Kinerja Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam Sorotan: Mengurai Dugaan Penggelapan Dana SOLDUKA
Marchelus Dendi Rizky (Kiri), Rusliyadi, S.H.(Kanan). Foto : dok Istimewa |
Pontianak, 17 Januari 2025—Kantor Hukum Rusliyadi, S.H.
& Partner, sebagai perwakilan hukum dari tiga anggota Koperasi CU Lantang
Tipo, yakni Marchelus Dendi Rizky, telah
mengajukan pengaduan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
(Kapolda Kalbar). Pengaduan ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan serta
lambannya penanganan perkara oleh Penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Isu ini telah memunculkan keprihatinan publik
terkait efektivitas dan transparansi proses penegakan hukum.
Mengupas Kasus: Dugaan Penyalahgunaan Dana Solidaritas Duka (SOLDUKA)
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum menyoroti permasalahan yang berakar pada program solidaritas duka (SOLDUKA) yang dikelola oleh Koperasi CU Lantang Tipo. Program SOLDUKA dirancang untuk membantu anggota koperasi dalam menghadapi situasi duka, di mana setiap anggota diwajibkan membayar iuran tahunan sebesar Rp100.000 melalui mekanisme autodebet. Namun, aturan program menetapkan bahwa dana yang tidak digunakan untuk klaim kematian tidak dapat ditarik kembali oleh anggota, melainkan dianggap sebagai keuntungan koperasi.
Masalah mulai timbul ketika ditemukan bahwa hanya 50% dari dana iuran tahunan, yaitu Rp50.000 per anggota, yang disetorkan ke PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Berdasarkan data yang tersedia, jumlah dana yang telah disetorkan ke pihak asuransi hanya mencapai Rp8,89 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan penggunaan sisa dana yang mencapai jumlah signifikan. Kuasa hukum mengklaim bahwa dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pengurus koperasi tanpa ada transparansi yang memadai.
Lambannya Respons Penyidik dalam Penanganan Kasus
Poin utama kritik dalam pengaduan ini adalah kinerja Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus yang dinilai lamban dan kurang profesional. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dana SOLDUKA telah disampaikan pada April 2024. Namun, hingga awal Januari 2025, baru ada perkembangan berupa diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sayangnya, meskipun telah melewati waktu yang cukup lama, proses penyelidikan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah satu indikasi lambannya penanganan kasus ini adalah belum digunakannya dokumen penting seperti notulen rapat anggota tahunan (RAT) koperasi tahun 2021 dan 2022 sebagai bahan bukti. Hal ini disoroti oleh kuasa hukum karena tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa dugaan penyalahgunaan dana telah terjadi sebelum tahun 2023. “Penyidik seharusnya tidak perlu menunggu pelaksanaan RAT tahun 2025 untuk mengungkap fakta, karena peristiwa pidana yang dilaporkan sudah berlangsung sejak 2021,” tegas Rusliyadi, S.H.
Dampak terhadap Kepercayaan Masyarakat
Lambannya penanganan kasus ini bukan hanya menjadi persoalan teknis hukum, tetapi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Koperasi CU Lantang Tipo, yang selama ini menjadi tempat para anggota menyimpan kepercayaan dan dana mereka, kini justru menjadi sumber keresahan akibat dugaan penyalahgunaan dana. Anggota koperasi yang merasa dirugikan berharap agar pihak berwenang segera memberikan kejelasan atas kasus ini.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga. Namun, dalam kasus ini, kritik tajam terhadap kinerja penyidik mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus serupa.
Langkah Kuasa Hukum: Imbauan kepada Kapolda Kalbar
Dalam pengaduan resmi yang diajukan, Kantor Hukum Rusliyadi, S.H. & Partner meminta Kapolda Kalbar untuk mengambil tindakan tegas terhadap para penyidik yang dianggap tidak profesional. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak terhambat oleh faktor-faktor non-teknis.
Kuasa hukum juga mendesak agar penyidik segera mempercepat pengumpulan bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait yang dapat membantu mengungkap dugaan penggelapan dana. Hal ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi klien mereka, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana koperasi secara tidak transparan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Koperasi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi. Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Dana yang dikelola bukan hanya milik individu, tetapi merupakan hasil kontribusi kolektif seluruh anggota. Oleh karena itu, setiap pengelolaan dana wajib dilakukan dengan transparan dan dilengkapi dengan laporan keuangan yang dapat diakses oleh seluruh anggota.
Program SOLDUKA, yang pada awalnya dirancang untuk memberikan manfaat kepada anggota koperasi dalam situasi duka, justru menjadi sumber polemik akibat dugaan penyalahgunaan dana. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana di koperasi, termasuk melalui audit rutin oleh lembaga independen.
Harapan bagi Penyelesaian Kasus
Masyarakat, khususnya anggota Koperasi CU Lantang Tipo, menaruh harapan besar agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Penyelesaian yang cepat dan profesional tidak hanya akan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, tetapi juga dapat memulihkan kepercayaan terhadap lembaga koperasi dan aparat penegak hukum.
Diharapkan, langkah tegas dari Kapolda Kalbar dalam menindaklanjuti pengaduan ini dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, institusi kepolisian dapat kembali menjadi simbol keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
Kasus dugaan penggelapan dana SOLDUKA di Koperasi CU Lantang Tipo dan kritik terhadap kinerja penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan pengelolaan institusi keuangan berbasis komunitas. Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana koperasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai anggota koperasi.
Melalui penyelesaian kasus ini, diharapkan muncul perubahan yang lebih besar dalam sistem penegakan hukum dan pengelolaan koperasi di Indonesia. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat dapat pulih, dan tujuan utama dari keberadaan koperasi sebagai wadah kesejahteraan bersama dapat kembali diwujudkan.