Mahasiswa Kalbar Tuntut Revisi Perda Karhutla: Menggugat Ringannya Sanksi bagi Pelaku Pembakaran Hutan
Foto : Berita Satu |
Aliansi Forum Komunikasi BEM Se-Kalimantan Barat (FKBK)
kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyuarakan kepentingan masyarakat
melalui aksi damai yang digelar di dua titik penting di Pontianak, yaitu Kantor
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Gedung DPRD Kalimantan Barat pada Kamis,
8 Agustus 2024. Aksi tersebut membawa misi yang jelas dan tegas, yakni menuntut
revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebakaran
Hutan dan Lahan (Karhutla).
Raihan Yudha Pratama, Ketua FKBK, menjadi sosok utama yang menyuarakan aspirasi mahasiswa dalam aksi tersebut. Menurut Raihan, terdapat satu pasal dalam Perda yang dianggap tidak memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasal tersebut dinilai memberikan sanksi denda yang terlalu ringan, sehingga tidak mampu menekan angka kejadian karhutla yang terus berulang di Kalimantan Barat.
"Kami menyoroti satu pasal dalam Perda tersebut, yang menurut kami, denda yang diberikan terlalu ringan. Ini jelas merupakan celah yang perlu diperhatikan dan segera diperbaiki," ujar Raihan dengan tegas saat orasinya di depan massa aksi.
Aksi damai ini dilaksanakan di dua tempat strategis, yakni Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Kalimantan Barat. Pemilihan kedua lokasi ini bukanlah tanpa alasan. Menurut Raihan, kedua institusi tersebut memiliki peran penting sebagai pembuat dan pelaksana peraturan, sehingga tuntutan revisi Perda lebih tepat disampaikan kepada mereka.
"Kami hanya melakukan aksi di Pemprov dan DPRD karena mereka adalah pembuat dan pelaksana peraturan. Kami ingin mereka menyadari bahwa ada ketidaksesuaian dalam peraturan ini yang perlu segera diperbaiki," tambahnya.
Namun, perjuangan mahasiswa tidak berjalan mulus. Meskipun aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pemangku kebijakan, tidak semua tuntutan mereka diterima dengan baik. Raihan mengungkapkan kekecewaannya karena kajian akademis yang mereka bawa ditolak oleh perwakilan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
"Kami sempat datang ke Kantor Gubernur, namun sayangnya, kajian akademis yang kami bawa ditolak mentah-mentah," kata Raihan dengan nada kecewa.
Berbeda dengan sambutan di Kantor DPRD, di mana perwakilan dari DPRD Kalimantan Barat menerima kajian akademis yang disampaikan oleh mahasiswa. Penerimaan ini menunjukkan bahwa masih ada harapan agar tuntutan mereka bisa dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses legislasi.
Tuntutan utama dari aksi ini adalah revisi Perda Karhutla yang dianggap memberikan sanksi pidana yang terlalu ringan bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurut mahasiswa, sanksi yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat, sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan.
"Mahasiswa berharap revisi ini bisa memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan," jelas Raihan.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi seruan untuk revisi Perda Karhutla. Mereka juga menggelar orasi secara bergantian, menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka menilai bahwa karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah kemanusiaan, karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, mahasiswa juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah karhutla. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan swasta, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Menurut mereka, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap masa depan lingkungan.
Aksi damai yang digelar oleh FKBK ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak yang mendukung langkah mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi mereka, karena masalah karhutla telah menjadi ancaman serius bagi Kalimantan Barat selama bertahun-tahun. Banyak yang berharap agar tuntutan mahasiswa ini bisa menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah karhutla.
Di sisi lain, para mahasiswa juga menyadari bahwa perjuangan mereka masih panjang. Meskipun tuntutan mereka diterima oleh DPRD, belum ada jaminan bahwa revisi Perda akan segera dilakukan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai hasil yang diharapkan.
"Kami akan terus mengawal proses ini, karena kami percaya bahwa perubahan harus diperjuangkan. Kami tidak akan berhenti sampai revisi ini benar-benar terjadi," tegas Raihan menutup pernyataannya.
Aksi damai ini bukan hanya sekadar penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi momentum bagi mahasiswa Kalimantan Barat untuk menunjukkan peran mereka sebagai agen perubahan. Mereka berharap aksi ini bisa menjadi awal dari perubahan yang lebih baik, terutama dalam upaya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan semangat juang yang tinggi, mahasiswa Kalimantan Barat terus berupaya mewujudkan keadilan dan kelestarian lingkungan melalui aksi-aksi damai yang mereka lakukan. Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga dan melindungi masa depan bumi ini. Mereka yakin bahwa perubahan yang mereka perjuangkan hari ini akan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.