Kisruh Lahan dan Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel: Upaya Membangun di Tengah Polemik

 

Foto : Wikipedia

Sengkarut masalah kepemilikan lahan di Banjarbaru tak kunjung usai dan seringkali menjadi momok tersendiri bagi warga dan pemerintah. Salah satu polemik terbaru melibatkan pembangunan gedung baru DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemprov Kalsel. Proyek ini tak luput dari perselisihan hukum akibat adanya gugatan dari seorang warga, sehingga menarik perhatian publik. Gugatan ini menjadi bahan diskusi hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD bersama Pemprov Kalsel pada Rabu, 10 Juli.

Kasus ini bermula ketika Sabriansyah Jahri, yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Paiti, mengajukan gugatan terhadap Pemprov Kalsel. Sabriansyah mengklaim bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung baru DPRD Kalsel adalah miliknya. Ia menuntut hak atas tanah seluas 20.230 meter persegi, dengan panjang 170 meter dan lebar 119 meter. Untuk memperkuat klaimnya, Sabriansyah menyodorkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN.Bjb yang dikeluarkan pada 14 Februari 2019.

Dalam putusan pengadilan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II diharuskan membayar ganti rugi kepada Sabriansyah sebesar Rp150 juta. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp1.446.000. Berbekal putusan ini, Sabriansyah menuntut agar pembangunan gedung baru DPRD Kalsel dihentikan sementara, sampai ada kesepakatan mengenai lahan yang disengketakan.

Namun, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak akan menghambat proses pembangunan gedung baru. "Gugatan ini tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor," tegas Supian HK.

Keyakinan Supian HK untuk melanjutkan pembangunan didasari oleh putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Paiti semasa hidup juga pernah mengajukan gugatan serupa, namun Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus tersebut. Mahkamah Agung RI, melalui putusan Nomor 968/K/PDT/2020, menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti. "Gugatan ini adalah hak mereka. Kita akan mengikuti proses hukumnya," ujar Supian HK.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menambahkan bahwa sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada di area pembangunan gedung DPRD. "Sebagian lahan yang digugat berada di lokasi jalan dan drainase," jelas Roy.

Meskipun terdapat sengketa, Roy berharap pembangunan gedung baru Rumah Banjar tetap berjalan lancar. "Pemprov Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak Paiti," tegasnya.

Pembangunan gedung baru DPRD Kalsel resmi dimulai pada 5 Juni, dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Upacara simbolis ini menandai dimulainya konstruksi, ditandai dengan penekanan tombol sirine di lokasi pembangunan.

Proyek gedung baru ini memiliki konsep yang menarik, yaitu mengusung tema green building atau bangunan hijau. Desain bangunan mengadopsi arsitektur Rumah Adat Banjar Gajah Baliku, menciptakan harmoni antara tradisi dan modernitas. Pembangunan ini dibiayai oleh APBD Pemprov Kalsel dengan perkiraan biaya sekitar Rp264 miliar, menggunakan sistem pendanaan tahun jamak. Pada tahun 2024 ini, alokasi dana untuk pembangunan gedung baru mencapai Rp48,7 miliar.

Gedung baru ini dirancang dengan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan gedung lama di Banjarmasin. Selain ruang kerja untuk pimpinan dan wakil pimpinan, ruang rapat, ruang komisi, ruang fraksi, dan ruang paripurna, gedung ini juga akan dilengkapi dengan kamar tidur untuk setiap anggota dewan. Total kamar yang akan dibangun mencapai 60 unit.

Tak hanya kamar tidur, gedung baru ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti area olahraga dan perpustakaan. Fasilitas tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kenyamanan para anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka.

 

Kronologi Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel

  • Pihak Penggugat: Sabriansyah Jahri, mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Paiti, menggugat Pemprov Kalsel karena merasa memiliki hak atas sebagian lahan gedung baru DPRD Kalsel.
  • Klaim Tanah: Sabriansyah mengklaim hak atas tanah seluas 20.230 meter persegi, yang memiliki panjang 170 meter dan lebar 119 meter.
  • Putusan Pengadilan Negeri: Gugatan Sabriansyah didukung oleh Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN.Bjb tertanggal 14 Februari 2019, yang memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta dan biaya perkara sebesar Rp1.446.000.
  • Keputusan DPRD dan Pemprov: DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel tetap melanjutkan pembangunan gedung baru berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.

Polemik mengenai lahan pembangunan gedung baru DPRD Kalsel menjadi isu yang sensitif. Namun, dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek tersebut. Keberadaan gedung baru ini diharapkan dapat menjadi simbol kemajuan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Pembangunan gedung baru DPRD Kalsel tidak hanya menjadi proyek fisik semata, namun juga membawa misi besar untuk meningkatkan kualitas kerja legislatif. Dengan desain yang modern dan fasilitas yang lengkap, gedung ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para anggota dewan. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan melalui konsep green building.

 

Dampak dan Harapan Pembangunan Gedung Baru

Pembangunan gedung baru DPRD Kalsel memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintahan daerah. Keberadaan gedung baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja para anggota dewan. Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern, anggota dewan dapat bekerja lebih optimal dalam menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan daerah.

Selain itu, konsep green building yang diterapkan dalam pembangunan gedung ini juga menjadi langkah maju dalam upaya pelestarian lingkungan. Bangunan hijau ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi energi. Dengan demikian, gedung baru ini tidak hanya menjadi simbol kemajuan fisik, tetapi juga keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Pembangunan gedung baru DPRD Kalsel juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Proyek konstruksi ini tentunya melibatkan banyak tenaga kerja dan kontraktor lokal, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Selain itu, dengan adanya fasilitas baru seperti perpustakaan dan area olahraga, gedung ini juga dapat menjadi pusat kegiatan komunitas dan meningkatkan interaksi sosial di antara warga.

 

Tantangan dan Solusi dalam Proses Pembangunan

Meski demikian, pembangunan gedung baru DPRD Kalsel juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah sengketa lahan yang masih berlangsung. Meskipun putusan Mahkamah Agung memberikan dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan, proses hukum yang masih berjalan bisa menimbulkan ketidakpastian dan gangguan dalam pelaksanaan proyek.

Untuk mengatasi tantangan ini, Pemprov Kalsel dan DPRD perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil. Pendekatan dialogis dan mediasi bisa menjadi solusi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Dengan demikian, proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berlarut-larut.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga perlu memastikan bahwa proyek pembangunan ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan dan evaluasi proyek, sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan gedung baru ini dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan memenuhi harapan publik.

 

Visi Masa Depan Gedung DPRD Kalsel

Gedung baru DPRD Kalsel diharapkan tidak hanya menjadi tempat kerja bagi para anggota dewan, tetapi juga menjadi simbol kemajuan dan inovasi bagi Kalimantan Selatan. Dengan desain yang mengadopsi arsitektur tradisional Banjar dan penerapan konsep green building, gedung ini diharapkan dapat menjadi ikon kebanggaan daerah.

Next Post Previous Post