KPK Temukan Rp 300 Juta saat Penggeledahan, Gubernur Kalsel Diduga Terlibat Suap Proyek
Ilustrasi : Pospera Bekasi |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan
penyelidikannya terhadap dugaan kasus suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan
Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin. Penggeledahan yang
dilakukan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) membuahkan hasil
dengan ditemukannya sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta
uang tunai kurang dari Rp 300 juta. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan
temuan ini kepada media pada Selasa (22/10/2024).
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang kurang dari Rp 300 juta," ujar Tessa. Namun, ia belum merinci secara spesifik di mana tepatnya uang tersebut ditemukan, meskipun ia mengonfirmasi bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah kediaman Gubernur Sahbirin Noor.
Operasi Tangkap Tangan dan Status Tersangka
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus
ini, yang diduga terkait dengan penerimaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah
proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang
dilakukan oleh KPK di Kalsel pada Minggu (6/10). Setelah OTT ini, KPK
mengumumkan bahwa total ada tujuh orang yang dijadikan tersangka dalam kasus
ini, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.
Daftar Tersangka
Pada konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta
Selatan, Selasa (8/10), KPK merinci identitas para tersangka. Berikut ini
daftar lengkap para tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel:
Penerima Suap:
- Sahbirin Noor (SHB): Gubernur Kalimantan Selatan yang diduga menerima fee dari proyek-proyek di Pemprov Kalsel.
- Ahmad Solhan (SOL): Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yang juga diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek.
- Yulianti Erynah (YUL): Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kalsel.
- Ahmad (AMD): Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga bertindak sebagai pengepul fee.
- Agustya Febry Andrean (FEB): Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Pemberi Suap:
- Sugeng Wahyudi (YUD): Seorang pihak swasta yang diduga sebagai salah satu pemberi suap.
- Andi Susanto (AND): Pihak swasta lainnya yang diduga turut terlibat dalam memberikan suap.
Enam Tersangka Ditahan, Gubernur Belum
Hingga kini, enam dari tujuh tersangka telah ditahan oleh
KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, Gubernur Kalimantan
Selatan, Sahbirin Noor, belum ditahan. Ia justru mengajukan gugatan
praperadilan terhadap KPK, yang diperkirakan sebagai upaya hukum untuk
membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penangkapan
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan suap dalam
beberapa proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. KPK mencurigai adanya praktik
fee proyek yang diterima oleh beberapa pejabat di Pemprov Kalsel, termasuk
Gubernur Sahbirin Noor. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Sahbirin diduga
mendapat fee sebesar 5 persen dari nilai proyek sebagai imbalan atas
persetujuan dan kelancaran proyek tersebut.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti awal yang cukup kuat, termasuk dokumen proyek dan bukti transaksi keuangan yang diduga terkait dengan suap. Penyelidikan ini lantas dikembangkan hingga akhirnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Penggeledahan di Rumah Gubernur dan Temuan Rp 300 Juta
Pada salah satu aksi penggeledahan, KPK menyambangi rumah
pribadi Sahbirin Noor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan
sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Selain
dokumen, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik seperti laptop dan
ponsel yang akan diperiksa lebih lanjut. Namun, yang menarik perhatian adalah
temuan uang tunai dengan nilai kurang dari Rp 300 juta.
KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut dan apakah uang itu berkaitan langsung dengan dugaan suap yang dituduhkan kepada Gubernur Kalsel. Pihak penyidik akan menganalisis lebih lanjut untuk memastikan apakah uang itu merupakan bagian dari praktik suap yang sedang diselidiki.
KPK: Tidak Ada Toleransi bagi Pejabat Korupsi
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, pihak KPK
menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua lini
pemerintahan, termasuk di daerah. "Kami tidak akan memberikan toleransi
bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Ini adalah langkah
tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan tata kelola pemerintahan yang
bersih," ujar juru bicara KPK.
KPK juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik, apalagi seorang kepala daerah seperti gubernur, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan justru terlibat dalam praktik kotor seperti korupsi. Tindakan hukum yang tegas ini diharapkan bisa memberikan pesan yang jelas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Gugatan Praperadilan dan Proses Hukum Lanjutan
Meskipun Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka,
ia memilih untuk melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum. Gugatan
praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin bertujuan untuk membatalkan status
tersangkanya. Dalam gugatan ini, ia akan mencoba membuktikan bahwa proses
penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Namun, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Pengajuan gugatan praperadilan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. "Proses hukum akan terus berjalan. Kami akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut dengan bukti-bukti yang kami miliki," ungkap jubir KPK.
Implikasi Kasus Terhadap Pemerintahan Daerah
Kasus dugaan suap ini telah menimbulkan kegaduhan di
kalangan masyarakat Kalimantan Selatan. Beberapa pihak menyayangkan bahwa
pejabat setingkat gubernur bisa terjerat kasus suap, yang dinilai mencederai
kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Para aktivis anti-korupsi dan
masyarakat sipil menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil,
tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kasus ini masih terus bergulir, dan perkembangan lebih
lanjut akan sangat menentukan nasib Sahbirin Noor dan para pejabat lainnya yang
terlibat. KPK berjanji akan terus mendalami setiap bukti yang ada untuk
mengungkap seluruh skenario di balik kasus suap proyek ini. Masyarakat pun
berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan, dengan keadilan yang
ditegakkan bagi semua pihak yang terbukti bersalah.
Proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga anti-korupsi seperti KPK dalam menjaga integritas pemerintahan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia, dan butuh upaya serius dari semua pihak untuk memberantasnya hingga tuntas.