Sarawak: Upaya Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga Negara di Luar Negeri

 

Foto : Kemendagri

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Salah satu bentuk upaya nyata dari komitmen ini adalah penyelenggaraan kegiatan itsbat nikah di Kuching, Sarawak, Malaysia. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, serta Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Menurut siaran pers yang dirilis oleh Kemendagri pada Senin, 12 Agustus, kegiatan itsbat nikah ini menyasar 546 pasangan WNI yang tinggal di wilayah Malaysia dan telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Ketiadaan dokumen resmi ini sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mengakses berbagai layanan dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki sebagai warga negara. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendagri berinisiatif untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan-pasangan tersebut melalui kegiatan itsbat nikah ini.

 

Kolaborasi Antar Lembaga untuk Kepentingan WNI

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menjadi penggerak utama dari program itsbat nikah ini. Program tersebut dilaksanakan di empat Perwakilan RI di Malaysia, yaitu KJRI Kota Kinabalu, KJRI Penang, KJRI Kuching, dan KJRI Johor Bahru. Masing-masing perwakilan tersebut melayani sejumlah pasangan WNI yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Misalnya, di KJRI Kota Kinabalu, sebanyak 250 pasangan mengikuti itsbat nikah, sementara di KJRI Penang ada 40 pasangan, di KJRI Kuching ada 176 pasangan, dan di KJRI Johor Bahru ada 80 pasangan.

Teguh menyampaikan penghargaan kepada Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta pejabat pencatat nikah dari KJRI Kuching yang telah bekerja sama secara sinergis dalam menyukseskan kegiatan ini. Kehadiran negara dalam bentuk pemberian dokumen pernikahan yang sah melalui itsbat nikah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya hadir di tengah masyarakat di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, di mana WNI berada.

 

Pentingnya Dokumen Pernikahan Resmi

Dokumen pernikahan resmi memegang peranan penting dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran untuk anak-anak mereka. Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa dengan adanya dokumen pernikahan yang sah, status hukum pasangan suami istri tersebut akan tercatat dalam biodata penduduk, termasuk status pernikahan yang diakui oleh negara. Selain itu, anak-anak yang lahir dari pasangan yang telah mengikuti itsbat nikah juga berhak mendapatkan akta kelahiran yang sah.

Dalam lima tahun terakhir, Ditjen Dukcapil telah menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Kebijakan ini diakui sebagai inovasi yang memberikan dampak positif secara nasional dalam upaya peningkatan kepemilikan akta kelahiran. Sebagai bukti pengakuan atas keberhasilan kebijakan ini, Ditjen Dukcapil menerima penghargaan TOP 45 dalam ajang Sinovik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Kepastian Hukum bagi Pasangan di Luar Negeri

Pelaksanaan itsbat nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara tempat mereka tinggal, dalam hal ini Malaysia. Dengan disahkannya pernikahan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan diterbitkannya buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Kuching, pasangan-pasangan ini kini memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara. Ini tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan tersebut, tetapi juga membuka akses mereka terhadap berbagai layanan pemerintah yang memerlukan dokumen resmi.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada WNI di luar negeri. Teguh Setyabudi berharap bahwa dengan adanya kegiatan itsbat nikah ini, WNI di luar negeri akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti pendaftaran anak ke sekolah, pembuatan paspor, dan layanan lainnya yang membutuhkan bukti pernikahan resmi. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi WNI, terutama dalam hal mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

 

Upaya Perlindungan Hak WNI di Luar Negeri

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kuching, R. Sigit Witjaksono, menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak WNI yang berada di luar negeri. Perlindungan ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Dengan memiliki dokumen pernikahan yang sah, WNI di luar negeri dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri.

R. Sigit Witjaksono juga berharap bahwa kegiatan itsbat nikah ini dapat terus dilaksanakan secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh WNI di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara. Dengan demikian, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan terlindungi dari segala bentuk ketidakpastian hukum yang mungkin timbul akibat ketiadaan dokumen resmi.

Dalam jangka panjang, kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup WNI di luar negeri. Melalui program-program yang proaktif seperti itsbat nikah, pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi WNI, tidak hanya dalam hal kepastian hukum, tetapi juga dalam hal akses terhadap layanan publik dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.

 

Manfaat Itsbat Nikah bagi WNI dan Keluarganya

Program itsbat nikah ini tidak hanya bermanfaat bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi anak-anak mereka. Dengan memiliki dokumen pernikahan yang sah, pasangan suami istri dapat memastikan bahwa anak-anak mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan sosial lainnya. Akta kelahiran yang diterbitkan sebagai bagian dari proses itsbat nikah juga menjadi bukti sah bahwa anak tersebut diakui secara hukum, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mereka.

Lebih dari itu, kegiatan itsbat nikah ini juga dapat memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pasangan suami istri yang sebelumnya mungkin merasa khawatir karena pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan memiliki dokumen pernikahan yang sah, mereka dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang, tanpa khawatir akan status hukum pernikahan mereka. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap kualitas hidup mereka, baik dari segi psikologis maupun sosial.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya, di mana pun mereka berada. Pemerintah melalui Kemendagri, Kemenlu, dan lembaga terkait lainnya, berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI di luar negeri, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Dengan adanya program-program seperti itsbat nikah, pemerintah menunjukkan bahwa kepedulian terhadap WNI di luar negeri tidak hanya sebatas kata-kata, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata.

 

Harapan dan Tantangan ke Depan

Melihat besarnya manfaat dari kegiatan itsbat nikah ini, pemerintah diharapkan dapat terus mengembangkan program-program serupa di berbagai negara di mana terdapat banyak WNI yang tinggal dan bekerja. Dengan demikian, seluruh WNI, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak mereka.

Namun, tentunya masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan program ini. Salah satunya adalah keterbatasan waktu dan sumber daya yang dimiliki oleh perwakilan RI di luar negeri. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara berbagai lembaga pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dukungan dari masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.

Selain itu, edukasi mengenai pentingnya memiliki dokumen pernikahan yang sah juga perlu ditingkatkan di kalangan WNI di luar negeri. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya dokumen pernikahan, diharapkan lebih banyak pasangan yang akan mengikuti program itsbat nikah di masa mendatang.

Next Post Previous Post