ASN Pindah ke Ibu Kota Nusantara: Jalan Cepat Menuju Kenaikan Jabatan?

  

(Adi Priyatno) Foto : Jawa pos

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan wacana yang menarik perhatian banyak pihak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya mendorong perpindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menyatakan bahwa mereka yang bersedia pindah akan mendapatkan prioritas dalam kenaikan jabatan. Pernyataan ini memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari Pengamat Politik Adi Prayitno. Menurut Adi, narasi ini justru menunjukkan bahwa ASN enggan pindah ke ibu kota baru.

Adi Prayitno, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), mengungkapkan pandangannya melalui unggahannya di media sosial X pada Minggu (30/6/2024). Dalam unggahan tersebut, Adi menyatakan bahwa judul berita ini menegaskan ketidakinginan ASN untuk pindah ke IKN.

 

ASN ogah pindah ke IKN

Menurut Adi, sebelum meminta ASN untuk pindah, para pejabat seharusnya memberi contoh terlebih dahulu. Ia mengusulkan agar para pejabat mulai beraktivitas di mega proyek IKN sebagai bentuk komitmen dan keteladanan. Misalnya, dengan membangun rumah di IKN, merencanakan pensiun, menghabiskan liburan, atau mengadakan kegiatan akhir pekan bersama keluarga di sana.

“Misal, pejabat mulai bikin rumah di IKN, rencana pensiun, liburan, weekend, healing keluarga besar di IKN,” tuturnya. “Jangan orang lain paksa ke sana, tapi kau ogah,” tambahnya.

Wacana mengenai percepatan kenaikan jabatan bagi ASN yang pindah ke IKN pertama kali disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurut Tito, ASN yang bersedia pindah ke IKN akan diprioritaskan dalam karir mereka. Pernyataan ini juga diamini oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Namun, Anas menekankan bahwa prioritas kenaikan pangkat tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN pionir di IKN, tetapi juga telah diterapkan untuk ASN yang pindah ke daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Kebijakan ini, menurut Anas, bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah di seluruh Indonesia.

Meski begitu, pandangan skeptis tetap muncul. Beberapa pihak menganggap bahwa janji kenaikan jabatan ini adalah bentuk insentif yang kurang efektif jika tidak dibarengi dengan langkah-langkah konkret dari para pejabat. Mereka berpendapat bahwa perpindahan ASN ke IKN memerlukan lebih dari sekadar janji kenaikan pangkat; diperlukan juga komitmen dan contoh nyata dari para pemimpin.

Kritik Adi Prayitno mencerminkan kekhawatiran ini. Menurutnya, jika pejabat sendiri enggan untuk menetap dan beraktivitas di IKN, bagaimana mungkin mereka dapat meyakinkan ASN lainnya untuk pindah? Keteladanan dari pejabat adalah kunci untuk meyakinkan ASN bahwa pindah ke IKN bukan hanya sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian dari visi besar pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Adi juga menyoroti perlunya dukungan infrastruktur dan fasilitas yang memadai di IKN. Pindah ke ibu kota baru tidak hanya memerlukan komitmen dari ASN, tetapi juga jaminan bahwa mereka akan mendapatkan fasilitas yang mendukung kinerja dan kesejahteraan mereka. Tanpa adanya jaminan ini, wacana kenaikan jabatan mungkin tidak cukup untuk menarik minat ASN.

“ASN butuh kepastian bahwa di IKN mereka akan mendapatkan fasilitas yang layak. Bukan hanya soal kenaikan jabatan, tetapi juga soal kesejahteraan dan kenyamanan bekerja,” tegas Adi.

Selain itu, isu perpindahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. Apakah infrastruktur di IKN sudah siap untuk menampung ribuan ASN yang akan pindah? Bagaimana dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas dan konkret dari pemerintah.

Pindah ke IKN bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal adaptasi budaya dan sosial. ASN yang pindah harus beradaptasi dengan lingkungan baru, membangun jaringan sosial yang baru, dan mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan di IKN. Pemerintah perlu menyediakan dukungan yang memadai untuk membantu ASN dalam proses adaptasi ini.

