Resmi! Kepala OIKN Tetapkan Harga Tanah di IKN, Ini Rinciannya
Foto : Metro Tempo |
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
(IKN). Peraturan ini, khususnya pada Pasal 6, menegaskan bahwa Kepala Otoritas
Ibu Kota Negara (OIKN) memiliki wewenang untuk menentukan nilai tanah di
wilayah IKN. Penetapan nilai tanah ini dilakukan untuk pengelolaan Aset Dalam
Penguasaan (ADP) serta untuk mendukung pelaksanaan investasi di IKN.
Proses penetapan nilai tanah di IKN ini tidak sembarangan. Kepala OIKN menetapkan nilai tanah dengan mengacu pada Zona Penilaian Tanah yang diperoleh dari penilaian oleh penilai publik. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN, mengungkapkan bahwa harga tanah tersebut telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah ditetapkan pada tahun 2023. Penetapan harga tersebut juga telah melalui proses review dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Kantor Kementerian PUPR pada hari Jumat, menjelaskan bahwa harga tanah di IKN bervariasi tergantung pada lokasinya. Harga tanah ini berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi. "Harga tanah di IKN sangat bervariasi, tergantung pada lokasi spesifiknya. Kisaran harga adalah antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi," ujar Basuki, seperti dikutip dari detikproperti pada Sabtu (13/7/2024).
Harga tanah ini berlaku untuk tanah yang berada di Zona 1A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Pemerintah saat ini sedang berfokus untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di KIPP, yang memiliki luas sekitar 6.000 hektare. Basuki menambahkan bahwa harga tanah ini telah ditetapkan sejak tahun 2023.
Penetapan nilai tanah oleh Kepala OIKN ini akan menjadi panduan bagi kementerian yang mengurus pemerintahan di bidang agraria dan pertanahan dalam menetapkan zona nilai tanah di IKN. Informasi mengenai nilai tanah ini nantinya akan dipublikasikan untuk berbagai keperluan lainnya.
Rincian Penetapan Harga Tanah Berdasarkan Zona di IKN
Penetapan harga tanah di IKN dilakukan berdasarkan evaluasi
menyeluruh yang dilakukan oleh KJPP. Evaluasi ini mencakup berbagai faktor,
termasuk potensi ekonomi, infrastruktur, dan prospek perkembangan wilayah
tersebut di masa depan. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai penetapan
harga tanah di berbagai zona di IKN:
Zona 1A (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan):
- Harga tanah di zona ini berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi.
- Fokus utama di zona ini adalah pengembangan pusat pemerintahan, sehingga nilai tanah di sini cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan zona lainnya.
Zona Komersial dan Bisnis:
- Zona ini mencakup area yang diperuntukkan bagi pengembangan komersial dan bisnis.
- Harga tanah di zona ini diperkirakan akan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Zona 1A, namun tetap dalam kisaran yang kompetitif mengingat potensinya untuk pertumbuhan ekonomi.
Zona Perumahan:
- Kawasan perumahan di IKN akan memiliki harga tanah yang lebih terjangkau, untuk menarik minat penduduk dan pengembang perumahan.
- Meskipun lebih terjangkau, nilai tanah di sini tetap mencerminkan potensi pertumbuhan dan perkembangan lingkungan yang berkelanjutan.
Strategi Pengelolaan Lahan di IKN
Dalam mengelola lahan di IKN, pemerintah menerapkan strategi
yang berfokus pada efisiensi penggunaan lahan dan optimalisasi potensi ekonomi.
Beberapa langkah yang telah diambil termasuk:
Evaluasi Berkelanjutan:
- Pemerintah secara rutin mengevaluasi nilai tanah di IKN untuk memastikan harga tetap relevan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan investasi.
Transparansi Informasi:
Publikasi nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala OIKN akan dilakukan secara transparan untuk memastikan semua pihak terkait memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan.
