Alfonsius Tegaskan Keterbukaan CU Lantang Tipo Mengenai Dana Anggota

Foto : CU Lantang Tipo

Aksi damai yang dilangsungkan oleh Aliansi Solidaritas Peduli CU Lantang Tipo pada Jumat, 27 September 2024, menimbulkan banyak spekulasi, terutama soal dugaan adanya kepentingan politik di baliknya. Kuasa Hukum Credit Union (CU) Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, secara tegas mempertanyakan status keanggotaan sejumlah peserta aksi tersebut yang menuntut Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana premi asuransi dan dana titipan anggota.

Alfonsius menduga kuat bahwa aksi tersebut erat kaitannya dengan pemecatan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo sebelumnya. Pemecatan ini masih dalam proses hukum, di mana Ketua dan Bendahara yang dipecat, Toni dan Ambrosius Kidul, tengah menggugat keputusan tersebut. Gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan bahwa pemecatan tersebut sah secara hukum. Menurut keputusan majelis hakim, pemberhentian keduanya dilakukan karena mereka terbukti menerima sesuatu dari pihak ketiga yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) CU Lantang Tipo.

"Majelis hakim telah memastikan bahwa pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sebagai Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo dilakukan secara sah, karena keduanya menerima sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART," kata Alfonsius pada Senin, 30 September 2024.

Alfonsius meyakini bahwa aksi damai tersebut tidak bisa dipisahkan dari rangkaian masalah yang terjadi di CU Lantang Tipo, termasuk gugatan perdata yang diajukan oleh Toni di Sanggau, yang masih berproses di pengadilan. Ia menjelaskan, dugaan penggelapan yang dilaporkan para anggota tersebut terkait dengan dana asuransi solidaritas duka (Solduka) untuk tahun buku 2021, yang dipertanyakan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022. Pengaduan yang mereka ajukan berkaitan dengan dugaan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perlu dicatat bahwa kasus yang dilaporkan tersebut terjadi pada saat Toni masih menjabat sebagai Ketua CU Lantang Tipo,” terang Alfonsius, memberi penjelasan lebih lanjut.

Selain itu, Alfonsius juga menemukan bahwa koordinator lapangan aksi tersebut, Merchelius Dendi Risky, ternyata adalah anak dari Toni. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi damai tersebut terkait erat dengan masalah internal CU, termasuk pemecatan Toni dan Ambrosius.

Alfonsius menegaskan bahwa CU Lantang Tipo selalu bersikap terbuka kepada anggotanya, terutama terkait masalah dana dan kebijakan. Ia menyatakan bahwa siapa saja yang memiliki permasalahan terkait dana atau kebijakan dapat langsung mendatangi kantor CU Lantang Tipo. Sebagai lembaga keuangan yang berbasis komunitas, CU sangat mengutamakan transparansi terhadap seluruh anggotanya. Semua anggota terdaftar dengan nomor anggota yang valid, sehingga keberadaan mereka jelas.

“Namun, untuk peserta aksi kemarin, kami belum bisa memastikan nomor induk keanggotaan mereka. Hal ini patut dipertanyakan,” lanjut Alfonsius dengan nada heran.

Ia juga mengaku terkejut dengan aksi yang dilakukan oleh aliansi tersebut, mengingat saat ini Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak-pihak yang melakukan aksi. CU Lantang Tipo, menurut Alfonsius, telah bersikap sangat kooperatif dalam mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Dugaan Penggelapan dan Peran CU dalam Kasus Ini

Kasus dugaan penggelapan dana anggota CU Lantang Tipo muncul setelah adanya laporan dari beberapa anggota terkait dana asuransi Solduka yang tidak sesuai. Dana Solduka merupakan program solidaritas yang dikelola oleh CU untuk membantu keluarga anggota yang meninggal dunia. Pada tahun 2021, diduga terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana ini, sehingga beberapa anggota mengajukan protes saat Rapat Anggota Tahunan 2022.

Laporan yang diajukan ke Polda Kalbar berdasarkan dugaan bahwa dana tersebut telah disalahgunakan oleh pengurus, khususnya Toni, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua CU Lantang Tipo. Pengaduan tersebut mengacu pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi semakin rumit ketika muncul aksi damai yang menuntut Polda Kalbar untuk segera menuntaskan penyelidikan. Meskipun aksi tersebut diklaim sebagai aksi damai, Alfonsius mencurigai adanya motif lain, terutama mengingat beberapa peserta aksi terkait langsung dengan masalah internal CU, termasuk pemecatan pengurus sebelumnya.

 

Transparansi CU dan Respons Terhadap Tuntutan Anggota

CU Lantang Tipo, yang beroperasi di bawah prinsip keadilan dan solidaritas, selalu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana anggota. Sebagai lembaga keuangan berbasis komunitas, CU memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa semua transaksi dan kebijakan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Alfonsius, CU Lantang Tipo selalu membuka diri terhadap anggota yang ingin mengetahui atau mempertanyakan kebijakan terkait dana mereka. Setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai keuangan lembaga, asalkan mereka adalah anggota sah yang terdaftar.

Namun, Alfonsius kembali menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan pada 27 September 2024 tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Salah satu pertanyaan terbesar adalah mengenai status keanggotaan para peserta aksi. Alfonsius menyatakan bahwa tidak semua peserta aksi memiliki nomor induk keanggotaan yang jelas di CU Lantang Tipo, yang membuat tuntutan mereka sulit untuk dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat terbuka terhadap anggota yang ingin berdiskusi atau mempertanyakan kebijakan CU. Namun, kami juga harus memastikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota sah dengan nomor keanggotaan yang valid,” kata Alfonsius.

 

Upaya Hukum dan Tuntutan Penyelesaian

Sementara itu, upaya hukum terkait pemecatan Toni dan Ambrosius Kidul masih terus berlanjut. Meskipun Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan bahwa pemecatan keduanya sah secara hukum, Toni dan Ambrosius tetap mengajukan gugatan perdata. Mereka mengklaim bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun bukti yang ada menunjukkan bahwa keduanya melanggar AD/ART CU dengan menerima sesuatu dari pihak ketiga.

Gugatan perdata ini pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Sanggau, dan saat ini proses hukumnya masih berlangsung. Meski demikian, Alfonsius optimis bahwa keputusan pengadilan akan tetap berpihak pada kebenaran, mengingat bukti-bukti yang ada mendukung tindakan pemecatan tersebut.

Dalam konteks ini, CU Lantang Tipo tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk Polda Kalbar, dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana. Sebagai lembaga yang mengedepankan keadilan dan transparansi, CU Lantang Tipo berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan kepada seluruh anggota.

“CU Lantang Tipo selalu kooperatif dalam mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan kepercayaan anggota terhadap CU tetap terjaga,” tegas Alfonsius.

Pada akhirnya, transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama yang dipegang oleh CU Lantang Tipo dalam menyelesaikan masalah internalnya. Sebagai lembaga yang bergerak di sektor keuangan berbasis komunitas, CU Lantang Tipo terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan anggotanya melalui keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. 

Next Post Previous Post