Krisis Lingkungan di Katingan: KLH Selidiki 41 Ribu Hektare Lahan Rusak akibat Tambang Emas Ilegal

  

Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup atas Kerusakan Lahan di Kalteng

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah bersiap melakukan penyelidikan intensif terhadap sekitar 41 ribu hektare lahan yang mengalami kerusakan parah di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum akan segera diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.

Dalam kunjungan kerja di Kasongan, Kabupaten Katingan pada Selasa (28/1/2025), Hanif menyampaikan bahwa dari hasil analisis citra satelit, kerusakan lahan yang terdeteksi hampir menyamai luas wilayah Jakarta. "Kami sudah memverifikasi luasannya dari satelit, dan hasilnya cukup mencengangkan. Hampir 41 ribu hektare mengalami degradasi yang signifikan di wilayah ini," ujar Hanif.

 

Tambang Emas Ilegal Jadi Pemicu Utama Kerusakan

Berdasarkan hasil pengamatan KLH, salah satu penyebab utama kerusakan ini adalah aktivitas pertambangan emas ilegal. Eksploitasi yang tidak terkendali telah menyebabkan desertifikasi atau penggurunan, menghilangkan vegetasi alami dan merusak ekosistem yang sebelumnya subur.

"Kami melihat pola yang sama dari tahun ke tahun. Luasan lahan yang rusak terus bertambah akibat eksploitasi ilegal ini," lanjut Hanif.

Selama kunjungannya, Hanif dan tim KLH turut meninjau area terdampak di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Daerah ini menjadi salah satu contoh nyata dari dampak negatif Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Tanah yang dulunya subur kini menjadi gersang, dengan banyak bagian yang tampak tandus akibat eksploitasi berlebihan.

Dalam upaya menangani permasalahan ini, KLH akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Dua aspek utama yang menjadi perhatian kami adalah ekosistem khas daerah ini, yakni hutan dengan pohon rangas, serta pencemaran merkuri akibat aktivitas pertambangan," ujar Hanif.

Pohon rangas merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem hutan Katingan. Pembukaan lahan untuk pertambangan telah mengancam keberadaannya, dan tanpa intervensi serius, pemulihan ekosistem ini akan sangat sulit. Selain itu, penggunaan air raksa atau merkuri dalam proses pertambangan telah mencemari tanah serta sungai, terutama Sungai Katingan, yang menjadi sumber utama bagi kehidupan masyarakat sekitar. "Pencemaran merkuri ini berbahaya, bukan hanya bagi ekosistem, tapi juga kesehatan manusia," tambahnya.

 

Penyelidikan Mendalam dan Tindakan Hukum

Hanif menegaskan bahwa KLH akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini. Langkah-langkah hukum akan diberlakukan kepada mereka yang bertanggung jawab.

"Kami akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ini. Mereka yang telah merusak lahan wajib melakukan pemulihan. Hanya dengan cara ini, kita bisa menghentikan penggurunan yang semakin meluas di Katingan," tegas Hanif.

Selain itu, KLH akan bekerja sama dengan pemegang konsesi yang beroperasi di wilayah tersebut guna memastikan bahwa aktivitas mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan. "Kami tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Harus ada tindakan konkret agar ekosistem bisa dipulihkan," ujarnya.

 

Menteri LH Dorong Aparat Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

Dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah ini, Hanif juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku di balik kegiatan pertambangan ilegal ini.

"Saya meminta agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap mereka yang telah melakukan eksploitasi ilegal dan merusak lingkungan. Harus ada efek jera supaya kasus seperti ini tidak terus berulang di masa depan," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Katingan menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil KLH. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Deddy Ferras, mengungkapkan bahwa pemkab telah lama menginginkan penghentian aktivitas tambang ilegal ini.

"Pada prinsipnya, kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil KLH. Namun, karena kewenangan terkait pertambangan berada di tingkat provinsi dan pusat, kami menunggu tindakan konkret dari mereka," kata Deddy.

 

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Ancaman bagi Masyarakat

Kerusakan lahan di Katingan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat sekitar. Berikut beberapa dampak serius yang telah dirasakan:

 

Hilangnya Sumber Mata Pencaharian

Banyak warga yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan mulai kehilangan mata pencaharian mereka karena lahan pertanian rusak dan perairan tercemar merkuri. Hasil panen menurun drastis, dan ikan-ikan di sungai mulai berkurang.

 

Bencana Alam Mengancam

Dengan lahan yang semakin tandus dan minimnya tutupan vegetasi, wilayah ini menjadi lebih rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan longsor. Hutan yang dulu berfungsi sebagai penyerap air kini telah berubah menjadi hamparan tanah gersang yang tidak mampu menahan air hujan.

 

Penyakit Akibat Pencemaran

Merkuri yang mencemari Sungai Katingan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan saraf dan kelainan perkembangan pada anak-anak. Kontaminasi ini juga berisiko mencemari rantai makanan, mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

 

Langkah-Langkah Pemulihan yang Akan Ditempuh KLH

KLH berencana untuk segera mengambil langkah-langkah pemulihan guna memperbaiki kondisi lingkungan di Katingan. Beberapa rencana yang sedang disusun antara lain:

 

Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pemerintah akan melakukan reboisasi atau penghijauan kembali di wilayah yang telah mengalami kerusakan. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem dan mencegah desertifikasi lebih lanjut.

 

Pembersihan Sungai dari Pencemaran Merkuri

KLH akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pembersihan dan dekontaminasi Sungai Katingan dari merkuri serta bahan kimia berbahaya lainnya.

 

Penertiban dan Pengawasan Tambang

KLH akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah ini. Penertiban akan dilakukan terhadap semua tambang ilegal, serta pemberlakuan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

 

Pemberdayaan Masyarakat

KLH juga berencana untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar agar mereka bisa mendapatkan mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan, seperti pertanian berkelanjutan dan ekowisata.

Kasus kerusakan lingkungan di Katingan menjadi salah satu bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali dapat membawa dampak yang sangat merugikan. Dengan luas lahan rusak yang hampir setara dengan Jakarta, pemerintah kini harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. KLH berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, serta mengembalikan ekosistem yang telah rusak agar masyarakat setempat bisa kembali hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Next Post Previous Post