Pengembangan Infrastruktur:
- Pembangunan infrastruktur yang memadai di IKN diharapkan dapat meningkatkan nilai tanah dan menarik lebih banyak investasi di kawasan tersebut.
Kolaborasi dengan Investor:
- Pemerintah membuka peluang kerjasama dengan investor dalam pengembangan IKN, dengan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang mendukung.
Potensi dan Prospek Masa Depan IKN
Dengan penetapan harga tanah yang jelas dan transparan,
pengembangan IKN diharapkan dapat berjalan dengan lebih lancar. Kejelasan dalam
penetapan nilai tanah ini juga diharapkan dapat menarik minat investor untuk
berpartisipasi dalam pembangunan ibu kota baru ini. Pemerintah optimis bahwa
dengan strategi yang tepat dan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, IKN
dapat berkembang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan
berkelanjutan.
Penentuan Harga Tanah di Berbagai Zona di IKN
Penetapan harga tanah di IKN didasarkan pada evaluasi
komprehensif yang dilakukan oleh KJPP. Evaluasi ini mempertimbangkan berbagai
faktor, termasuk potensi ekonomi, ketersediaan infrastruktur, dan prospek
perkembangan wilayah di masa depan. Adapun kisaran harga tanah yang telah
ditetapkan menunjukkan variasi yang signifikan berdasarkan lokasi tanah
tersebut. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai penetapan harga tanah di
berbagai zona di IKN:
Zona 1A (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan):
- Harga tanah di zona ini berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi.
- Fokus utama di zona ini adalah pengembangan pusat pemerintahan, sehingga nilai tanah di sini cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan zona lainnya.
Zona Komersial dan Bisnis:
- Zona ini mencakup area yang diperuntukkan bagi pengembangan komersial dan bisnis.
- Harga tanah di zona ini diperkirakan akan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Zona 1A, namun tetap dalam kisaran yang kompetitif mengingat potensinya untuk pertumbuhan ekonomi.
Zona Perumahan:
- Kawasan perumahan di IKN akan memiliki harga tanah yang lebih terjangkau, untuk menarik minat penduduk dan pengembang perumahan.
- Meskipun lebih terjangkau, nilai tanah di sini tetap mencerminkan potensi pertumbuhan dan perkembangan lingkungan yang berkelanjutan.
Pendekatan Pemerintah dalam Pengelolaan Lahan di IKN
Pengelolaan lahan di IKN melibatkan pendekatan strategis
yang berfokus pada efisiensi penggunaan lahan dan optimalisasi potensi ekonomi.
Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil pemerintah:
Evaluasi Berkelanjutan:
- Pemerintah secara rutin mengevaluasi nilai tanah di IKN untuk memastikan harga tetap relevan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan investasi.
Transparansi Informasi:
- Publikasi nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala OIKN akan dilakukan secara transparan untuk memastikan semua pihak terkait memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan.
Pengembangan Infrastruktur:
- Pembangunan infrastruktur yang memadai di IKN diharapkan dapat meningkatkan nilai tanah dan menarik lebih banyak investasi di kawasan tersebut.
Kolaborasi dengan Investor:
- Pemerintah membuka peluang kerjasama dengan investor dalam pengembangan IKN, dengan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang mendukung.
Potensi dan Prospek Masa Depan IKN
Dengan penetapan harga tanah yang jelas dan transparan,
diharapkan pengembangan IKN dapat berjalan dengan lebih lancar. Kejelasan dalam
penetapan nilai tanah ini juga diharapkan dapat menarik minat investor untuk
berpartisipasi dalam pembangunan ibu kota baru ini. Pemerintah optimis bahwa
dengan strategi yang tepat dan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, IKN
dapat berkembang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan
berkelanjutan.
Pengelolaan tanah di IKN bukan hanya sekedar penetapan harga, tetapi juga mencakup perencanaan yang matang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial. Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa pengembangan IKN berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.