ASN di Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Pungli Rp4,4 Miliar: Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat telah menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tera ulang. Tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, tersangka sudah ditahan namun penyidikan masih terus dilakukan untuk melacak aliran uang hasil pungutan tersebut. "Kami sudah menahan tersangka, tetapi penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui ke mana saja aliran uang hasil pungutan tersebut," kata Adi Rahmanto di Sanggau pada Selasa.
Kronologi Pungutan Liar
Adi menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023,
tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda)
dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar. Namun, dari total hasil
pungutan tersebut, hanya Rp362,3 juta yang disetorkan sebagai retribusi.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika ada perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) mengajukan permohonan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL, yang merupakan seorang ASN. Tersangka GL kemudian menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar dan meminta pemilik UTTP untuk melakukan pembayaran sebelum tera ulang dilakukan. Pembayaran ini dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka GL atau secara tunai saat tera ulang berlangsung, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
Rincian Pungutan dan Setoran
Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,
total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP mencapai Rp4,4 miliar. Rinciannya
adalah sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp843,5 juta
- Tahun 2021: Rp1,117 miliar
- Tahun 2022: Rp1,744 miliar
- Tahun 2023: Rp771,9 juta
Sementara itu, uang retribusi yang disetorkan ke kas daerah
dalam periode tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp44,3 juta
- Tahun 2021: Rp136 juta
- Tahun 2022: Rp98 juta
- Tahun 2023: Rp82,9 juta
"Ini yang masih kami lakukan penyidikan, terkait aliran
uang tersebut," ucap Adi.
Langkah Hukum
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64
ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara minimal 4
tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1
miliar.
"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adi.
Latar Belakang dan Dampak
Kasus ini menambah panjang daftar ASN yang terlibat dalam
tindak pidana korupsi di Indonesia. Praktik pungli ini tidak hanya merugikan
negara dari sisi finansial tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap ASN
dan institusi pemerintah.
Pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan efektif untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi dan pungli, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan yang melibatkan uang negara.
Reaksi Publik
Penahanan ASN ini mendapat perhatian luas dari masyarakat
Sanggau. Banyak yang merasa kecewa dan marah karena praktik korupsi semacam ini
masih terjadi, terutama di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi
dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beberapa warga berharap agar kasus
ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan pungli.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan ASN di Sanggau ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Penahanan tersangka dan penyidikan yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap aliran dana pungli tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap ASN dan institusi pemerintah dapat kembali pulih, dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan.
Harapan Ke Depan
Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak
terkait pentingnya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang
berlaku. ASN diharapkan dapat menjadi contoh teladan dalam hal integritas dan
profesionalisme, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
tanpa adanya praktik pungli dan korupsi.
Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam mengusut dan menindak tegas kasus-kasus korupsi, sehingga dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi atau pungli. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan kasus-kasus korupsi dan pungli dapat diminimalisir, dan Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi.