Polres Tabalong Tangkap Pengedar, Amankan 17,22 Gram Sabu di Gudang Karet
Foto : Antara/HO-Polres Tabalong |
Polres Tabalong, Kalimantan Selatan,
kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
hukumnya. Kali ini, upaya pemberantasan narkoba tersebut membuahkan hasil
dengan tertangkapnya seorang pengedar sabu yang berinisial HA, pria berusia 36
tahun yang diketahui merupakan warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 17,22 gram. Penangkapan ini tidak lepas dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Laporan Warga Memicu Penangkapan
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan bahwa penangkapan HA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah akan adanya dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku. Warga Desa Binturu, Kelua, merasa terganggu dengan keberadaan HA yang sering menerima tamu dalam waktu-waktu tertentu, yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pengamatan, gerak-gerik HA semakin mencurigakan, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Penggerebekan di Gudang Karet
Pada Kamis siang, 12 September 2024, tim Satuan Narkoba Polres Tabalong bergerak cepat dan menggerebek gudang karet milik HA di Desa Binturu. Saat penggerebekan dilakukan, pelaku diketahui sedang tertidur di dapur rumah seorang temannya, yang tak jauh dari lokasi gudang. Kondisi ini mempermudah petugas untuk menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Setelah berhasil mengamankan HA, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi gudang dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa HA memang terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu di saku kanan celana pelaku.
Namun, temuan tersebut hanya awal dari penemuan yang lebih besar. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kembali menemukan empat klip plastik kecil lainnya yang juga berisi sabu. Keempat klip tersebut disimpan dalam sebuah tas yang diletakkan di lantai atas gudang karet milik HA.
Barang Bukti Tambahan
Selain menyita total 17,22 gram sabu, tim dari Polres Tabalong juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah timbangan digital, yang biasa digunakan untuk menakar berat sabu sebelum dijual kepada konsumen. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi-bagi sabu dalam paket-paket kecil.
Tak hanya itu, dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkoba. Uang tersebut ditemukan dalam dompet pelaku dan diakui oleh HA sebagai uang yang diperoleh dari menjual sabu kepada beberapa pembeli di wilayah tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menegaskan bahwa pelaku HA saat ini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HA diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu.
Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran narkoba jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Pemberantasan Narkoba di Tabalong
Penangkapan HA menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Tabalong. AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kami sangat menghargai kerjasama warga yang berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Tabalong bersih dari peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar mereka. Pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Dampak Sosial Narkoba
Peredaran narkoba, khususnya jenis sabu, di wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Tabalong, menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas, termasuk meningkatnya tindak kriminalitas dan kekerasan yang sering kali diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Kasus seperti yang melibatkan HA ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan bandar besar, tetapi juga pengedar kecil di tingkat desa yang berperan sebagai perantara dalam distribusi narkoba. Para pengedar ini sering kali memanfaatkan lokasi yang terpencil atau tidak terpantau untuk menyimpan dan melakukan transaksi, seperti yang terjadi di gudang karet milik HA.
Penanganan Lanjutan
Polres Tabalong kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah HA terhubung dengan jaringan narkoba yang lebih besar, baik di tingkat lokal maupun antar wilayah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan HA saja, tetapi akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Tabalong.
Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar, masyarakat umum, dan kelompok rentan lainnya. Program-program seperti penyuluhan di sekolah dan kampanye anti-narkoba di media sosial menjadi bagian dari strategi Polres Tabalong untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan HA dan penyitaan 17,22 gram
sabu di Tabalong menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini masih
menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian lebih. Polres Tabalong,
bersama dengan dukungan masyarakat, terus berupaya untuk memberantas peredaran
narkoba dan menegakkan hukum bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Kapolres Tabalong juga mengingatkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Tabalong dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.