Drama Penangkapan Sukemi: Buronan Korupsi Kejati Kalbar yang Akhirnya Tertangkap di Demak
Foto : Jateng Tribunnews |
Dalam sebuah malam yang penuh ketegangan, buronan kasus
korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Sukemi (66),
akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Proses penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul
22.50 WIB, ini tidak berjalan mudah. Sukemi, yang selama hampir dua tahun
berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memberikan perlawanan sengit sebelum
akhirnya diringkus oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan
Kejaksaan Negeri Demak.
Nama Sukemi telah menjadi salah satu buronan yang paling
dicari oleh Kejati Kalbar sejak Maret 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak
pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kapasitasnya sebagai bagian
dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang
Pontianak. Penetapan dirinya sebagai buronan dikeluarkan melalui surat nomor
Print-01/Fd/03/2023. Namun, sejak itu, Sukemi seakan lenyap bak ditelan bumi.
Berulang kali Kejati Kalbar memanggil Sukemi untuk hadir dalam proses penyidikan. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, upaya pemanggilan melalui media cetak juga tidak membuahkan hasil. Sukemi memilih untuk terus bersembunyi, menghindari jerat hukum.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perjalanan memburu Sukemi bukanlah perkara mudah. "Tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kerja sama yang solid antara Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri Demak, akhirnya keberadaannya berhasil dilacak," ujar Freddy.
Operasi Penangkapan yang Menegangkan
Informasi tentang keberadaan Sukemi pertama kali terendus
ketika tim intelijen mendapatkan laporan bahwa ia sempat terlihat di wilayah
Demak. Pengintaian pun dilakukan secara intensif hingga akhirnya tim
mendapatkan konfirmasi bahwa Sukemi bersembunyi di sebuah rumah di Jalan
Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi, Sukemi mencoba melakukan perlawanan. Ia bahkan sempat berusaha melarikan diri, memanfaatkan situasi malam yang gelap. "Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Ia tidak menyerah begitu saja, sehingga memerlukan strategi dan koordinasi yang matang di lapangan," tutur Freddy.
Setelah melalui proses yang cukup alot, Sukemi akhirnya berhasil diamankan. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Demak untuk sementara waktu sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keesokan harinya, Sukemi diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Kalbar untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Korupsi yang Menjerat Sukemi
Kasus yang melibatkan Sukemi merupakan salah satu contoh
nyata betapa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan
perusahaan milik negara. Dalam kasus ini, Sukemi diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) yang mempertegas ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sebagai bagian dari Perumnas Cabang Pontianak, Sukemi
dituduh menggunakan posisinya untuk melakukan pengelolaan anggaran yang tidak
sesuai prosedur. Tindakannya diduga melibatkan rekayasa laporan keuangan dan
penggelapan dana proyek, yang pada akhirnya memberikan dampak buruk terhadap
keuangan negara.
Korupsi dan Dampaknya pada Kepercayaan Publik
Kasus Sukemi bukan hanya mencoreng citra lembaga di mana ia bekerja, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang bagaimana korupsi dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pembangunan perumahan, Perumnas seharusnya menjadi bagian dari solusi atas kebutuhan masyarakat, bukan menjadi sarang praktik korupsi
Dampak dari tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan
Sukemi tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral. Ketika uang negara
disalahgunakan, masyarakat yang menjadi korban. Program pembangunan yang
seharusnya memberikan manfaat bagi rakyat terhenti atau berjalan tidak
maksimal.
Kasus Sukemi juga menjadi pengingat bahwa menangkap buronan
korupsi bukanlah tugas yang mudah. Pelaku sering kali memiliki jaringan yang
luas dan strategi pelarian yang canggih. Dalam kasus ini, Sukemi berhasil
menghindari penangkapan selama hampir dua tahun.
Namun, penangkapan Sukemi juga menunjukkan bahwa dengan kerja sama lintas daerah dan penggunaan teknologi intelijen yang canggih, aparat penegak hukum mampu menghadapi tantangan tersebut. Koordinasi yang baik antara Kejati Kalbar, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri Demak menjadi kunci keberhasilan dalam kasus ini.
Dengan tertangkapnya Sukemi, masyarakat berharap proses
hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Hukuman yang diberikan kepada
pelaku korupsi harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek
jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan hal serupa.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak rakyat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pembangunan.
Drama penangkapan Sukemi adalah salah satu episode penting
dalam perang melawan korupsi di Indonesia. Meskipun perjalanan panjang masih
harus dilalui, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa keadilan, meskipun
terlambat, tetap akan menemukan jalannya.
Kejadian ini juga memberikan pelajaran berharga bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama lintas sektor adalah senjata utama dalam memberantas korupsi. Pada akhirnya, penangkapan Sukemi bukan hanya tentang menangkap seorang buronan, tetapi juga tentang mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum dan pemerintahan yang ada. Sukemi kini tidak lagi buron, dan waktunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah tiba.