Modus Tambang Emas Ilegal oleh Warga China di Kalbar: Negara Rugi Rp 1 Triliun
Foto : Pixabay |
Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh warga
negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah
menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan laporan resmi dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/9/2024),
kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu
sekitar Rp 1,020 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh hilangnya cadangan emas
sebesar 774,27 kg dan perak sebesar 937,7 kg. Fakta tersebut terungkap dalam
persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang warga
negara China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat,
pada 29 Agustus 2024.
Kasus ini sebenarnya sudah lama diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM (PPNS ESDM) sejak bulan Mei 2024. Meskipun demikian, proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini. Keberadaan tambang emas ilegal tersebut diketahui berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih dalam tahap pemeliharaan. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, tersangka dalam kasus ini adalah YH, warga negara China yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Modus Operandi Tambang Emas Ilegal
Mengutip pemberitaan dari Harian Kompas pada 12 Mei 2024,
Sunindyo mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh YH cukup
canggih. Ia menggunakan metode "blasting" atau pembongkaran dengan
bahan peledak untuk membuat lubang tambang dalam (tunnel) di wilayah yang
seharusnya masih dalam pemeliharaan. Setelah itu, bijih emas yang diperoleh
dari proses ini diolah dan dimurnikan. Produk akhir dari operasi ilegal ini
berupa dore bullion, yaitu olahan bijih emas setengah jadi yang siap dipasarkan.
Lebih lanjut, Sunindyo menambahkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut. Aktivitas ilegal ini dilakukan di area koridor antara dua IUP milik PT BRT dan PT SPM, yang pada saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Berdasarkan uji sampel yang dilakukan di lokasi tambang, bijih emas yang ditemukan memiliki kadar yang sangat tinggi (high grade). Sampel batuan menunjukkan kandungan emas sebesar 136 gram per ton, sementara sampel batu yang sudah digiling memiliki kandungan emas mencapai 337 gram per ton. Fakta ini menunjukkan bahwa tambang ilegal tersebut beroperasi di wilayah yang sangat kaya akan emas, sehingga potensi kerugian negara menjadi sangat besar.
Dampak Penggunaan Merkuri dalam Pertambangan
Selain itu, dalam proses pengolahan bijih emas, tersangka
juga menggunakan merkuri atau air raksa (Hg) untuk memisahkan emas dari logam
atau mineral lain. Hal ini terungkap dalam sidang ketika sampel olahan
ditemukan mengandung merkuri dengan kadar yang cukup tinggi, yaitu sebesar
41,35 mg/kg. Penggunaan merkuri dalam proses pertambangan sangat berbahaya
karena dapat mencemari lingkungan dan merusak kesehatan manusia. Merkuri
merupakan bahan kimia beracun yang bisa merusak sistem saraf dan organ-organ vital
lainnya jika terpapar dalam jangka waktu yang lama.
Proses Penyelidikan dan Penindakan
Kasus ini mulai terungkap ketika tim PPNS ESDM melakukan
investigasi intensif terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut pada
awal Mei 2024. Investigasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat
setempat mengenai aktivitas tambang yang mencurigakan. Tim PPNS ESDM menemukan
sejumlah alat berat dan bahan peledak yang digunakan untuk membuat lubang
tambang dalam di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan pula sejumlah fasilitas
pengolahan bijih emas yang diduga digunakan untuk memurnikan emas hasil tambang
ilegal.
Meskipun operasi tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, pihak berwenang mengaku mengalami kesulitan untuk menangkap para pelaku. Hal ini dikarenakan modus operandi yang digunakan sangat rapi dan tertutup. Tersangka YH dan komplotannya menggunakan sistem keamanan yang ketat di sekitar lokasi tambang dan hanya memperkerjakan orang-orang yang dapat dipercaya. Selain itu, akses ke lokasi tambang ilegal juga sangat sulit dijangkau karena berada di tengah hutan yang terpencil.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim PPNS ESDM akhirnya berhasil menangkap YH pada akhir Mei 2024. Ia ditangkap saat sedang berada di lokasi tambang untuk mengawasi langsung proses pengolahan bijih emas. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara PPNS ESDM, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Selain YH, tim juga berhasil mengamankan beberapa pekerja tambang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah,
khususnya Kementerian ESDM, karena tidak hanya merugikan negara dari segi
ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem
setempat. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pertambangan
ilegal, terutama yang melibatkan warga negara asing.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, YH dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
Kementerian ESDM juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya mineral. Pengawasan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat.
Selain itu, Kementerian ESDM juga berupaya untuk memperbaiki sistem perizinan tambang agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh YH tidak akan terulang kembali di masa depan.
Potensi Kerugian dan Dampak Jangka Panjang
Kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun dari tambang ilegal
ini tidak hanya berupa hilangnya cadangan emas dan perak, tetapi juga dampak
negatif lainnya. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal bisa
sangat parah, terutama jika melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti
merkuri. Pencemaran air dan tanah bisa terjadi, yang akhirnya akan mempengaruhi
kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak hubungan antara pemerintah Indonesia dan pihak investor asing yang beroperasi secara sah. Kasus ini bisa menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan perizinan di Indonesia, yang pada gilirannya dapat berdampak pada iklim investasi di sektor pertambangan.
Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal seperti YH perlu dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan serupa. Pemerintah juga perlu terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, sehingga masyarakat tidak tergiur untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Kasus tambang emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara
China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi contoh nyata betapa
besar dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Kerugian negara yang
mencapai Rp 1,020 triliun merupakan angka yang sangat besar, belum lagi jika
memperhitungkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat perlu terus dilakukan agar
kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.