Penembakan di Ketapang: Kronologi, Klarifikasi, dan Penanganan Hukum oleh Polda Kalbar
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memberikan tanggapan resmi terkait kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Ketapang, yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Agustino (AG). Kasus ini menuai perhatian publik setelah pihak kuasa hukum Agustino mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (20/1/2025) untuk meminta penyelesaian menyeluruh. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (22/1/2025), menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur hukum dan penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ketapang sejak 8 Januari 2025.
Bayu mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, atau Polda Kalbar menolak laporan dari pihak korban. “Hal itu tidak benar. Polres Ketapang telah menjalankan penyelidikan secara komprehensif, dan proses hukum atas kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang,” jelas Bayu. Ia juga menyoroti bahwa tersangka penembakan, Briptu Agus Rahmadian (AR), telah menghadapi sidang kode etik profesi pada 1 September 2023. Sidang tersebut memutuskan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama tiga tahun.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa (4/4/2023), saat dua warga setempat, Akiang dan Joko, menyadari bahwa ekskavator milik mereka hilang. Alat berat tersebut ditemukan berada di halaman rumah Agustino. Ketika mereka mendatangi rumah AG untuk meminta penjelasan, suasana memanas. AG diduga merespons dengan agresif, melemparkan besi ke arah Akiang dan Joko. Dalam pertemuan itu, AG mengklaim bahwa ekskavator tersebut adalah miliknya, yang telah ditukar dengan sebidang tanah. Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Akiang memutuskan melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Nanga Tayap.
Pada Jumat (7/4/2023), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap, Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian, bersama perwakilan Akiang, mendatangi rumah AG untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan ini berakhir tragis. Saat proses mediasi berlangsung, AG tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya dan keluar sambil membawa parang. Ia diduga menyerang Briptu Suhendri, memaksanya menghindar.
Briptu Agus yang melihat rekannya dalam bahaya, mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Akan tetapi, tembakan itu tidak menghentikan AG. Sebaliknya, ia berbalik arah dan menyerang Briptu Agus. Dalam upayanya merebut senjata dari Briptu Agus, AG membacok tangan kirinya. Kejadian ini memaksa Briptu Agus mengambil tindakan tegas, yang akhirnya menyebabkan AG meninggal dunia di tempat.
Respons Kepolisian
Kapolres Ketapang saat itu, AKBP Laba Meliala, memberikan penjelasan rinci mengenai insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Briptu Agus adalah bentuk perlindungan diri dalam situasi yang mengancam keselamatan. Dalam insiden itu, Briptu Agus mengalami luka serius, dengan dua sabetan parang di tangan kiri dan kaki kanan. Selain itu, perwakilan dari Akiang juga mengalami luka di bagian kaki kiri.
“Kami memahami bahwa insiden ini menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi tindakan anggota kami dilakukan dalam upaya melindungi diri dari serangan yang membahayakan jiwa,” ujar Laba. Proses hukum pun dilanjutkan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan.
Penanganan Hukum dan Komitmen Polda Kalbar
Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa kasus ini telah melalui mekanisme hukum yang jelas. Tersangka, Briptu Agus, tidak hanya menghadapi konsekuensi etik, tetapi juga proses pidana yang sedang berjalan di pengadilan. Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar. Jika ada pertanyaan atau keluhan, silakan sampaikan langsung kepada kami untuk mendapatkan klarifikasi yang akurat,” tambah Bayu. Ia menekankan bahwa Polda Kalbar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan merespons setiap aduan secara profesional.
Pihak keluarga Agustino melalui kuasa hukumnya tetap berupaya mencari keadilan. Mereka menyampaikan sejumlah keberatan terkait penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Salah satu poin yang disoroti adalah penggunaan senjata api dalam upaya pengamanan, yang dianggap berlebihan dalam situasi tersebut. Untuk menjawab hal ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa penggunaan senjata api dilakukan sesuai dengan prosedur dalam situasi yang membahayakan nyawa petugas.
Saat ini, proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Ketapang, di mana Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan bukti-bukti dan fakta hukum terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
Kasus penembakan di Ketapang ini menjadi pengingat penting akan kompleksitas situasi di lapangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Di satu sisi, aparat bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada risiko situasi yang dapat berujung fatal. Kasus ini menyoroti pentingnya pelatihan intensif bagi aparat untuk menangani situasi konflik dengan pendekatan yang lebih efektif dan minim risiko.
Sebagai masyarakat, kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengutamakan mediasi sebagai solusi awal. Dukungan kepada aparat dalam menjalankan tugasnya harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum.
Polda Kalbar memastikan bahwa kasus penembakan ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil. Dengan demikian, insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan masyarakat dapat hidup dengan rasa aman yang lebih baik.