Legalitas Lahan Bandara IKN Ditegaskan: Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Menutup Sengketa
Ilustrasi : Pixabay |
Dalam putusan penting yang dikeluarkan pada 25 September
2024, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memperkuat status
kepemilikan lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Badan Bank Tanah,
sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dan menyediakan lahan
bagi kepentingan umum. Keputusan ini menjadi babak akhir dari sengketa lahan
yang diajukan oleh Asmari, salah satu penggugat dari kelompok pejuang angkatan
45. Pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Asmari, yang berupaya
mengklaim kepemilikan sebagian lahan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai
area pembangunan Bandara IKN.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Sengketa ini bermula dari klaim beberapa pihak yang merasa
berhak atas tanah seluas 621 hektar yang kini diproyeksikan menjadi lokasi
pembangunan Bandara VVIP untuk IKN. Pihak penggugat, termasuk Asmari,
mengajukan gugatan dengan dasar bahwa mereka merupakan ahli waris dan bagian
dari komunitas yang pernah menghuni wilayah tersebut. Namun, Badan Bank Tanah
sebagai lembaga resmi yang ditugasi pemerintah untuk mengelola tanah tersebut,
telah memperoleh lahan tersebut secara legal dan sah berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Kepemilikan tanah tersebut didasarkan pada berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, termasuk wewenangnya dalam menyediakan lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional yang bersifat strategis. Selain itu, pembangunan Bandara IKN juga dipercepat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur percepatan pembangunan Bandara VVIP guna mendukung operasional dan kebutuhan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Putusan Pengadilan yang Kuat
Dalam sidang yang berlangsung, Pengadilan Tinggi Kaltim
menyatakan dengan tegas bahwa klaim yang diajukan oleh para penggugat tidak
sah. Hakim yang memimpin sidang menegaskan bahwa pengelolaan lahan oleh Badan
Bank Tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hak
penguasaan lahan oleh Badan Bank Tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang
ada sudah tak terbantahkan lagi.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur strategis di kawasan IKN, termasuk Bandara VVIP yang menjadi proyek penting dalam mendukung operasional pusat pemerintahan baru ini. Keputusan tersebut juga diharapkan menjadi sinyal bagi berbagai pihak yang masih berusaha menggugat atau mengklaim kepemilikan lahan, bahwa langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh pemerintah dan Badan Bank Tanah sudah sesuai dengan koridor hukum.
Pembangunan Bandara IKN: Proyek Strategis Nasional
Pembangunan Bandara IKN merupakan bagian dari proyek
strategis nasional yang dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bandara ini dirancang untuk
melayani kebutuhan transportasi VVIP bagi para pejabat tinggi negara dan
tamu-tamu penting yang berkunjung ke IKN. Dengan luas lahan 621 hektar, bandara
ini tidak hanya berfungsi sebagai pintu masuk utama ke kawasan IKN, tetapi juga
diharapkan menjadi pusat mobilitas udara yang mendukung pembangunan ekonomi di
wilayah sekitarnya.
Selain itu, pembangunan ini juga menjadi bagian integral dari visi besar pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, sebuah langkah strategis yang diambil untuk mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Pembangunan IKN ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Kalimantan dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak
Badan Bank Tanah dan pemerintah juga telah mengambil
langkah-langkah untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak oleh
pembangunan proyek ini mendapatkan kompensasi yang layak. Melalui skema
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), pemerintah telah memberikan
ganti rugi kepada warga yang tanahnya harus dibebaskan untuk proyek ini. Skema
kompensasi ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan
penilaian yang transparan serta adil.
Banyak warga yang sebelumnya tinggal atau memiliki lahan di area pembangunan bandara telah menerima kompensasi yang sesuai, sehingga memberikan kepastian bagi kelangsungan hidup mereka setelah tanah mereka diambil untuk kepentingan umum. Proses ini berlangsung melalui dialog yang intensif antara pemerintah, warga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Apresiasi Badan Bank Tanah atas Putusan Pengadilan
Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah, menyatakan rasa
syukurnya atas keputusan yang menguatkan legalitas lembaganya dalam pengelolaan
lahan Bandara IKN. Menurut Parman, putusan ini merupakan bukti bahwa Badan Bank
Tanah telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang memperkuat legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL yang kami kelola. Ini membuktikan bahwa semua langkah kami di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Parman dalam pernyataan resminya.
Parman juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah menghormati keputusan pengadilan tersebut dan berharap bahwa putusan ini akan menghentikan klaim dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah atas lahan tersebut. Ia menegaskan kembali komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung pembangunan IKN dan proyek-proyek strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan negara.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini, diharapkan
pembangunan Bandara IKN dapat terus berjalan tanpa hambatan hukum yang
berkelanjutan. Pemerintah, melalui Badan Bank Tanah dan kementerian terkait,
terus berupaya mempercepat proses pembangunan infrastruktur di IKN guna
memenuhi target operasional pada waktu yang telah ditetapkan.
IKN merupakan proyek besar yang diharapkan mampu menjadi simbol modernisasi dan inovasi di Indonesia. Dengan dukungan infrastruktur seperti bandara, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya, IKN diharapkan menjadi pusat pemerintahan yang efisien dan ramah lingkungan, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia.
Dalam jangka panjang, keberhasilan pembangunan IKN juga akan memberikan dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemindahan ibu kota bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang menciptakan pusat pemerintahan yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan inklusif. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat dan kepastian hukum yang diberikan oleh pengadilan, pembangunan IKN dapat menjadi salah satu proyek besar yang mengubah wajah Indonesia di masa depan.
Keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi proyek Bandara IKN, tetapi juga menjadi penanda bahwa proses hukum dan regulasi terkait pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dalam mendukung pembangunan nasional. Sebagai proyek strategis, IKN akan terus menjadi fokus perhatian pemerintah, dan Badan Bank Tanah sebagai pengelola lahan akan terus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat.