Peraturan Presiden tentang Percepatan IKN Dinilai Belum Solutif untuk Masyarakat Adat

  

Foto : New Straits Time

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai masih jauh dari kata solutif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat setempat yang terdampak proyek tersebut. Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024, dinilai belum mampu memberikan solusi konkret terkait isu lahan tempat tinggal dan mata pencaharian bagi masyarakat adat.

Menurut Suryadi Jaya Purnama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perpres ini belum memberikan solusi yang jelas untuk masalah lahan yang menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang terdampak oleh pembangunan IKN. "Salah satu masalah utama adalah pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus," kata Suryadi dalam keterangan persnya pada Minggu, 14 Juli 2024.

Suryadi menjelaskan bahwa aturan tentang PDSK Plus tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut, yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menangani masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan IKN. Lebih lanjut, pada ayat (5) dan (6) dijelaskan bahwa penanganan masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi. Penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Namun, Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan tersebut belum mampu menjawab permasalahan yang ada. "Di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang telah bermukim dan membangun kehidupan selama bertahun-tahun, bahkan turun-temurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan," jelas Suryadi.

Menurutnya, Perpres ini justru berpotensi memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan keberadaan tanah adat yang memiliki sejarah panjang, makam-makam tua, situs ritual adat, serta menjadi tempat mencari nafkah bagi masyarakat adat. "Solusi PDSK Plus seperti relokasi atau dibangunkan rumah tidak akan mampu menggantikan hal-hal tersebut, terlebih jika lokasi baru semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah," ujar Suryadi.

Lebih lanjut, Suryadi menyebut bahwa janji-janji dari Otorita IKN untuk membangun kampung adat atau menyediakan lahan untuk relokasi warga yang tergusur hingga kini belum terwujud. "Janji-janji tersebut masih sebatas retorika tanpa realisasi nyata di lapangan," tambahnya.

 

Permasalahan Lahan di Tengah Pembangunan IKN

Sejak awal, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah menuai kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat adat setempat. Meskipun pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi yang layak, banyak pihak menilai langkah-langkah yang diambil belum cukup konkret dan tepat sasaran. Masalah pembebasan lahan seringkali menjadi isu krusial yang menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat adat.

Proyek pembangunan IKN yang ambisius ini memerlukan lahan yang sangat luas, dan sebagian besar lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah dikelola oleh masyarakat setempat selama bertahun-tahun. Tanah-tanah ini bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang sangat penting bagi masyarakat adat.

 

Kritik terhadap PDSK Plus

Ketentuan PDSK Plus dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dimaksudkan untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan akibat pembangunan IKN. Namun, Fraksi PKS mengkritik bahwa solusi yang ditawarkan dalam PDSK Plus tidak sejalan dengan kebutuhan dan realitas yang dihadapi oleh masyarakat adat. Relokasi atau pembangunan rumah baru tidak dapat menggantikan nilai historis dan budaya yang melekat pada tanah adat. Selain itu, jarak yang jauh dari lokasi relokasi ke tempat asal masyarakat adat juga menjadi kendala utama dalam mempertahankan mata pencaharian mereka.

Suryadi menegaskan bahwa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah seharusnya lebih komprehensif dan mempertimbangkan aspek budaya, sejarah, serta mata pencaharian masyarakat adat. Tanah adat memiliki nilai yang tak tergantikan, dan solusi yang hanya berfokus pada kompensasi materi tidak akan mampu menggantikan kehilangan tersebut.

 

Tuntutan Realisasi Janji

Janji-janji yang disampaikan oleh Otorita IKN untuk membangun kampung adat atau menyediakan lahan relokasi hingga kini belum terealisasi. Masyarakat adat yang terdampak masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah. Keterlambatan dalam realisasi janji-janji tersebut hanya menambah ketidakpastian dan kecemasan di kalangan masyarakat adat.

Menurut Suryadi, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan janji-janji tersebut dan memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya menjadi korban dari pembangunan IKN," ujar Suryadi.

 

Masa Depan Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN

Pembangunan IKN adalah proyek besar yang diharapkan membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan ini tidak merugikan masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pembangunan.

Untuk mencapai hal ini, dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat adat sangat diperlukan. Pemerintah harus mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat adat, serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan juga harus ditingkatkan.

Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak dan adil atas tanah mereka yang terdampak oleh pembangunan IKN. Kompensasi tersebut tidak hanya berupa materi, tetapi juga harus mencakup aspek-aspek budaya dan sosial yang penting bagi kehidupan mereka. Dengan demikian, pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan hak-hak dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menyisakan banyak pertanyaan dan kritik terkait dampaknya terhadap masyarakat adat setempat. Meskipun ada ketentuan tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, solusi yang ditawarkan dinilai belum mampu menjawab permasalahan yang ada.

Pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban dari pembangunan IKN. Dengan dialog yang konstruktif dan solusi yang adil, pembangunan IKN dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa mengorbankan masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Next Post Previous Post