Skandal TPPU Credit Union Lantang Tipo: Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pemiskinan Dana Asuransi

  

Ilustrasi : Pngtree

Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Credit Union (CU) Lantang Tipo, dengan kerugian yang mencapai Rp146 miliar. Kasus ini diduga melibatkan pemotongan dana asuransi yang tidak prosedural, serta dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota. Laporan ini diajukan oleh para korban yang merupakan anggota CU Lantang Tipo, yang merasa dirugikan oleh tindakan ilegal yang dilakukan oknum pengurus CU tersebut.

 

Dugaan Kejahatan Asuransi dan Perbankan

Skandal ini berawal dari laporan anggota CU Lantang Tipo yang merasa dana mereka dipotong secara sepihak. Modus operandi yang digunakan oknum pengurus CU tersebut melibatkan pemotongan dana asuransi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Tidak hanya itu, sejumlah uang yang dialokasikan ke perusahaan asuransi yang telah tutup juga raib tanpa jejak. Total kerugian mencapai Rp146 miliar, dan diperkirakan masih ada puluhan miliar rupiah yang hilang.

Rusliyadi SH, kuasa hukum korban yang melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa proses hukum terhadap CU Lantang Tipo tidak akan berhenti di tengah jalan. "Pelaporan warga tidak akan berhenti di tengah jalan. Komitmen penyidik jelas," ujar Rusliyadi, yang memastikan pihaknya akan terus mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar.

Rusliyadi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti yang diperlukan guna memperkuat proses hukum. Menurutnya, kasus ini telah diusut oleh Polda Kalbar sejak tahun 2021, ketika pertama kali diketahui adanya tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh pengurus CU Lantang Tipo.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021, terjadi pemotongan dana asuransi secara tidak sah yang dilakukan oleh oknum pengurus CU Lantang Tipo. Pemotongan ini dilakukan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan dari para anggota. Kerugian yang dialami para anggota tidak hanya terbatas pada dana asuransi yang dipotong, tetapi juga dana yang hilang di sejumlah perusahaan asuransi yang sudah tutup.

Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini, pada tanggal 5 November 2021, Ketua CU Lantang Tipo saat itu, Toni, menandatangani sebuah kesepakatan di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki internal CU Lantang Tipo.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipenuhi oleh CU Lantang Tipo. Pertama, mereka diwajibkan untuk segera mengurus izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk operasional bisnis asuransi mereka. Kedua, mereka juga diwajibkan untuk segera mengurus izin dari Bank Indonesia untuk keperluan transfer dana. Namun, kedua poin tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pengurus CU Lantang Tipo.

 

Ingkar Kesepakatan dan Pemecatan Ketua CU

Masalah semakin rumit ketika kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2021 tersebut diingkari oleh pihak internal CU Lantang Tipo. Toni, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua, dipecat pada tanggal 18 Maret 2022, hanya beberapa bulan setelah kesepakatan tersebut ditandatangani. Pemecatan Toni diduga disebabkan oleh ketidaksukaan dari pihak internal terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan Polda Kalbar.

Sejak pemecatan Toni, tidak ada langkah nyata yang diambil oleh CU Lantang Tipo untuk memperbaiki masalah yang terjadi. Malah, dugaan penipuan dan penggelapan terus berlanjut, dengan modus pemotongan dana asuransi yang semakin memperburuk situasi keuangan para anggota.

Menurut Rusliyadi, pemecatan Toni merupakan salah satu indikasi bahwa pihak internal CU Lantang Tipo tidak berniat untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi. "Pemecatan Toni disebabkan oleh faktor ketidaksukaan internal, karena ia telah menandatangani kesepakatan dengan Polda Kalbar pada 5 November 2021," ujar Rusliyadi. Ia juga menambahkan bahwa CU Lantang Tipo sebenarnya telah diberi kesempatan untuk beroperasi sesuai regulasi, namun kesempatan tersebut dengan sengaja diabaikan oleh pihak internal.

 

Pemiskinan Anggota dan Pelanggaran Regulasi

Tindakan pemotongan dana asuransi tanpa prosedur yang jelas serta dugaan penggelapan dana anggota telah menyebabkan kerugian besar bagi para anggota CU Lantang Tipo. Tidak hanya kehilangan dana asuransi, banyak anggota yang merasa dipermiskin oleh tindakan ilegal yang dilakukan oleh pengurus CU. 

Selain itu, tindakan pengurus CU Lantang Tipo yang mengabaikan kesepakatan untuk mengurus izin OJK dan Bank Indonesia juga merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Keengganan pihak internal untuk mematuhi regulasi ini menunjukkan adanya itikad buruk dari pengurus CU Lantang Tipo untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Rusliyadi menegaskan bahwa langkah-langkah hukum harus segera diambil untuk memproses kasus ini. "Sudah diberi kesempatan untuk beroperasi sesuai regulasi pada tahun 2021, namun kesempatan tersebut dengan sengaja dilanggar. Ini adalah tindakan yang harus diproses secara hukum," tegasnya.

 

Dukungan Terhadap Penyidik Polda Kalbar

Menyikapi perkembangan kasus ini, Rusliyadi sebagai kuasa hukum para korban menyatakan akan terus mendukung penyidik Polda Kalbar dalam upaya mereka mengusut tuntas kasus ini. Ia juga memastikan bahwa komunikasi dengan pihak penyidik akan terus berjalan untuk melengkapi segala data dan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

"Saya akan terus mendukung Polda Kalbar dalam mengusut kasus ini. Komunikasi dengan penyidik akan terus dilakukan untuk melengkapi segala data dan bukti yang diperlukan," ujar Rusliyadi.

 

Harapan Para Korban

Para korban yang merupakan anggota CU Lantang Tipo berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat segera diselesaikan. Mereka juga berharap agar para pelaku yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota segera mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan kerugian mencapai Rp146 miliar, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian para anggota CU Lantang Tipo, tetapi juga menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus TPPU CU Lantang Tipo yang melibatkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemotongan dana asuransi telah menimbulkan kerugian besar bagi para anggota. Skandal ini menjadi contoh buruk pengelolaan lembaga keuangan yang tidak mematuhi regulasi. Dengan adanya laporan yang telah diajukan ke Polda Kalbar, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini dapat segera diadili.

Dalam situasi yang semakin memanas ini, Rusliyadi sebagai kuasa hukum korban menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi. Tindakan melawan hukum harus segera dihentikan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Next Post Previous Post