Kurangnya Transparansi Bawaslu Kalimantan Barat dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Masyarakat Menuntut Keadilan dan Ketegasan
Foto : Bawaslu |
Penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Barat dan seorang aparatur sipil
negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat sorotan publik.
Banyak pihak menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar kurang
transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut. Berbagai suara
kritis mengemuka, terutama dari pelapor kasus ini, Sirat Nurwandi, yang merasa
bahwa Bawaslu tidak sepenuhnya terbuka dalam menindaklanjuti laporan yang ia
ajukan.
Sirat menyampaikan bahwa sejak ia melaporkan kasus dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak pernah meminta keterangan atau klarifikasi darinya. "Sejak saya membuat laporan hingga sekarang, Bawaslu tidak pernah memanggil saya untuk klarifikasi. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini tidak dijalankan dengan transparan," ujar Sirat ketika ditemui di posko pemenangan pasangan calon Ria Norsan-Krisantus pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sirat merasa bahwa sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Kalbar seharusnya menjalankan tugasnya secara adil, tegas, dan tanpa keberpihakan agar setiap laporan dapat diusut tuntas demi pemilu yang jujur dan adil.
Pada 10 Oktober 2024, Sirat mengaku hanya menerima surat penerimaan aduan, dan kemudian pada 28 Oktober 2024 menerima pemberitahuan perkembangan penanganan perkara. Meski demikian, ia merasa kecewa dengan langkah yang diambil Bawaslu yang tidak melibatkan dirinya dalam klarifikasi kasus. “Sebagai pelapor, saya tentu kecewa. Saya berharap Bawaslu Kalbar dapat lebih transparan dalam mengusut kasus ini agar publik mendapat gambaran jelas bahwa proses pemilu berjalan jujur dan adil,” tegasnya.
Selain itu, Tim Hukum Norsan-Krisantus (NKRI), yang diwakili oleh Alfonsus Girsang, turut menyoroti proses penanganan Bawaslu dalam kasus ini. Alfonsus menjelaskan bahwa Bawaslu Kalbar telah menyatakan tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilihan atas dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum Ketua PMI Kalbar dan seorang ASN Pemprov Kalbar dalam mendukung pasangan calon tertentu. Meski begitu, Alfonsus menyayangkan kurangnya koordinasi Bawaslu Kalbar dengan pihak NKRI, yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi.
"Pada prinsipnya, Bawaslu Kalbar mungkin memandang bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilihan karena tindakan kampanye tidak dilakukan langsung oleh pasangan calon atau tim kampanye mereka. Namun, jika melihat secara utuh, Bawaslu perlu mempertimbangkan apakah ada bentuk tekanan atau arahan dari pihak-pihak tertentu yang bisa melanggar aturan pemilu," ungkap Alfonsus di Sekretariat Pemenangan NKRI di Jalan Pangeran Nata Kusuma, Pontianak.
Alfonsus menambahkan bahwa Bawaslu seharusnya menggali lebih dalam faktor-faktor yang mungkin mendorong terjadinya kampanye oleh oknum-oknum tersebut, termasuk niat di balik tindakan tersebut. Menurutnya, sangat kecil kemungkinan kampanye dilakukan oleh seorang ASN dan Ketua PMI Kalbar tanpa ada motif tertentu. Ia menekankan pentingnya Bawaslu untuk mendalami latar belakang tindakan tersebut agar gambaran kasus menjadi lebih jelas.
Kritik Alfonsus juga menyoroti bahwa jika Bawaslu bersikap transparan, maka turunan surat yang diteruskan ke instansi terkait seharusnya juga disampaikan kepada pelapor agar pelapor bisa turut mengawasi jalannya proses penanganan. Namun, menurutnya, Bawaslu seolah menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kampanye tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan itu hanyalah kepentingan pribadi oknum-oknum tersebut, tanpa kaitan dengan pasangan calon. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke instansi yang bersangkutan tanpa ada tindak lanjut yang berarti bagi pelapor.
Tidak hanya sampai di situ, Alfonsus menyatakan bahwa tim hukum NKRI akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut terkait cara penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kalbar. Timnya akan melakukan kajian mendalam terhadap prosedur yang diambil oleh Bawaslu dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses tersebut, maka langkah hukum akan diambil demi menjaga integritas pemilu di Kalbar.
Sebagai latar belakang, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang ASN Pemerintah Provinsi Kalbar dan Ketua PMI Kalbar ini telah resmi dihentikan setelah melalui rapat pleno yang diadakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Jumat, 18 Oktober 2024. Berdasarkan hasil pleno tersebut, Gakkumdu menyimpulkan bahwa ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini, sehingga kasusnya dihentikan.
Namun, masyarakat tetap menuntut agar proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Bagi banyak pihak, kasus ini bukan hanya tentang dugaan pelanggaran, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Masyarakat ingin memastikan bahwa lembaga ini menjalankan perannya dengan tegas, jujur, dan tidak berpihak.
Secara lebih luas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengawas pemilu sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Dengan adanya sorotan terhadap cara Bawaslu Kalbar menangani dugaan pelanggaran ini, diharapkan bahwa lembaga tersebut dapat meningkatkan transparansi dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa penanganan setiap pelanggaran pemilu dilakukan dengan adil dan tegas tanpa keberpihakan. Jika Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu akan semakin meningkat, dan cita-cita pemilu yang jujur serta adil bisa tercapai.
Isu ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya pelibatan aktif pelapor dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu agar mereka bisa memahami tahapan yang diambil dan hasil dari investigasi yang dilakukan. Dengan begitu, setiap pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu akan merasa dihargai dan meyakini bahwa laporan mereka tidak sia-sia.
Sirat, Alfonsus, dan pihak lainnya yang merasa dirugikan oleh kurangnya transparansi Bawaslu Kalbar berharap bahwa ke depannya lembaga ini bisa menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik, lebih terbuka, dan lebih profesional. Mereka berharap agar Bawaslu tidak hanya bersikap tegas terhadap pelanggaran yang terbukti secara eksplisit melibatkan tim kampanye atau pasangan calon, tetapi juga memeriksa dengan seksama tindakan pihak-pihak terkait yang mungkin mempengaruhi hasil pemilu secara tidak langsung.
Dalam penutupan, tuntutan transparansi yang dilontarkan masyarakat bukanlah sekadar kritik tanpa dasar, melainkan panggilan agar Bawaslu meningkatkan profesionalitas dalam pengawasan pemilu. Keadilan dalam pemilu hanya bisa tercapai jika lembaga pengawas menjalankan fungsinya tanpa keberpihakan dan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian dan penanganan yang memadai. Masyarakat Kalimantan Barat menantikan respons yang nyata dari Bawaslu Kalbar dan berharap agar lembaga ini dapat merefleksikan kritik yang ada untuk membangun kepercayaan publik pada proses pemilu di masa depan.