Polda Kalbar Ungkap 23 Kasus Perdagangan Orang dalam Sebulan: Komitmen Serius Mendukung Program Asta Cita Presiden

Foto : dok Istimewa

Dalam rentang waktu 23 Oktober hingga 20 November 2024, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Prestasi ini menjadi bukti nyata dari implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemberantasan praktik ilegal, termasuk perdagangan manusia.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara serentak dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Kegiatan ini dipusatkan di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan diikuti oleh jajaran Polda lainnya melalui sarana daring. Khusus untuk Polda Kalbar, konferensi pers digelar di halaman Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan salah satu titik strategis di wilayah perbatasan.


Komitmen Serius Melawan TPPO di Wilayah Perbatasan

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Petit Wjaya, menegaskan bahwa lokasi konferensi pers di PLBN Entikong dipilih sebagai simbol keseriusan dalam melaksanakan instruksi Presiden untuk memberantas TPPO, terutama di kawasan perbatasan. "Keberadaan kami di sini menunjukkan komitmen nyata kepolisian, khususnya Polda Kalbar, dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dari jeratan perdagangan manusia," ujar Kombes Petit.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Kalbar, pihak Imigrasi, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam mengidentifikasi, menangkap pelaku, serta menyelamatkan korban dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Kalbar.


25 Pelaku Ditangkap, 74 Korban Diselamatkan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, melaporkan bahwa selama operasi intensif, pihaknya menangkap 25 pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia. Sebanyak 74 korban berhasil diselamatkan, yang terdiri dari 56 laki-laki dan 18 perempuan.

Para korban mayoritas merupakan pekerja migran yang direkrut untuk pekerjaan kasar seperti tenaga kerja perkebunan, petani, tukang bangunan, hingga buruh tambang. "Sebagian korban bahkan masih di bawah umur dan dipaksa untuk bekerja sebagai pemandu lagu, yang merupakan bentuk eksploitasi," ungkap Kombes Bowo.

Minimnya keterampilan serta ketiadaan dokumen resmi menjadi faktor yang memudahkan para pelaku memanfaatkan korban. Para pekerja ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar, namun justru dihadapkan pada kondisi kerja yang penuh eksploitasi. "Selain dieksploitasi secara fisik, korban juga kerap diperlakukan kasar dan diancam agar tidak melaporkan kondisi mereka," imbuhnya.


Langkah Hukum Tegas untuk Pelaku TPPO

Dalam penanganan kasus ini, Polda Kalbar menerapkan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang untuk memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal.

  1. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang membantu atau mencoba melakukan TPPO akan dikenakan sanksi yang sama seperti pelaku utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 6 undang-undang tersebut.

  2. Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    Pasal ini mengatur pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar bagi individu yang secara ilegal menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

  3. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017
    Pasal ini melarang individu untuk melakukan penempatan pekerja migran tanpa izin resmi, yang menjadi dasar hukuman tambahan bagi para pelaku.

"Dengan langkah hukum yang tegas ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan," ujar Kombes Bowo.


Kerugian Negara yang Berhasil Diselamatkan

Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini tidak hanya menyelamatkan korban dari eksploitasi, tetapi juga mencegah kerugian negara yang cukup signifikan. Kombes Bowo mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam operasi ini mencapai angka Rp21,105 miliar. "Jumlah ini merupakan estimasi dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal para pelaku," jelasnya.


Tantangan Penanganan Kasus TPPO di Kalbar

Sebagai wilayah perbatasan yang strategis, Kalbar kerap menjadi jalur utama perdagangan manusia, baik untuk tujuan domestik maupun internasional. PLBN Entikong, misalnya, sering menjadi titik keluar-masuk pekerja migran yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kondisi ini diperparah oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan manusia. Banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dijebak oleh jaringan TPPO, terutama karena bujuk rayu dan janji-janji manis dari para perekrut.

Di sisi lain, keterbatasan sumber daya untuk memantau setiap pergerakan di perbatasan juga menjadi kendala yang dihadapi pihak berwenang. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti Imigrasi dan BP3MI menjadi solusi utama untuk mengatasi masalah ini.

Keberhasilan Polda Kalbar dalam mengungkap 23 kasus TPPO dalam waktu sebulan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Kabidhumas Polda Kalbar menegaskan bahwa upaya ini belum berakhir. "Perang melawan perdagangan manusia membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat. Jika ada yang mencurigai aktivitas perdagangan manusia, segera laporkan kepada pihak berwajib," imbau Kombes Petit.

Dengan keberhasilan operasi ini, harapan besar muncul agar Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dapat terus mendorong peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Langkah ini tidak hanya melindungi warga negara dari eksploitasi, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, perdagangan manusia dapat diberantas hingga ke akarnya, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi semua.

Next Post Previous Post