Desakan Anggota Credit Union Lantang Tipo: Usut Tuntas Penggelapan Rp206 Miliar di Kalbar
Foto : dok istimewa |
Penyidik Polda Kalimantan Barat memastikan bahwa penyelidikan terkait hilangnya dana senilai Rp206 miliar dari Credit Union (CU) Lantang Tipo masih terus berlanjut. Proses penyidikan ini menjadi fokus utama setelah adanya pengaduan dari para anggota CU pada Kamis, 25 April 2024. Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana serta kejahatan perasuransian perbankan yang terjadi pada periode 2021 hingga 2022.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2021 ketika
beberapa anggota CU Lantang Tipo melaporkan adanya kejanggalan terkait dana
simpanan dan asuransi mereka. Pada saat itu, para anggota menemukan bahwa dana
mereka, yang seharusnya tersimpan aman di CU Lantang Tipo, ternyata raib.
Pengusutan terhadap kasus ini pun sudah dimulai sejak 2021, dan terus
berlangsung hingga saat ini tanpa henti.
Polda Kalbar pun memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait dugaan kejahatan perasuransian perbankan yang melibatkan pengurus CU Lantang Tipo. Para pengurus tersebut diduga telah melakukan manipulasi data serta penggelapan dana dengan modus ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat pada tahun 2021.
Dialog Bersama Perwakilan Demonstran
Pada Jumat pagi, 27 September 2024, puluhan anggota CU
Lantang Tipo yang tergabung dalam aliansi solidaritas melakukan aksi unjuk rasa
di depan gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar. Aksi yang
diikuti oleh sekitar 50 orang ini dimaksudkan untuk mendesak pihak kepolisian
agar mengusut tuntas kasus yang merugikan para anggota CU tersebut.
Dalam dialog yang berlangsung selama 45 menit, perwakilan anggota CU Lantang Tipo diterima oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Laba Mailala. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sukmo Wibowo, serta Kepala Subdit III Bidang Ekonomi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Komisaris Polisi Denny.
Rusliyadi, SH, yang merupakan kuasa hukum para pelapor, mendampingi delegasi anggota CU dalam dialog tersebut. Laba Mailala menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada laporan mengenai dugaan penyelewengan dana yang terjadi pada periode 2021-2022. Ia pun meminta agar para pelapor, melalui kuasa hukum, terus menjalin komunikasi dengan penyidik Subdirektorat III Ditserse Polda Kalbar untuk mempercepat proses penyelidikan.
"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini. Kami juga berharap para pelapor dapat memberikan data-data tambahan yang diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan ini," ujar Laba Mailala.
Tuntutan Para Demonstran
Aksi yang dilakukan oleh para anggota CU Lantang Tipo bukan tanpa alasan. Mereka merasa dirugikan dengan hilangnya dana simpanan serta asuransi yang seharusnya menjadi hak mereka. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sembilan butir pernyataan sikap sebagai bentuk desakan agar Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini.
Aliansi anggota CU Lantang Tipo menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Kalbar dalam mengusut tuntas
dugaan penggelapan dana senilai Rp146 miliar dari simpanan anggota dan Rp10
miliar dari dana asuransi yang dikelola oleh CU Lantang Tipo.
Mereka meminta agar Polda Kalbar tidak hanya fokus pada kasus baru, tetapi juga membuka kembali kasus lama yang pernah dilaporkan pada tahun 2021, termasuk dugaan asuransi bodong yang dilakukan oleh CU Lantang Tipo. Para demonstran mendesak agar Kapolda Kalbar tidak takut terhadap intervensi pihak mana pun dan tetap profesional dalam menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menuntut agar Polda Kalbar dapat menemukan dan menyelamatkan dana titipan anggota serta uang asuransi yang saat ini tidak jelas keberadaannya. Aliansi anggota CU Lantang Tipo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku yang terlibat dapat diadili dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para anggota CU mendesak agar Polda Kalbar memberikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat kasus ini sudah berjalan selama lima bulan tanpa ada kejelasan.Mereka meminta agar Polda Kalbar memberikan perhatian penuh terhadap laporan ini, karena kasus ini menyangkut hak-hak finansial masyarakat yang telah tertipu.
Mereka berharap agar Kapolda Kalbar mau mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat kecil yang menjadi anggota CU Lantang Tipo, terutama mereka yang berasal dari pedalaman Kalimantan Barat. Aliansi anggota CU Lantang Tipo menegaskan bahwa jika proses hukum ini tidak menunjukkan perkembangan, mereka siap untuk mengerahkan massa yang lebih besar guna mendesak Polda Kalbar agar kasus ini segera dituntaskan.
Modus Penggelapan Dana
Menurut laporan para anggota, modus penggelapan dana yang
dilakukan oleh oknum pengurus CU Lantang Tipo cukup kompleks. Sebagian besar
dana yang raib berasal dari potongan dana asuransi serta manipulasi data
keuangan. Dana sebesar Rp206 miliar yang hilang tersebut terdiri dari Rp60
miliar yang raib di perusahaan asuransi dan Rp146 miliar yang hilang di tangan
pengurus CU.
Para pengurus diduga melakukan manipulasi terhadap dana asuransi anggota pada periode 2021 dan 2022. Modus yang digunakan adalah dengan mencairkan dana asuransi anggota tanpa sepengetahuan mereka, kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus. Kejahatan ini semakin parah karena melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak internal yang menolak untuk melaporkan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus hilangnya dana Rp206 miliar dari CU Lantang Tipo ini
menjadi sorotan banyak pihak. Penyidik Polda Kalbar diharapkan dapat bekerja
cepat dan profesional untuk menuntaskan kasus ini, mengingat besarnya jumlah
dana yang hilang dan dampaknya terhadap para anggota CU. Proses penyelidikan
masih terus berjalan, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan
serta dana anggota yang hilang dapat segera dikembalikan.