Mewujudkan Tambang Rakyat Legal di Kalimantan Timur: Solusi Menekan Aktivitas Ilegal

  

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengambil langkah progresif dalam mengatasi tantangan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi momok bagi daerah tersebut. Salah satu upaya strategis yang tengah dirancang adalah penerapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang bertujuan untuk memberikan jalur legal bagi masyarakat setempat dalam menjalankan usaha tambang kecil-kecilan.

WPR adalah konsep wilayah pertambangan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat lokal. Dalam skema ini, penduduk dapat melaksanakan kegiatan tambang secara gotong royong dan tetap dalam kerangka hukum yang berlaku. Dengan adanya WPR, pemerintah berharap aktivitas tambang dapat lebih terkendali, transparan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

 

WPR: Langkah Baru Menuju Tambang yang Terkendali

Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, menjelaskan bahwa penerapan WPR menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang kerap merugikan lingkungan dan masyarakat. “Wilayah Pertambangan Rakyat di Kaltim saat ini masih dalam tahap penyusunan. Aturan terkait WPR sedang dirancang, termasuk di sistem OSS (Online Single Submission). Untuk saat ini, tambang rakyat kecil masih bergantung pada IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ungkap Bambang.

Menurut data dari Kementerian ESDM, hingga 21 April 2024, pemerintah secara nasional telah menetapkan 1.215 WPR dengan total luas 66.593,18 hektare di 19 provinsi. Namun, di Kalimantan Timur sendiri, implementasi WPR masih memerlukan waktu dan penyempurnaan regulasi. Sebagai perbandingan, di wilayah Kalimantan Barat, sebanyak 199 WPR telah ditetapkan dengan luas mencapai 11.848 hektare.

Saat ini, sistem WPR di Kaltim sedang dirancang oleh Kementerian ESDM bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Bambang menekankan pentingnya penyelesaian sistem perizinan sebagai langkah awal sebelum implementasi WPR dapat berjalan dengan baik. “Kita optimis WPR akan menjadi solusi efektif bagi masyarakat Kaltim. Namun, proses ini membutuhkan kesabaran karena penyusunan aturan dan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Keberadaan WPR tidak hanya menjadi solusi hukum bagi tambang rakyat, tetapi juga diharapkan dapat mengurangi biaya operasional yang selama ini menjadi beban besar bagi masyarakat kecil. “Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menjalankan aktivitas tambang tanpa khawatir melanggar hukum dan tanpa dibebani cost yang besar,” jelas Bambang lebih lanjut.

 

Dukungan dari Calon Pemimpin Daerah

Penerapan WPR di Kaltim juga mendapatkan perhatian serius dari sejumlah tokoh daerah, salah satunya adalah calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Dalam pandangannya, WPR akan menjadi langkah signifikan dalam menghapus praktik tambang ilegal yang selama ini dikenal dengan istilah “koridoran.” Ia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan WPR agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Batu bara yang dihasilkan dari WPR nantinya tidak lagi menggunakan sistem koridoran, melainkan mengikuti aturan yang ada. Hal ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tambang,” ujar Rudy Mas’ud, yang baru saja meraih gelar doktor. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan WPR akan menjadi salah satu agenda prioritas jika ia terpilih sebagai gubernur.

 

Manfaat WPR Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Penerapan WPR di Kaltim diyakini akan memberikan berbagai manfaat, tidak hanya bagi masyarakat tambang, tetapi juga untuk lingkungan dan perekonomian daerah secara keseluruhan. Berikut beberapa dampak positif yang diharapkan:

 

  • Meningkatkan Legalitas dan Keamanan
    Dengan adanya WPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara sah dan terlindungi oleh hukum. Hal ini akan mengurangi risiko sanksi hukum yang selama ini menghantui para penambang kecil.
  • Pengurangan Tambang Ilegal
    WPR menjadi solusi konkret untuk mengatasi maraknya tambang ilegal yang sering kali tidak mematuhi aturan lingkungan dan keselamatan kerja. Dengan adanya jalur legal, pemerintah dapat lebih mudah memonitor dan mengendalikan aktivitas pertambangan.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
    Keberadaan WPR akan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, WPR juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan ekonomi.
  • Perlindungan Lingkungan
    Dalam skema WPR, kegiatan tambang harus memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Hal ini akan membantu mengurangi dampak negatif tambang terhadap ekosistem, seperti kerusakan lahan dan pencemaran air.

 

Langkah-Langkah Menuju Implementasi WPR di Kaltim

Agar WPR dapat diterapkan secara efektif di Kalimantan Timur, sejumlah langkah strategis perlu dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait. Berikut beberapa langkah yang sedang dan akan dilakukan:

  • Penyusunan Regulasi
    Kementerian ESDM dan BKPM RI saat ini tengah menyelesaikan peraturan terkait WPR. Regulasi ini mencakup mekanisme perizinan, tata cara pengelolaan, serta pengawasan kegiatan tambang rakyat.
  • Pemetaan Wilayah
    Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan pemetaan wilayah yang potensial untuk dijadikan WPR. Pemetaan ini harus mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi. 
  • Sosialisasi kepada Masyarakat
    Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai konsep WPR, termasuk manfaat, aturan, dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program ini.
  • Penguatan Sistem Pengawasan
    Untuk memastikan WPR berjalan sesuai dengan tujuan, pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan. Hal ini meliputi pemantauan aktivitas tambang, penegakan hukum, dan pengendalian dampak lingkungan.

Implementasi WPR di Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang dengan aman, legal, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam jangka panjang, WPR dapat menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, impian untuk mewujudkan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan di Kalimantan Timur bukan lagi sekadar angan. Sebaliknya, hal ini menjadi langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik bagi semua pihak.

Next Post Previous Post