Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah: Peluang Izin Penambangan Rakyat di Kalimantan Timur

  

Ribuan titik tambang ilegal yang tersebar di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Aktivitas tambang tanpa izin ini bukan hanya menciptakan persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga triliunan rupiah. Merespons situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kini mendorong penerapan regulasi izin penambangan rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi strategis.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan pentingnya regulasi IPR sebagai langkah konkret untuk mendongkrak PAD sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, potensi besar yang dimiliki sektor tambang rakyat harus diatur secara legal agar kontribusinya bagi pembangunan daerah dapat dimaksimalkan.

 

Landasan Hukum yang Kuat untuk IPR

Abdulloh menjelaskan bahwa penerapan IPR telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga telah memberikan panduan teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, termasuk IPR.

“Landasan hukum ini sudah sangat lengkap. Hanya tinggal pelaksanaan teknisnya yang dapat dituangkan melalui peraturan gubernur sebagai acuan implementasi di lapangan,” ujar Abdulloh. Ia menambahkan, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk merealisasikan program ini.

 

Hasil Inspeksi Komisi III DPRD Kaltim

Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penerapan IPR, Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Jumat, 24 Januari. Dalam kunjungan tersebut, Abdulloh dan rombongan memantau aktivitas di salah satu jetty atau tempat penampungan batu bara yang digunakan untuk distribusi. Mereka menemukan bahwa terdapat sekitar 600 ribu metrik ton batu bara di satu lokasi saja.

“Data ini baru dari satu wilayah. Jika kita melakukan pemetaan lebih luas, jumlahnya tentu jauh lebih besar. Ini menunjukkan besarnya potensi yang dapat dioptimalkan jika aktivitas tambang rakyat dilegalkan melalui IPR,” jelasnya.

Selain memantau aktivitas tambang, Abdulloh juga bertemu dengan sejumlah petani tambang yang menyampaikan antusiasme mereka terhadap peluang untuk menambang secara legal. “Mereka ingin diakui dan diberi izin untuk beroperasi secara resmi. Ini merupakan sinyal kuat bahwa program IPR sangat dibutuhkan oleh masyarakat tambang di Kaltim,” tambahnya.

 

Ribuan Titik Tambang Ilegal di Kaltim

Masalah tambang ilegal bukan hanya soal jumlah tambang kecil yang tersebar di berbagai daerah, tetapi juga mencakup ratusan jetty penampungan batu bara. Abdulloh menyebutkan bahwa di sepanjang aliran Sungai Mahakam di Kutai Kartanegara saja, terdapat ratusan jetty yang menampung hasil tambang rakyat. “Belum lagi di wilayah lain seperti Kutai Timur, Kutai Barat, dan kabupaten lainnya. Jika semuanya diakumulasi, jumlahnya bisa mencapai ribuan titik tambang rakyat ilegal,” paparnya.

Menurut Abdulloh, selama ini pemerintah tidak memperoleh pemasukan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Padahal, jika dikelola secara legal melalui IPR, tambang rakyat dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pembangunan daerah. “Daripada membiarkan mereka terus menambang secara ilegal tanpa kontribusi apa pun, lebih baik kita legalkan dan manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 
Dukungan Pemerintah Daerah

Abdulloh mengungkapkan bahwa gubernur Kaltim yang baru telah menunjukkan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat petani tambang melalui penerapan IPR. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah tambang. “Banyak dari mereka tidak dapat mengandalkan pertanian pangan karena tanah di wilayah mereka tidak subur akibat kandungan batu bara. IPR bisa menjadi jalan keluar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

 

Langkah Strategis Menuju Implementasi IPR

Untuk mewujudkan IPR, Abdulloh menegaskan perlunya pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Kaltim, baik tambang besar maupun kecil. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan tantangan dalam pelaksanaan regulasi IPR.

“Kami akan melakukan mapping secara komprehensif. Data ini penting untuk memastikan bahwa penerapan IPR dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Abdulloh juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat tambang. Tim ini akan bertugas untuk merancang peraturan teknis, mengawasi pelaksanaan IPR, serta memastikan bahwa aktivitas tambang rakyat tetap mematuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.

 

Potensi Ekonomi dan Sosial dari IPR

Jika IPR diterapkan dengan baik, sektor tambang rakyat dapat menjadi salah satu pilar utama ekonomi daerah. Selain meningkatkan PAD, IPR juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tambang.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkembang secara mandiri dan berkontribusi bagi daerah mereka. Dengan legalitas, mereka akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk beroperasi secara bertanggung jawab,” kata Abdulloh.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan aspek keberlanjutan dalam pengelolaan tambang rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak lingkungan atau mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

Meski memiliki banyak potensi, penerapan IPR juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari pihak-pihak tertentu yang selama ini diuntungkan oleh keberadaan tambang ilegal. Selain itu, masih banyak masyarakat tambang yang belum memahami prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin resmi.

“Sosialisasi menjadi kunci. Pemerintah harus proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan tata cara pengurusan IPR. Dengan pendekatan yang tepat, saya yakin mereka akan mendukung program ini,” ujar Abdulloh.

Tantangan lain adalah kebutuhan akan investasi untuk infrastruktur pendukung, seperti fasilitas pengolahan batu bara dan akses transportasi. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan ini.

Regulasi izin penambangan rakyat (IPR) menawarkan solusi strategis untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, program ini berpotensi mendongkrak PAD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan tata kelola tambang yang lebih baik.

Namun, keberhasilan IPR sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang efektif. Jika semua elemen ini dapat bersinergi, IPR tidak hanya akan menjadi alat untuk mengatur tambang rakyat, tetapi juga pendorong utama pembangunan berkelanjutan di Bumi Etam.

“Mari kita wujudkan tambang rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan. Bersama-sama, kita bisa membangun Kaltim yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Abdulloh.

Next Post Previous Post