Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pilkada Kalteng 2024: Netralitas ASN Dipertanyakan
Foto : Dok Humas Pemprov Kalteng |
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) tahun 2024 tengah dilanda isu kontroversial terkait netralitas
aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. Dugaan bahwa sejumlah pihak di
lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak netral mulai mencuat,
khususnya dalam kaitannya dengan kebijakan yang dinilai menguntungkan salah
satu pasangan calon (paslon) gubernur. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan
kewenangan ini disampaikan oleh Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kabupaten
Kapuas, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam.
Rahmadi menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada program dan kegiatan yang diyakini dirancang untuk menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dalam Pilkada Kalteng 2024. Salah satu poin utama dalam laporan mereka adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar yang dianggap berpotensi sebagai upaya untuk mempengaruhi pemilih.
Dugaan Manipulasi Bantuan Sosial
Salah satu sorotan dalam laporan tersebut adalah penyaluran bansos oleh Pemprov Kalteng. Bansos ini terdiri dari sejumlah besar uang dan bantuan barang yang disalurkan kepada masyarakat. Dalam laporan Rahmadi, disebutkan bahwa total nilai bantuan mencapai Rp 219.932.500.000 atau sekitar Rp 219 miliar, yang disalurkan kepada lebih dari 312.000 penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 145 miliar disalurkan dalam
bentuk bantuan non-tunai kepada 90.275 penerima manfaat. Selain itu, ada pula
bansos dalam bentuk barang dengan nilai Rp 42 miliar yang disalurkan kepada 307
SMA/SMK di seluruh Kalteng. Rahmadi menekankan bahwa jumlah penerima manfaat
tersebut mencakup sekitar 62.329 pelajar yang sebagian besar adalah pemilih
pemula berusia 17 hingga 21 tahun, yang dinilai menjadi sasaran strategis dalam
Pilkada.
Tak hanya itu, program bantuan pangan dengan nilai Rp 31 miliar juga disalurkan kepada 159.640 penerima manfaat. Menurut pihak pelapor, penyaluran bantuan dalam jumlah besar ini dilakukan dengan maksud terselubung untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat, khususnya yang berada di daerah-daerah yang diharapkan menjadi basis dukungan bagi salah satu paslon.
Bantahan dari Gubernur Kalteng dan Wakilnya
Menanggapi tuduhan tersebut, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, dan wakilnya, Edy Pratowo, yang saat ini sedang cuti untuk mengikuti kontestasi Pilgub Kalteng, segera memberikan klarifikasi. Dalam acara Deklarasi Pilkada Damai yang digelar di Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, pada Selasa (24/9/2024), Sugianto menegaskan bahwa program bansos yang dilaksanakan Pemprov Kalteng bukanlah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas inflasi di Kalteng.
Sugianto menjelaskan bahwa Kalteng sempat menjadi salah satu daerah dengan tingkat inflasi tertinggi di Indonesia, menempati peringkat ketiga nasional. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng melaksanakan sejumlah intervensi melalui program pasar murah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. "Alhamdulillah, sekarang Kalteng menjadi salah satu wilayah dengan inflasi terendah di Indonesia," kata Sugianto, merujuk pada hasil dari program-program tersebut.
Wakil Gubernur Edy Pratowo juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa bantuan sosial digunakan untuk kepentingan politik. Edy menjelaskan bahwa program pasar murah, bantuan pangan, dan program-program sejenis sudah berjalan selama tiga tahun terakhir sebagai bagian dari upaya Pemprov Kalteng dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. "Program ini bukanlah bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi sudah menjadi agenda rutin pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat," tegas Edy dalam wawancara dengan wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng selalu
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengatasi
masalah inflasi. Setiap kali terjadi kenaikan inflasi, Pemprov Kalteng diminta
untuk melakukan intervensi dengan menyelenggarakan operasi pasar, seperti pasar
murah dan bantuan sosial, guna meringankan beban masyarakat.
Tudingan Penyalahgunaan Jabatan Terus Muncul
Meskipun pihak Pemprov Kalteng telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyalahgunaan kewenangan, spekulasi mengenai adanya upaya terselubung untuk mempengaruhi hasil Pilkada Kalteng tetap beredar di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga bahwa kebijakan bantuan sosial yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng, meskipun berdalih sebagai upaya menekan inflasi, sengaja dirancang untuk meningkatkan popularitas salah satu paslon gubernur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk
Gubernur Sugianto Sabran, belum memberikan respons lebih lanjut mengenai dugaan
keterlibatan mereka dalam pelanggaran netralitas ASN. Sejumlah pejabat yang
diduga terlibat dalam pelaksanaan program-program bantuan sosial juga belum
memberikan keterangan resmi.
Empat Paslon Berebut Kursi Gubernur Kalteng
Pilkada Kalteng 2024 diikuti oleh empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, masing-masing dengan strategi kampanye yang berbeda. Pasangan calon nomor urut 01 adalah Willy M Yoseph-Habib Ismail. Mereka berhadapan dengan paslon nomor urut 02, Nadalsyah-Supian Hadi. Paslon nomor urut 03 adalah Agustiar Sabran, yang berpasangan dengan Edy Pratowo, yang merupakan wakil gubernur saat ini. Terakhir, pasangan calon nomor urut 04 adalah Abdul Razak-Sri Suwanto.
Pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, sebagai petahana,
menghadapi sorotan lebih tajam terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan
program bansos yang dianggap menguntungkan mereka. Dukungan masyarakat terhadap
pasangan ini sangat dipengaruhi oleh berbagai program yang digulirkan oleh
Pemprov Kalteng selama beberapa tahun terakhir.
Netralitas ASN dalam Pilkada Dipertanyakan
Salah satu isu yang paling krusial dalam Pilkada Kalteng adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN). ASN, yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan publik yang netral, diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon melalui kebijakan-kebijakan tertentu. Rahmadi, kuasa hukum dari pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran, menyoroti bagaimana ASN terlibat dalam pelaksanaan program-program bantuan yang diduga dirancang untuk memenangkan hati para pemilih.
Netralitas ASN menjadi sorotan karena pelanggaran terhadap
prinsip ini tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu,
banyak pihak yang berharap agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti
oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak berwenang lainnya.
Tindakan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan ini telah diajukan secara resmi ke Bawaslu, dan diharapkan akan segera ada penyelidikan lebih lanjut. Bawaslu memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan bisa beragam, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan bagi ASN yang terbukti terlibat.
Dalam beberapa waktu mendatang, masyarakat Kalteng akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa proses Pilkada dapat berlangsung secara adil dan jujur. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada tidak hanya mencoreng proses demokrasi, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang akan terpilih.
Pilkada Kalteng 2024 akan menjadi ujian penting bagi integritas sistem pemilihan di Indonesia, khususnya dalam menjaga netralitas ASN dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan kewenangan mereka untuk mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak sah.