Kemendagri Akan Minta Klarifikasi Gubernur Kalsel Paman Birin Usai 'Menghilang' Sebulan Setelah Berstatus Tersangka
Foto : Wasaka Pemprov |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera meminta
klarifikasi dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lebih akrab
disapa sebagai Paman Birin, setelah ia dilaporkan sempat menghilang dari
aktivitas publik menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari Senin, 11 November 2024, Paman Birin
kembali terlihat di hadapan publik saat memimpin apel pagi di lingkungan
Pemprov Kalimantan Selatan, setelah sekitar satu bulan tidak menampakkan diri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa Kemendagri akan segera meminta penjelasan dari Paman Birin terkait ketidakhadirannya selama hampir satu bulan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Bima saat berada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. "Kami dari Kemendagri akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan untuk memahami situasi sebenarnya," ujar Bima Arya pada Senin, 11 November 2024.
Selama absennya Paman Birin dari tugas publiknya, Kemendagri telah menunjuk seorang pejabat pelaksana untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di Kalimantan Selatan. Menurut Bima Arya, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi kekosongan kepemimpinan yang bisa berdampak pada pelayanan publik dan keberlangsungan program pemerintahan di provinsi tersebut. "Dengan keberadaan beliau yang sempat tidak diketahui, kami perlu memastikan pemerintahan di Kalimantan Selatan tetap berjalan baik. Sekarang, jika beliau aktif kembali, tentu akan ada penyesuaian, termasuk keterangan dari yang bersangkutan," ungkap Bima Arya lebih lanjut.
Kemunculan Kembali Paman Birin di Tengah Pegawai Pemprov Kalsel
Kemunculan kembali Paman Birin disambut hangat oleh jajaran
pegawai Pemprov Kalimantan Selatan pada Senin pagi. Bertempat di kantor
Sekretariat Daerah Provinsi di Banjarbaru, Paman Birin memimpin apel pagi dan
memberikan sambutan kepada para pegawai yang sudah lama menanti kehadirannya.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan harapan untuk keselamatan
serta kemajuan Kalimantan Selatan, atau yang sering disebut "Banua"
oleh masyarakat setempat.
"Saya sangat bahagia bisa melihat wajah-wajah Anda semua di sini hari ini. Alhamdulillah, semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan kepada kita semua, dan semoga Banua kita bisa menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujar Paman Birin dalam pernyataannya yang dibagikan melalui keterangan tertulis kepada media.
Tidak hanya itu, Paman Birin juga menitipkan pesan bagi seluruh pegawai Pemprov Kalsel agar tetap bekerja dengan penuh semangat dan komitmen, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan yang tengah dijalankan pemerintah. Ia mengimbau agar pegawai Pemprov terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. "Kita semua harus terus bersinergi dengan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Mari kita wujudkan ketahanan pangan dan bekerja dengan semangat yang tinggi," pesan Paman Birin kepada para pegawai.
Di akhir sambutannya, ia menegaskan bahwa dirinya sebenarnya selalu berada di Banua selama masa ketidakhadirannya. "Inilah kesempatan yang sangat berharga bagi saya untuk menyampaikan bahwa saya ada di sini. Saya tetap berada di Banua," jelasnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai aktivitasnya selama beberapa pekan terakhir.
Status Hukum dan Langkah KPK
Kabar tentang status tersangka yang dikenakan kepada Paman
Birin telah ramai diperbincangkan sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka
dalam sebuah kasus yang belum diungkapkan secara rinci kepada publik. Pada
tanggal 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang
kemudian diikuti oleh penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Namun, setelah
penetapan status tersebut, keberadaan Paman Birin tidak diketahui, sehingga
muncul spekulasi mengenai keberadaannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mencari keberadaan Sahbirin Noor sejak penetapannya sebagai tersangka. Mengingat ketidaktahuan akan keberadaan Paman Birin, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor pada tanggal 5 November 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya agar Paman Birin tidak meninggalkan wilayah Indonesia hingga proses hukum yang melibatkan dirinya dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, diketahui pula bahwa Sahbirin Noor sedang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi upaya hukum Paman Birin untuk meninjau kembali keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh KPK. Pengajuan praperadilan ini menjadi bagian dari hak hukum bagi setiap warga negara yang merasa keberatan dengan status hukum yang ditetapkan terhadap dirinya.
Dampak Absennya Paman Birin bagi Pemerintahan Kalsel
Ketidakhadiran Paman Birin yang hampir mencapai satu bulan
telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Kalimantan Selatan.
Sebagai pimpinan daerah, Paman Birin diharapkan untuk terus memantau dan
mengarahkan berbagai program pembangunan di wilayahnya. Ketidakhadirannya
sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama di tengah upaya pemerintah daerah
untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketahanan pangan dan peningkatan
pelayanan publik.
Langkah Kemendagri untuk menunjuk pejabat pelaksana selama Paman Birin tidak aktif dianggap penting guna menjaga keberlangsungan pemerintahan di Kalimantan Selatan. Kemendagri, sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap urusan dalam negeri, berupaya memastikan agar kekosongan kepemimpinan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan roda pemerintahan di tingkat provinsi.
Bagi para pegawai Pemprov Kalimantan Selatan, kembalinya Paman Birin mungkin menimbulkan perasaan campur aduk. Di satu sisi, banyak yang merasakan kelegaan atas kembalinya pemimpin mereka. Namun, di sisi lain, tantangan hukum yang dihadapi oleh Paman Birin juga membawa ketidakpastian terkait kepemimpinan dan kebijakan yang akan berjalan ke depan.
Proses Hukum dan Langkah Lanjutan
Dengan pengajuan praperadilan yang sedang berlangsung, masa
depan status hukum Paman Birin akan sangat bergantung pada keputusan
pengadilan. Apabila permohonan praperadilannya dikabulkan, maka penetapan
status tersangka terhadapnya bisa dibatalkan. Namun, jika pengadilan menolak
praperadilan tersebut, Paman Birin harus siap menjalani proses hukum lebih
lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kemendagri tetap berpegang pada prosedur hukum yang ada dalam menangani kasus ini. Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan hasil perkembangan kasus ini. Apabila proses hukum menunjukkan bahwa Paman Birin bersalah, maka langkah-langkah lebih lanjut akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Masyarakat Kalimantan Selatan
Di kalangan masyarakat Kalimantan Selatan, kemunculan
kembali Paman Birin tentu menjadi perbincangan hangat. Sebagai tokoh yang cukup
dikenal dan disegani di daerahnya, ketidakhadiran Paman Birin sempat
menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Dukungan masyarakat untuk
Paman Birin masih terlihat kuat, meskipun kasus hukum yang menjeratnya membawa
kekhawatiran terhadap kelanjutan kepemimpinan di Kalimantan Selatan.
Di tengah situasi ini, masyarakat berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan dan keadilan. Mereka juga berharap agar kepemimpinan di Kalimantan Selatan bisa tetap stabil, baik dengan atau tanpa kehadiran Paman Birin, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayah mereka.
Klarifikasi yang diminta oleh Kemendagri kepada Gubernur
Kalimantan Selatan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di
kalangan pejabat publik. Ketidakhadiran seorang pemimpin daerah seperti Paman
Birin bisa menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi pemerintahan maupun
masyarakat setempat. Kehadiran kembali Paman Birin di tengah publik menjadi
langkah awal yang penting untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan
amanah sebagai gubernur, meskipun di tengah proses hukum yang berjalan.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat Kalimantan Selatan dan seluruh rakyat Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dengan harapan bahwa proses hukum bisa berjalan adil dan transparan.