankan tugas. Sebagai lembaga pemberantas korupsi, KPK diharapkan mampu mengungkap keseluruhan jejaring korupsi dalam kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Publik berharap bahwa proses hukum yang berlangsung dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Tidak hanya pemberi suap, tetapi juga penerima suap harus mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi besar-besaran di lingkup Dinas PUPR Kalsel, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan sidang yang baru memasuki tahap awal, perjalanan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini masih panjang. Namun, dengan komitmen KPK untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, masyarakat optimis bahwa keadilan akan ditegakkan.

Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat akan bahaya korupsi di sektor publik, tetapi juga menjadi seruan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pembangunan daerah. Semua mata kini tertuju pada pengadilan Tipikor Banjarmasin, menunggu bagaimana keadilan akan ditegakkan untuk kasus yang telah mencoreng nama baik Kalimantan Selatan ini.

Next Post Previous Post