Pj Gubernur Kalbar Tanggapi Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Kampanye: Netralitas ASN Ditegakkan
Ilustrasi : Pinterest |
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial dan
pemberitaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan
calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada Pilkada mendatang,
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M. Kes, menyampaikan
sikapnya dengan tegas. Ia menegaskan bahwa segala pelanggaran yang berkaitan
dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan politik akan
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
Netralitas ASN: Batasan dan Sanksi
Menurut Pj Gubernur Harisson, ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam setiap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilkada Kalbar. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap ASN untuk menjaga sikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menjadi garda depan dalam proses penanganannya. Pj Gubernur menyampaikan, "Pelanggaran terhadap netralitas ASN diproses oleh Bawaslu, apabila ada bukti yang cukup, maka Bawaslu akan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diterapkan."
Dalam hal ini, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan menentukan sanksi yang sesuai bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses ini dilakukan secara transparan dan bertahap, dengan memastikan bahwa setiap bukti yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu, BKN akan memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur mengenai jenis hukuman disiplin yang harus dijatuhkan.
Proses Klarifikasi di Tingkat Pemprov
Selain penegakan oleh Bawaslu, Pemprov Kalbar juga mengambil langkah proaktif dalam memastikan penegakan aturan terkait netralitas ASN. Harisson menyatakan bahwa Pemprov akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan serta untuk memastikan kebenaran dari dugaan yang beredar di publik.
"Pemprov akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," tegas Harisson. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Kalbar untuk memastikan bahwa semua ASN di lingkungan pemerintahannya tetap berada dalam koridor netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada berlangsung.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemprov dalam Kampanye
Dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye ini pertama kali mencuat setelah adanya pemberitaan yang mengindikasikan keterlibatan dua pejabat penting di Pemprov Kalbar. Pejabat yang diduga terlibat adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Hukum Pemprov Kalbar. Keduanya disebut-sebut ikut serta dalam acara yang diduga diarahkan untuk mendukung salah satu paslon Gubernur Kalbar, khususnya dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Palang Merah Indonesia (HUT PMI). Pada acara tersebut, mereka dikabarkan memberikan pengarahan kepada para siswa sebagai pemilih pemula agar mendukung paslon tertentu.
Isu ini dengan cepat menjadi sorotan publik dan memicu reaksi di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan netralitas dari pejabat Pemprov Kalbar dan mendesak adanya investigasi lebih lanjut. Berbagai tanggapan muncul dari masyarakat yang berharap agar pemerintah bertindak tegas dan adil, sehingga ASN tetap menjaga netralitasnya selama masa kampanye Pilkada.
Respons Pj Gubernur terhadap Dugaan Tersebut
Menanggapi isu tersebut, Pj Gubernur Harisson menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis. Menurutnya, netralitas ASN adalah prinsip dasar yang harus dijaga agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil. "Kami sangat menghargai proses yang dilakukan oleh Bawaslu dan siap mendukung setiap langkah yang diambil untuk menjaga netralitas ASN di Kalbar," ujarnya.
Harisson juga menekankan bahwa Pemprov Kalbar akan selalu mendukung penegakan aturan yang berlaku, termasuk jika Bawaslu menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran. Menurutnya, kerjasama antara Pemprov, Bawaslu, dan BKN menjadi kunci dalam menangani isu ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Peran Bawaslu dalam Menegakkan Netralitas ASN
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Di Kalimantan Barat, Bawaslu akan bertindak tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses yang ditempuh oleh Bawaslu dimulai dari penerimaan laporan atau pengaduan, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, maka sanksi yang dapat diberikan bisa berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Komitmen Pemprov dalam Menjaga Netralitas ASN
Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Harisson berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada. Harisson menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di masa krusial seperti Pilkada ini. "Pemprov Kalbar tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap netralitas ASN. Jika ada yang terbukti melanggar, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh ASN di Kalbar dapat memahami dan menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya tanpa melibatkan diri dalam politik praktis. Harisson menambahkan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan, sehingga penting untuk memastikan agar mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Sosialisasi dan Edukasi bagi ASN: Menjaga Netralitas dalam Pilkada
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Kalbar berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai netralitas ASN, terutama bagi para pejabat dan pegawai yang terlibat langsung dalam kegiatan pelayanan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan-batasan yang harus dijaga oleh ASN selama masa kampanye Pilkada.
Edukasi ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Harisson percaya bahwa dengan pemahaman yang baik, ASN dapat tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus terseret dalam kepentingan politik. "Kami berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, seluruh ASN dapat memahami peran mereka sebagai abdi negara dan menjaga jarak dari politik praktis," jelasnya.
Dukungan Masyarakat dalam Menjaga Netralitas ASN
Di sisi lain, dukungan masyarakat juga dibutuhkan dalam menjaga agar ASN tetap netral. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Bawaslu sendiri menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran netralitas ASN selama masa Pilkada. Harisson juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan tetap menjaga kondusivitas di tengah dinamika politik yang terjadi.
Pilkada Kalbar diharapkan dapat berlangsung dengan adil dan
transparan, sehingga siapapun yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur
nantinya benar-benar dipilih berdasarkan kepercayaan masyarakat, tanpa
intervensi dari pihak-pihak yang tidak seharusnya terlibat. Pj Gubernur
Harisson menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran Pemprov Kalbar akan
mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Bawaslu dan BKN dalam menjaga
netralitas ASN.
Melalui kerjasama antara Pemprov, Bawaslu, dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan demikian, proses Pilkada di Kalbar bisa berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh masyarakat.