Monumen Nasional dan Stadion GBK Tetap Menjadi Aset Negara Pasca Perpindahan Ibu Kota ke Nusantara

 

Suhajar Diantoro, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) akan tetap menjadi aset negara meskipun ibu kota berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini sejalan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Monas dan GBK adalah aset negara yang memiliki nilai sejarah kenegaraan yang tinggi. Oleh karena itu, keduanya tetap akan menjadi milik negara," ujar Suhajar dalam acara yang diliput oleh Antara pada Selasa, 9 Juli 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka 'Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri'. Dalam sosialisasi tersebut, Suhajar yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian, menjelaskan bahwa kantor-kantor pemerintah pusat yang berada di Jakarta juga akan tetap menjadi aset negara.

"Pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah membentuk badan khusus yang akan menangani aset-aset pemerintah pusat di Jakarta. Aset-aset tersebut tidak akan diserahkan ke pemerintah daerah," jelasnya.

Namun, untuk aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipinjam pakai oleh pemerintah pusat, pengelolaannya akan dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang menyebutkan bahwa barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang dimanfaatkan oleh pemerintah pusat harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat dalam jangka waktu 10 tahun.

"Barang-barang milik DKI yang dipinjam pakai akan dikembalikan. Namun, aset yang dimiliki oleh pemerintah pusat tidak akan diserahkan," tegas Suhajar.

Suhajar juga membahas masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Saat ini, kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya serta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, tetap akan dilaksanakan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

"Keputusan presiden nanti akan mengatur tahapan perpindahan ibu kota. Oleh karena itu, selama tahapan perpindahan masih berlangsung, kegiatan-kegiatan ibu kota negara tetap bisa dilaksanakan di Jakarta," jelasnya.

Suhajar juga menambahkan bahwa jika ada organisasi yang berkedudukan di ibu kota negara namun kantornya belum siap di IKN, kegiatan organisasi tersebut tetap bisa berjalan di Jakarta meskipun pemindahan sudah dimulai.

"Kami menambahkan aturan peralihan ini untuk menghindari kebingungan. Semua sudah dikunci di Pasal 66," pungkasnya.

 

Transformasi Ibu Kota dan Keberlanjutan Aset Negara

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menjadi topik penting dalam agenda pemerintahan Indonesia. Selain sebagai upaya untuk mengurangi beban Jakarta, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang lebih modern dan efisien. Namun, dalam proses ini, keberlanjutan aset-aset bersejarah dan strategis seperti Monas dan Stadion GBK menjadi perhatian utama.

Monumen Nasional dan Stadion GBK merupakan simbol kebanggaan nasional dengan nilai sejarah yang sangat tinggi. Monas, sebagai tugu peringatan kemerdekaan Indonesia, memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Begitu juga dengan Stadion GBK, yang menjadi saksi berbagai peristiwa olahraga dan kenegaraan.

Keputusan untuk tetap mempertahankan status Monas dan GBK sebagai aset negara menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga warisan sejarah dan identitas nasional. Selain itu, langkah ini juga memastikan bahwa dua ikon tersebut tetap terjaga dan dikelola dengan baik, tanpa terpengaruh oleh perubahan administrasi daerah.

Selain Monas dan GBK, ada banyak aset pemerintah pusat yang tersebar di Jakarta. Dalam proses pemindahan ibu kota, pengelolaan aset-aset ini akan menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah pusat telah menyiapkan badan khusus untuk mengelola aset-aset ini agar tetap dalam pengawasan yang baik dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta yang dipinjamkan kepada pemerintah pusat akan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 10 tahun. Langkah ini menunjukkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan aset-aset tersebut.

Masa transisi pemindahan ibu kota juga diatur dengan jelas dalam undang-undang. Selama masa transisi ini, Jakarta masih akan berfungsi sebagai ibu kota negara hingga keputusan presiden resmi menetapkan pemindahan ibu kota ke IKN. Hal ini memastikan bahwa semua urusan pemerintahan dan kenegaraan tetap berjalan lancar selama proses pemindahan.

Keputusan untuk tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan ibu kota negara di Jakarta selama masa transisi juga memberikan kepastian bagi berbagai lembaga dan organisasi yang berkedudukan di Jakarta. Mereka masih dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa hambatan hingga semua fasilitas di IKN siap digunakan.

Dengan adanya aturan peralihan yang jelas, pemerintah berusaha menghindari kebingungan dan ketidakpastian dalam proses pemindahan ibu kota. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai rencana.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menjaga aset-aset bersejarah dan strategis serta mengatur masa transisi pemindahan ibu kota menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan dan warisan nasional. Keputusan ini tidak hanya penting bagi kepentingan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang yang akan mewarisi ibu kota baru dan segala aset bersejarah yang ada.

Next Post Previous Post