UMK Paser 2025: Upah Terendah di Kalimantan Timur, Ini Penjelasannya

  

Foto : Paserkab

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.591.565,53. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Paser yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024. UMK ini resmi berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

 

Landasan Hukum dan Mekanisme Penetapan

Penetapan UMK Paser 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penetapan upah minimum tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa kenaikan upah tahun ini mencapai Rp 219.203,53 atau sekitar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024. "Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan regulasi dan kesepakatan yang dicapai oleh unsur Dewan Pengupahan," ungkap Rizky pada Senin, 16 Desember 2024.

Selain menetapkan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Paser 2025. UMSK ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik sektor-sektor utama di Paser, yakni pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, yang merupakan dua sektor dominan di wilayah tersebut.

 

Detail Penetapan UMSK

Sektor Perkebunan

Untuk sektor perkebunan, UMSK Paser 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.636.000. Kenaikan ini hanya sebesar Rp 44.434,47 atau 1,24% dibandingkan UMK yang telah ditetapkan. Meskipun peningkatan ini terlihat kecil, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi lokal serta pertimbangan daya saing sektor perkebunan di Kabupaten Paser.

 

Sektor Pertambangan

Sementara itu, sektor pertambangan mencatat kenaikan yang lebih signifikan. UMSK untuk sektor ini mencapai Rp 3.728.045, mengalami kenaikan sebesar Rp 136.479,49 atau sekitar 3,8% dari UMK Paser 2025. Angka ini mencerminkan pentingnya sektor tambang dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, yang dikenal sebagai daerah kaya sumber daya mineral di bagian selatan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Rizky Noviar, keputusan mengenai UMSK ini diambil melalui proses musyawarah bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan perwakilan pemerintah. "Penetapan ini mencerminkan hasil konsensus dari semua elemen terkait," tambahnya.

 

UMK Paser: Terendah di Kalimantan Timur

Meskipun mengalami kenaikan, UMK Kabupaten Paser 2025 tetap menjadi yang terendah di antara tujuh kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur yang telah menetapkan upah minimum untuk tahun mendatang. Hingga 15 Desember 2024, berikut adalah daftar UMK di Kalimantan Timur:

  • Berau: Rp 4.081.396
  • Penajam Paser Utara (PPU): Rp 3.957.345,9
  • Bontang: Rp 3.780.012,66
  • Kutai Timur: Rp 3.743.820
  • Balikpapan: Rp 3.701.508
  • Paser: Rp 3.591.565,53

Sebagai perbandingan, UMK tertinggi dipegang oleh Kabupaten Berau dengan angka Rp 4.081.396, sementara UMK terendah adalah Paser. Hal ini mengundang perhatian publik, terutama mengingat Kabupaten Paser memiliki sektor-sektor ekonomi yang cukup menjanjikan seperti tambang dan kelapa sawit.

 

Faktor-Faktor Penentu UMK Paser

Ada beberapa faktor utama yang mempengaruhi penetapan UMK di Kabupaten Paser:

Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Sebagai daerah yang bergantung pada sektor pertambangan dan perkebunan, Paser menghadapi fluktuasi harga komoditas global yang memengaruhi kemampuan pengusaha dalam memenuhi kewajiban upah.

Daya Saing Regional: UMK yang rendah juga dimaksudkan untuk menjaga daya tarik investasi di Kabupaten Paser, terutama dalam sektor industri yang padat karya.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Penyesuaian UMK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil survei KHL yang mencakup kebutuhan dasar pekerja, termasuk makanan, transportasi, dan tempat tinggal.

Kesepakatan Tripartit: Proses pengambilan keputusan melibatkan masukan dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

 

Pro dan Kontra Kenaikan UMK

Meski UMK Paser 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, banyak pihak merasa angka ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja. Serikat buruh di Kabupaten Paser menilai bahwa kenaikan upah seharusnya lebih signifikan, mengingat tekanan inflasi dan peningkatan biaya hidup di daerah tersebut.

Sebaliknya, para pengusaha mengapresiasi keputusan ini karena dianggap realistis dan tidak terlalu membebani sektor usaha, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Mereka berpendapat bahwa penyesuaian upah yang moderat akan membantu mempertahankan keberlanjutan usaha di Paser.

Sebagai daerah dengan UMK terendah di Kalimantan Timur, Kabupaten Paser menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menarik investasi baru. Pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras untuk menciptakan peluang ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, ada harapan bahwa penetapan UMSK yang lebih tinggi untuk sektor pertambangan dan perkebunan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor lain di Paser. Pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam mengembangkan infrastruktur dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Keputusan penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Paser 2025 mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Meskipun berada di posisi terendah di Kalimantan Timur, langkah ini tetap menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi Kabupaten Paser. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Paser dapat meningkatkan daya saing regionalnya di masa depan.

Next Post Previous Post