Remisi Kemerdekaan untuk Ribuan Narapidana di Kalimantan Barat: Sebuah Kebijakan Pemasyarakatan yang Dinantikan
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada seorang narapidana yang menerima remisi bebas. (Sumber foto: RRI) |
Sebanyak 3.999 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Dari jumlah tersebut, 83 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima remisi, sementara sisanya, yaitu 3.916 narapidana, mendapatkan remisi umum I, yang berarti masa hukuman mereka berkurang secara bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria. Narapidana yang layak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, narapidana tersebut juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lembaga, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang signifikan.
"Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi ini. Semua warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan positif berhak mendapatkan pengurangan hukuman," ujar Tito pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Program remisi kemerdekaan ini telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi narapidana yang berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Dengan mengikuti program pembinaan, para narapidana diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, siap untuk berkontribusi secara positif.
Data Narapidana yang Mendapatkan Remisi di Kalimantan Barat
Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, mereka
tersebar di berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalimantan Barat. Berikut adalah
rincian jumlah narapidana yang memperoleh remisi di berbagai lembaga
pemasyarakatan:
- Lapas Kelas II A Pontianak: Sebanyak 950 narapidana mendapat remisi.
- Lapas Kelas II B Ketapang: Sebanyak 458 narapidana menerima pengurangan hukuman.
- Lapas Kelas II B Singkawang: Tercatat 483 narapidana mendapatkan remisi.
- Lapas Kelas II B Sintang: Sebanyak 292 narapidana menerima remisi.
- Lapas Perempuan Pontianak: Sebanyak 203 narapidana perempuan mendapat remisi.
- LPKA Kelas II Sungai Raya: Sebanyak 48 narapidana anak mendapatkan remisi.
Selain itu, beberapa Rumah Tahanan (Rutan) juga turut
memberikan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat, antara lain:
- Rutan Kelas II A Pontianak: Sebanyak 300 narapidana mendapatkan remisi.
- Rutan Kelas II B Bengkayang: Sebanyak 230 narapidana menerima pengurangan masa hukuman.
- Rutan Kelas II B Landak: Sebanyak 212 narapidana mendapatkan remisi.
- Rutan Kelas II B Mempawah: Sebanyak 263 narapidana menerima remisi.
- Rutan Kelas II B Putussibau: Sebanyak 90 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman.
- Rutan Kelas II B Sambas: Sebanyak 264 narapidana menerima remisi.
- Rutan Kelas II B Sanggau: Sebanyak 206 narapidana mendapatkan remisi.
Signifikansi Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan
Pemberian remisi bukan hanya sebuah bentuk penghargaan,
tetapi juga bagian dari strategi untuk mendorong narapidana agar terus
berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Sistem ini diharapkan dapat
memberikan motivasi tambahan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri
selama menjalani masa pidana. Dengan pengurangan masa hukuman, narapidana yang
menunjukkan perubahan positif dapat lebih cepat kembali ke masyarakat.
Namun, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman tanpa dasar. Setiap narapidana yang mendapat remisi harus memenuhi syarat ketat, termasuk menunjukkan penurunan risiko perilaku negatif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dampak Positif Remisi Terhadap Narapidana dan Masyarakat
Dampak dari remisi ini sangat signifikan, baik bagi
narapidana itu sendiri maupun bagi masyarakat luas. Bagi narapidana, remisi
memberikan harapan baru dan motivasi untuk terus berperilaku baik. Mereka yang
mendapatkan remisi langsung bebas akan mendapatkan kesempatan untuk memulai
hidup baru di luar tembok penjara.
Bagi masyarakat, remisi juga memiliki dampak positif, karena narapidana yang bebas setelah menjalani program pembinaan diharapkan telah siap untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dengan bekal keterampilan dan perilaku yang lebih baik, mereka dapat berkontribusi secara positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, remisi juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sering kali overkapasitas. Dengan pengurangan masa hukuman, jumlah penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi, sehingga pengelolaan narapidana menjadi lebih efektif.
Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada ribuan narapidana
di Kalimantan Barat merupakan salah satu bentuk implementasi dari sistem
pemasyarakatan yang lebih humanis. Dengan pendekatan ini, narapidana tidak
hanya dihukum, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan
kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Keberhasilan program
ini tidak hanya terletak pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga pada
bagaimana narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa
mereka telah berubah dan siap untuk berkontribusi kembali dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pemberian remisi yang melibatkan hampir empat ribu narapidana di Kalbar ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan pendekatan yang adil dan mendukung reintegrasi sosial para narapidana. Semoga, dengan adanya program ini, semakin banyak narapidana yang termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mereka bebas nanti.