Dalam menghadapi tantangan ini, kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting. Pemerintah daerah di sekitar IKN harus siap untuk mendukung perpindahan ASN, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan layanan yang diperlukan. Tanpa dukungan yang kuat dari pemerintah daerah, perpindahan ASN ke IKN mungkin akan menghadapi berbagai kendala.

Secara keseluruhan, wacana percepatan kenaikan jabatan bagi ASN yang pindah ke IKN merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong perpindahan ke ibu kota baru. Namun, keberhasilan langkah ini sangat tergantung pada komitmen dan keteladanan dari para pejabat, dukungan infrastruktur dan fasilitas yang memadai, serta kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung proses perpindahan. Tanpa elemen-elemen ini, wacana tersebut mungkin hanya akan menjadi janji kosong yang sulit terealisasi.


Fasilitas dan Insentif untuk ASN yang Bersedia Pindah ke IKN Nusantara

Foto : Madonline
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencana besar pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tahap awal pemindahan ini akan dimulai pada awal tahun 2024, dengan target memindahkan 16.990 PNS dari berbagai instansi seperti ASN, TNI, dan Polri. Dari jumlah tersebut, 11.274 orang adalah ASN dari 35 kementerian dan lembaga, sementara sisanya, yaitu 5.716 orang, berasal dari TNI dan Polri. Rincian pemindahan ASN ini mencakup 193 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, 964 PPT Pratama, 2.026 jabatan pelaksana, dan 8.091 pejabat fungsional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas bagi PNS yang dipindahkan ke IKN. Dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Suharso mengungkapkan bahwa 16.990 personel PNS tersebut akan ditempatkan di 211 tower apartemen yang memiliki total kapasitas 11.619 unit. Fasilitas lain juga akan disediakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing PNS.

“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberikan tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso dalam unggahannya.

Pemerintah tidak hanya menanggung biaya perjalanan untuk ASN, tetapi juga untuk pasangan ASN, dua anak, dan satu pekerja rumah tangga (PRT). Selain menyediakan hunian dan biaya perjalanan, pemerintah juga akan menanggung berbagai komponen lain saat ASN, TNI, dan Polri pindah ke IKN. Komponen-komponen ini meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan angkutan barang, biaya transportasi, serta biaya tunggu atau penginapan transit di Balikpapan.

“Komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi, dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan,” ujar Suharso.

Pemindahan PNS ke IKN merupakan langkah penting untuk memulai pelayanan publik di sana. Pemerintah juga berencana untuk segera membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur untuk kementerian. Selain fasilitas hunian dan biaya lainnya yang akan ditanggung selama proses pemindahan, pemerintah akan membangun fasilitas seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga tinggi.

Untuk mendukung kesejahteraan para PNS yang pindah, pemerintah juga akan memberikan tunjangan. Sistem pemberian dan besarnya tunjangan ini akan mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur tentang tunjangan kemahalan. Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN harus mempunyai indeks kemahalan daerah yang khusus, berbeda dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur.

Selain apartemen, PNS yang pindah ke IKN juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Berikut rincian rumah dinas yang akan disediakan:

  • Rumah seluas 580 meter persegi: untuk menteri atau kepala negara.
  • Rumah seluas 490 meter persegi: untuk pejabat negara.
  • Rumah seluas 390 meter persegi: untuk pejabat eselon I.
  • Rumah seluas 290 meter persegi: untuk pejabat eselon II.
  • Rumah seluas 190 meter persegi: untuk administrator atau koordinator.
  • Rumah seluas 98 meter persegi: untuk ASN dengan jabatan fungsional.

Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang disiapkan, pemerintah berharap pemindahan ini dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran pelayanan publik di IKN Nusantara. Para PNS yang bersedia pindah akan mendapatkan berbagai keuntungan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja mereka. Fasilitas hunian yang nyaman, tunjangan kemahalan, biaya pindah, serta berbagai fasilitas lainnya diharapkan dapat menjadikan proses adaptasi di IKN lebih mudah dan menyenangkan.

Next Post Previous Post